Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Masih Bebas Berkeliaran
Belawan.Metro
Sumut
Pelaku
penganiayaan terhadap anak dibawah umur BMBG cs (40) warga Lorong Melati pasar
I Rel Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan masih berkeliaran.
Polres Pelabuhan Belawan yang menerima laporan pengaduan orangtua korban Jumaah
warga lorong Sekolah Bagan Deli sesuai bukti laporan STTLP/294/IX/2016/SPK
TERPADU belum amankan pelaku. Selasa (18/10/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Mulanya pemeriksaan terhadap korban M. Fikri Haikal
(15) didampingi orangtuanya Sakrani dan Jumaah di PPA. Entah apa sebabnya
korban kembali diperiksa penyidik Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Kemaren
kedua saksi pelapor berinisial AA (61) warga lorong I Veteran Bagan Deli dan MY
(58) warga lorong Pertamina Bagan Deli berikan keterangan ke penyidik.
Orangtua
korban melalui pamannya Rahman ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya
benarkan pelaku belum diamankan. Rahman yakin Polres Pelabuhan Belawan tidak
main-main dengan kasus yang dilaporkan ponakannya,” Kami tidak tahu maksud
pengalihan penanganan penyidik dari PPA ke penyidik Reskrim. Kami yakin Polres
Pelabuhan Belawan tegakkan kebenaran dalam kasus ini, siapapun pelaku
penganiayaan penyiksaan ataupun penyandraan terhadap anak kami yang masih
dibawah umur itu harus diadili. Polres Polda dan Mabes Polri di negeri ini
untuk tegakkan kebenaran bukan melindungi yang salah ” Katanya.
Sebelumnya
korban M. Fikri dituding terlibat melakukan kejahatan perapokan Handphond milik
M. Siddik (16) (anak pelaku-red). Padahal korban M. Fikri juga korban begal
sebelum M. Siddik (pelaku orang yang sama-red).
M.
Siddik meyakinkan orangtuanya BMBG cs kalau M. Fikri bukan orang yang dicari
(bukan pelaku-red). Namun BMBG ketua PAC OKP bersama anggotanya tak peduli dan
menghakimi korban Fikri. Akibatnya mata korban mengalami luka memar, kepala dan
bibir bengkak, tulang rahang dan seluruh badan terasa sakit. Tidak sampai di
situ, korban M. Fikri dimandikan tuak dan disandra di rumah BMBG. Tak terima
anaknya jadi bulan-bulanan BMBG cs, orangtua korban buat laporan pengaduan ke
Polres Pelabuhan Belawan.
Sadar
dirinya dilaporkan, BMBG balik buat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan atas
tuduhan perampokan. Sepertinya upaya split dilakukan agar terhindar dari
ancaman jeruji besi.
Kasat
Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Safari ketika dikonfirmasi melalui
telepon selularnya (via sms-red), Senin (17/10/2016) tidak menjawab. (Mn/Bu/Nas).
Post a Comment