JPU Tuntut Jessica 20 Tahun Penjara, Matanya Berkaca-kaca Dan Punggung Dielus

Jakarta.Metro Sumut
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut Jessica Kumala Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara. Dia dianggap sebagai dalang atas kematian Wayan Mirna Salihin. Kamis (06/10/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Usai mendengar tuntutan itu, mata Jessica Kumala Wongso tampak berkaca-kaca, seperti menahan kesedihan. Hal itu tidak bisa ditutupinya meski dia memakai kacamata. Setelah tuntutan dibacakan JPU Melanie di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10) malam, Jessica kemudian langsung menghampiri tim pengacaranya.

Untuk menguatkan kliennya, Tim kuasa hukum langsung mengelus punggungnya, termasuk Otto Hasibuan dan Hidayat Boestam. Sementara Jessica meresponsnya dengan menundukkan kepala. Setelah itu, Jessica langsung beranjak keluar dari ruang Koesoema Atmadja 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tidak sekalipun terlihat Jessica mengalihkan pandangan ke bangku pengunjung.

Sebelumnya, JPU menuntut Jessica Kumala Wongso dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Oleh JPU, Jessica dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara. Terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan dari tuntutan yang diungkap jaksa. Rencananya nota pembelaan digelar pada Rabu (12/10) depan. (Melvy).




Tidak ada komentar