Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Masih Bebas Berkeliaran

Belawan.Metro Sumut
Pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur BMBG cs (40) warga Lorong Melati pasar I Rel Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan masih berkeliaran. Polres Pelabuhan Belawan yang menerima laporan pengaduan orangtua korban Jumaah warga lorong Sekolah Bagan Deli sesuai bukti laporan STTLP/294/IX/2016/SPK TERPADU belum amankan pelaku. Selasa (18/10/2016).
         
Informasi yang dihimpun Media ini, Mulanya pemeriksaan terhadap korban M. Fikri Haikal (15) didampingi orangtuanya Sakrani dan Jumaah di PPA. Entah apa sebabnya korban kembali diperiksa penyidik Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Kemaren kedua saksi pelapor berinisial AA (61) warga lorong I Veteran Bagan Deli dan MY (58) warga lorong Pertamina Bagan Deli berikan keterangan ke penyidik.
         
Orangtua korban melalui pamannya Rahman ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya benarkan pelaku belum diamankan. Rahman yakin Polres Pelabuhan Belawan tidak main-main dengan kasus yang dilaporkan ponakannya,” Kami tidak tahu maksud pengalihan penanganan penyidik dari PPA ke penyidik Reskrim. Kami yakin Polres Pelabuhan Belawan tegakkan kebenaran dalam kasus ini, siapapun pelaku penganiayaan penyiksaan ataupun penyandraan terhadap anak kami yang masih dibawah umur itu harus diadili. Polres Polda dan Mabes Polri di negeri ini untuk tegakkan kebenaran bukan melindungi yang salah ” Katanya.

Sebelumnya korban M. Fikri dituding terlibat melakukan kejahatan perapokan Handphond milik M. Siddik (16) (anak pelaku-red). Padahal korban M. Fikri juga korban begal sebelum M. Siddik (pelaku orang yang sama-red).

M. Siddik meyakinkan orangtuanya BMBG cs kalau M. Fikri bukan orang yang dicari (bukan pelaku-red). Namun BMBG ketua PAC OKP bersama anggotanya tak peduli dan menghakimi korban Fikri. Akibatnya mata korban mengalami luka memar, kepala dan bibir bengkak, tulang rahang dan seluruh badan terasa sakit. Tidak sampai di situ, korban M. Fikri dimandikan tuak dan disandra di rumah BMBG. Tak terima anaknya jadi bulan-bulanan BMBG cs, orangtua korban buat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan.

Sadar dirinya dilaporkan, BMBG balik buat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan atas tuduhan perampokan. Sepertinya upaya split dilakukan agar terhindar dari ancaman jeruji besi.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Safari ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya (via sms-red), Senin (17/10/2016) tidak menjawab. (Mn/Bu/Nas).   




Tidak ada komentar