LSM Strategi Medan : PLN Medan Selatan Harus Transparan Dan Terbuka
Medan.Metro
Sumut
Polemik
dugaan kesalahan Prosedur Tambah Daya Listrik dari 900 VA ke 1300 VA yang
dilakukan petugas pelayanan PT. PLN (Persero) Rayon Medan Selatan terhadap
konsumen atas nama Surya Ningsih Idpel: 120030583702 beralamat di Jl. Bajak 2 H
Perumahan Puri Mediterania No. 103 Marindal Medan masih berlanjut. Padahal LSM
STRATEGI melalui Satker ADT (Analisa Data & Teknologi) yang merupakan salah
satu badan binaan fungsional di tubuh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berbasis
massa ini sudah 2 kali melayangkan surat klarifikasi, namun pihak PLN yang
dipimpin Afridawaty Harahap selaku manajer Rayon terkesan tidak transparan atas
indikasi kelalaian pihaknya (PLN Medan Selatan-red) hingga berakibat konsumen
menderita kerugian.
“Ketidaktransparanan
itu terlihat jelas dari balasan surat PLN Medan Selatan yang disinyalir
menutup-nutupi kesalahan jajarannya dengan memojokkan konsumen yang awam
tentang kelistrikan, bahkan diduga melakukan pembohongan menjurus perbuatan
tindak pidana penipuan dan pencemaran nama baik”, kata Ketua DPK LSM STRATEGI
Kota Medan Haris Kelana Damanik (foto) di kantornya Tanah 600 Marelan Medan,
Minggu (16/10).
Selain
proses tambah daya langsung dinaikkan tanpa adanya persetujuan berupa tanda
tangan pelanggan, sejak pergantian dan pemasangan kembali meteran listrik
pembayaran berkisar 3 ratusan ribu setiap bulannya tiba-tiba tagihan rekening
September 2016 melonjak mencapai 1 jutaan lebih, kenaikan yang cukup fantastis.
Ironisnya di angka baca meter pada sistem informasi pembacaan meter terlihat
pemakaian KWH bulan Agustus 2016 (untuk rekening September) menunjukkan angka
KWH = “-3876”, sementara sesuai surat PT. PLN (Persero) Rayon Medan Selatan
Nomor: 500/104/MDS/2016 Tanggal 05 Oktober 2016 untuk bulan yang sama (Agustus
2016) tertera angka KWH = “678”,
seyogianya angka stand meter pemakaian/KWH pada Angka Baca Meter maupun
Angka Rekening tidak boleh selisih atau berbeda, sebab meter merupakan alat
ukur sekaligus penghubung antara pelaku usaha (pihak PLN) dengan konsumennya,
jadi harus akurat, papar Haris.
“Sejak
awal temuan ini kami yang tangani, tapi karna menyangkut analisis ITE juga
perhitungan, maka kami limpahkan kepada
Satker ADT sesuai Tupoksinya”, tegasnya. “Melalui pemberitaan mass media saja
sudah bolak balik saya kritisi, tapi belum juga mendapat kepastian, malah
jawaban surat pihak PLN menurut kami berbelit-belit dan tendensius”, lanjut
Haris Kelana seraya meminta Afridawaty Harahap selaku manajer PLN Rayon Medan
Selatan sebagai penanggungjawab bersikap terbuka agar tidak terjadi
kesimpangsiuran informasi juga pemberitaan, jelaskan kondisi yang sebenarnya
terjadi di persil pelanggan tersebut sebelum permasalahan ini dilanjutkan ke
ranah hukum.(Hamnas).
Post a Comment