LSM Strategi Medan : PLN Medan Selatan Harus Transparan Dan Terbuka

Medan.Metro Sumut
Polemik dugaan kesalahan Prosedur Tambah Daya Listrik dari 900 VA ke 1300 VA yang dilakukan petugas pelayanan PT. PLN (Persero) Rayon Medan Selatan terhadap konsumen atas nama Surya Ningsih Idpel: 120030583702 beralamat di Jl. Bajak 2 H Perumahan Puri Mediterania No. 103 Marindal Medan masih berlanjut. Padahal LSM STRATEGI melalui Satker ADT (Analisa Data & Teknologi) yang merupakan salah satu badan binaan fungsional di tubuh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berbasis massa ini sudah 2 kali melayangkan surat klarifikasi, namun pihak PLN yang dipimpin Afridawaty Harahap selaku manajer Rayon terkesan tidak transparan atas indikasi kelalaian pihaknya (PLN Medan Selatan-red) hingga berakibat konsumen menderita kerugian.

“Ketidaktransparanan itu terlihat jelas dari balasan surat PLN Medan Selatan yang disinyalir menutup-nutupi kesalahan jajarannya dengan memojokkan konsumen yang awam tentang kelistrikan, bahkan diduga melakukan pembohongan menjurus perbuatan tindak pidana penipuan dan pencemaran nama baik”, kata Ketua DPK LSM STRATEGI Kota Medan Haris Kelana Damanik (foto) di kantornya Tanah 600 Marelan Medan, Minggu (16/10).

Selain proses tambah daya langsung dinaikkan tanpa adanya persetujuan berupa tanda tangan pelanggan, sejak pergantian dan pemasangan kembali meteran listrik pembayaran berkisar 3 ratusan ribu setiap bulannya tiba-tiba tagihan rekening September 2016 melonjak mencapai 1 jutaan lebih, kenaikan yang cukup fantastis. Ironisnya di angka baca meter pada sistem informasi pembacaan meter terlihat pemakaian KWH bulan Agustus 2016 (untuk rekening September) menunjukkan angka KWH = “-3876”, sementara sesuai surat PT. PLN (Persero) Rayon Medan Selatan Nomor: 500/104/MDS/2016 Tanggal 05 Oktober 2016 untuk bulan yang sama (Agustus 2016) tertera angka KWH = “678”,  seyogianya angka stand meter pemakaian/KWH pada Angka Baca Meter maupun Angka Rekening tidak boleh selisih atau berbeda, sebab meter merupakan alat ukur sekaligus penghubung antara pelaku usaha (pihak PLN) dengan konsumennya, jadi harus akurat, papar Haris.


“Sejak awal temuan ini kami yang tangani, tapi karna menyangkut analisis ITE juga perhitungan, maka kami limpahkan  kepada Satker ADT sesuai Tupoksinya”, tegasnya. “Melalui pemberitaan mass media saja sudah bolak balik saya kritisi, tapi belum juga mendapat kepastian, malah jawaban surat pihak PLN menurut kami berbelit-belit dan tendensius”, lanjut Haris Kelana seraya meminta Afridawaty Harahap selaku manajer PLN Rayon Medan Selatan sebagai penanggungjawab bersikap terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi juga pemberitaan, jelaskan kondisi yang sebenarnya terjadi di persil pelanggan tersebut sebelum permasalahan ini dilanjutkan ke ranah hukum.(Hamnas).

Tidak ada komentar