Bank Sumut Capem Belawan Tolak Surat Edaran Mendagri
Bank
Sumut Capem Belawan jalan Sumatera Belawan tolak edaran Menteri Dalam Negeri RI
Nomor : 471.13/5184/SJ. Surat Keterangan pengganti KTP-Elektronik tidak berlaku
untuk kelengkapan administrasi Bank Sumut, akibatnya nasabah kecewa.Kamis (06/10/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Salah satu nasabah Bank Sumut Abdul Rahman pada
wartawan di halaman Bank Sumut Capem Belawan, Selasa (04/10/2016) mengatakan saya
himbau pada masyarakat Sumatera Utara dimanapun berada agar tidak menjadi
nasabah di unit Bank Sumut hususnya Capem Belawan. Layanan administrasi
penarikan ataupun penyimpanan dana tunai dipersulit. KTP mati 1 tahun dan SK
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai pengganti KTP Elektronik tidak
berlaku di unit Bank Sumut, padahal SK tersebut sesuai surat edaran Menteri
Dalam Negeri RI, nasabah kecewa dan sangat kecewa “ Katanya.
Abdul
Rahman berharap agar Dirut Bank Sumut segera pecat petugas di unit yang
persulit nasabah,” Dirut Bank Sumut harus tanggap dengan keluhan nasabah,
pelayanan administrasi di unit Bank Sumut Capem Belawan buruk dan petugasnya perlu regenerasi , atau Dirut
siap kehilangan nasabah “ Ungkap Rahman.
Petugas
penarikan uang tunai unit Bank Sumut Capem Belawan (2 wanita-red) ngaku
penolakan SK pengganti KTP Elektronik bertentangan dengan peraturan di Bank
Sumut,” Kami butuh identitas nasabah seperti KTP, SIM, atau Pas Port, bukan
surat keterangan. Silahkan tarik tabungan di Bank Sumut lain “ Ucap petugas. (Hamnas).
Post a Comment