Ketua PAC Partai Gerindra Marelan Dan Paguyuban Warga Jawa Medan Utara Bantah Rumor Tudingan Pencitraan

Medan Marelan.Metro Sumut
Terkait pemberitaan koran mingguan Top Smart tentang tudingan berjudul “Gelar Peggelaran Wayang Kulit, Ketua PAC Partai Gerindra Marelan Dituding Modus”, Ini telah melanggar kode etik jurnalis dan UU Pers.

Terkait pemberitaan yang dimuat tanpa ada konfirmasi kepada yang bersangkutan, Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Medan Marelan Haris Kelana Damanik saat dikonfirmasi dikediamannya mengatakan akan menuntut dan melaporkan Oknum Wartawan Firman Kurniawan alias Ariel, kepada penegak hukum terkait pencemaran nama baik," Saya akan menuntut dan akan membuat laporan pencemaran nama baik saya dan Partai “ Katanya.

Lanjut Haris, Seharusnya (Firman - red) Memahami UU Pers No 40 Tahun 1999 dan harus mengerti kode etik jurnalis, Dia - red juga sudah membawa nama Ketua LSM Suara Rakyat AM Tanjung untuk mengomentari tentang saya," Saya sudah hubungi AM Tanjung Ketua LSM Suara Rakyat bertanya terkait komentarnya, dia mengatakan tidak pernah ketemu dengan Firman dan tidak pernah kasih staitment seperti itu “ Ucap Haris menirukan perkataan AM Tanjung.

Beberapa wartawan dari Harian Analisa, DNA Berita, Global Sumut, Metro Sumut, INews TV dan Media24jam, mencoba konfirmasi kepada Ketua LSM Suara Rakyat AM Tanjung terkait komentarnya yang terbit dikoran Top Smart mengatakan Haris itu hanya pencitraan saja membuat kegiatan itu, Haris itu Orangnya Arogan, Wartawan yang memberitakan itu semua Wartawan Bodrek,” Semua itu tidak benar. Saya tidak pernah mengatakan seperti itu, saya juga kenal sama bang Haris, saya juga tidak pernah ketemu dan tidak ada mengatakan itu sama Firman, saya juga akan menuntut Firman “ Ungkap AM Tanjung.

Sementara Panitia Peringatan Tahun Baru Islam 1438 H, Andre SH didampingi Ketua IKJM (Ikatan Keluarga Jawa Marelan) Suriono ketika ditemui dikediamannya mengatakan kami akan buat bantahan terkait pemberitaan itu, karena ini berita Opini berita sepihak tidak ada konfirmasi, Tujuan kami mengadakan acara itu untuk merangkul seluruh warga jawa di Kecamatan Medan Marelan dan kami hanya minta dukungan dengan pak Haris sebagai sponsor, Pak Haris juga tidak ada maksud Pencitraan “ Kata Andri.

Menanggapi persoalan ini, Ketua KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia) Agus Leo angkat bicara dan mengatakan ini sudah melanggar kode Etik Jurnistik, Berarti yang memberitakan tidak memahami UU Pers No 40 Tahun 1999,Tidak ada Konfirmasi terhadap  pihak yang disudutkan dan korban yang diberitakan dapat membuat bantahan ke redaksi “ Ucapnya saat dikonfirmasi.(Hamnas).

Tidak ada komentar