Ketua PAC Partai Gerindra Marelan Dan Paguyuban Warga Jawa Medan Utara Bantah Rumor Tudingan Pencitraan
Medan
Marelan.Metro Sumut
Terkait
pemberitaan koran mingguan Top Smart tentang tudingan berjudul “Gelar
Peggelaran Wayang Kulit, Ketua PAC Partai Gerindra Marelan Dituding Modus”, Ini
telah melanggar kode etik jurnalis dan UU Pers.
Terkait
pemberitaan yang dimuat tanpa ada konfirmasi kepada yang bersangkutan, Ketua PAC
Partai Gerindra Kecamatan Medan Marelan Haris Kelana Damanik saat dikonfirmasi
dikediamannya mengatakan akan menuntut dan melaporkan Oknum Wartawan Firman
Kurniawan alias Ariel, kepada penegak hukum terkait pencemaran nama baik,"
Saya akan menuntut dan akan membuat laporan pencemaran nama baik saya dan
Partai “ Katanya.
Lanjut
Haris, Seharusnya (Firman - red) Memahami UU Pers No 40 Tahun 1999 dan harus
mengerti kode etik jurnalis, Dia - red juga sudah membawa nama Ketua LSM Suara
Rakyat AM Tanjung untuk mengomentari tentang saya," Saya sudah hubungi AM
Tanjung Ketua LSM Suara Rakyat bertanya terkait komentarnya, dia mengatakan
tidak pernah ketemu dengan Firman dan tidak pernah kasih staitment seperti itu “
Ucap Haris menirukan perkataan AM Tanjung.
Beberapa
wartawan dari Harian Analisa, DNA Berita, Global Sumut, Metro Sumut, INews TV
dan Media24jam, mencoba konfirmasi kepada Ketua LSM Suara Rakyat AM Tanjung
terkait komentarnya yang terbit dikoran Top Smart mengatakan Haris itu hanya
pencitraan saja membuat kegiatan itu, Haris itu Orangnya Arogan, Wartawan yang
memberitakan itu semua Wartawan Bodrek,” Semua itu tidak benar. Saya tidak
pernah mengatakan seperti itu, saya juga kenal sama bang Haris, saya juga tidak
pernah ketemu dan tidak ada mengatakan itu sama Firman, saya juga akan menuntut
Firman “ Ungkap AM Tanjung.
Sementara
Panitia Peringatan Tahun Baru Islam 1438 H, Andre SH didampingi Ketua IKJM
(Ikatan Keluarga Jawa Marelan) Suriono ketika ditemui dikediamannya mengatakan
kami akan buat bantahan terkait pemberitaan itu, karena ini berita Opini berita
sepihak tidak ada konfirmasi, Tujuan kami mengadakan acara itu untuk merangkul
seluruh warga jawa di Kecamatan Medan Marelan dan kami hanya minta dukungan
dengan pak Haris sebagai sponsor, Pak Haris juga tidak ada maksud Pencitraan “
Kata Andri.
Menanggapi
persoalan ini, Ketua KWRI (Komite Wartawan Reformasi Indonesia) Agus Leo angkat
bicara dan mengatakan ini sudah melanggar kode Etik Jurnistik, Berarti yang
memberitakan tidak memahami UU Pers No 40 Tahun 1999,Tidak ada Konfirmasi
terhadap pihak yang disudutkan dan
korban yang diberitakan dapat membuat bantahan ke redaksi “ Ucapnya saat
dikonfirmasi.(Hamnas).
Post a Comment