JPU Tuntut Jessica 20 Tahun Penjara, Matanya Berkaca-kaca Dan Punggung Dielus
Jakarta.Metro
Sumut
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut Jessica Kumala
Wongso dengan hukuman 20 tahun penjara. Dia dianggap sebagai dalang atas
kematian Wayan Mirna Salihin. Kamis (06/10/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Usai mendengar tuntutan itu, mata Jessica Kumala
Wongso tampak berkaca-kaca, seperti menahan kesedihan. Hal itu tidak bisa
ditutupinya meski dia memakai kacamata. Setelah tuntutan dibacakan JPU Melanie
di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10) malam, Jessica kemudian langsung menghampiri
tim pengacaranya.
Untuk
menguatkan kliennya, Tim kuasa hukum langsung mengelus punggungnya, termasuk
Otto Hasibuan dan Hidayat Boestam. Sementara Jessica meresponsnya dengan
menundukkan kepala. Setelah itu, Jessica langsung beranjak keluar dari ruang
Koesoema Atmadja 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tidak sekalipun terlihat
Jessica mengalihkan pandangan ke bangku pengunjung.
Sebelumnya,
JPU menuntut Jessica Kumala Wongso dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan
Berencana. Oleh JPU, Jessica dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara. Terdakwa
diberikan kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan dari tuntutan yang
diungkap jaksa. Rencananya nota pembelaan digelar pada Rabu (12/10) depan.
(Melvy).
Post a Comment