Saksi Ahli Dari Kubu Jessica Dideportasi
Jakarta.Metro
Sumut
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin meragukan kredibilitas
dua saksi ahli asal luar negeri yang dihadirkan Penasehat Hukum Jessica Kumala
Wongso, dalam sidang beberapa waktu lalu.
Informasi
yang dihimpun Media ini, Masing-masing ahli Ahli patologi forensik senior dari
Fakultas Kedokteran Universitas Queensland, Brisbane, Australia, Beng Beng Ong
dan ahli toksikologi asal Australia Michael Robertson,” Beng Beng Ong
dideportasi karena melanggar undang-undang keimigrasian. Dicekal 6 bulan dan
dideportasi ke Australia, karena datang ke Indonesia dengan menggunakan visa
kunjungan. Padahal seharusnya menggunakan visa tinggal terbatas “ Kata salah
seorang JPU membacakan tuntutan pada Jessica di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Pusat, Rabu (05/10/2016).
Karena
kredibilitas Beng Beng Ong yang dinilai cacat hukum, JPU kemudian menilai sudah
selayaknya keterangan yang disampaikan Beng Beng Ong tidak dapat dipercaya.
Demikian
juga dengan keterangan Michael Robertson, JPU menilai hakim harus memperhatikan
cara hidup dan kesusilaan ahli itu,” Berdasarkan fakta persidangan, beliau
buron Kepolisian San Diego, California. Surat sampai saat ini masih berlaku.
Beliau disebut berkonspirasi menghalangi keadilan. Maka apabila melihat
objektif ada surat penangkapan, kredibilitas ahli forensik cacat hukum. Sudah
selayaknya keterangan ahli disampingkan majelis hakim “ Ucap JPU.(Sandy).
Post a Comment