Wajib Bayar Masuk Dan Dwelling Time Di Pelabuhan Belawan
Belawan.Metro
Sumut
Kasus
pungutan liar (pungli) diduga pemicu tingginya tarif Dwelling Time di Pelabuhan
Belawan berjalan terstruktur. Bahkan, praktik kutipan yang diistilahkan ‘biar
lancar’ wajib membayar. Prilaku pungli itu dimulai biaya masuk pelabuhan hingga
pengurusan dokumen kapal. Rabu (28/09/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Salah seorang petugas di Pelabuhan Belawan yang tidak
mau ditulis namanya mengatakan praktik dugaan pungli baik yang kecil-kecilan
maupun kelas elit, sepertinya telah menjadi suatu hal yang lazim. Pelaku pungli
dimulai dari oknum petugas keamanan, pengurusan dokumen harus memakai biaya
‘pelicin’ dan biaya jaga pintu,” Ini adalah pelabuhan. Segala urusan bisa jadi
uang. Baik di Belawan maupun di pelabuhan lain, sama saja “ Katanya.
Lanjutnya,
Untuk pungli kecil-kecilan adalah terhadap truk pengangkut barang, yang
melangsir atau hilir mudik. “Kalau tidak percaya, kunjungi semua pos di
pelabuhan… semuanya sama. Tapi untuk saat ini mungkin sulit terpantau, karena
sudah banyak petugas intel, Untuk setiap truk, dikutip Rp2.000 kepada sopirnya.
Pungutan tersebut terjadi di Jalan Pelabuhan Raya Gabion, Belawan atau sekitar
satu kilometer di luar dari pintu masuk pelabuhan Belawan International
Container Terminal (BICT). “Tidak cuma di BICT, di pintu masuk menuju Pelabuhan
Ujung Baru Belawan juga ada “ Ucapnya.
Dia menjelaskan,
Sementara setelah urusan truk, maka urusan kapal sandar atau hendak berangkat
meninggalkan dermaga pelabuhan diwajibkan melaporkan dokumen kapal, untuk
setiap pengurusan maka dikenakan biaya Rp25 ribu sebagai biaya administrasi. Memang
petugas di setiap pos tidak minta. Cuma tetap saja harus diberi pelicin, supaya
urusannya cepat,” Bahwa dugaan praktik pungli yang terjadi di pelabuhan Belawan
sudah berlangsung sejak lama “ Jelasnya.
Menurutnya,
Pungli terjadi di pelabuhan dan bukan hanya dilakukan oknum tertentu di
institusi pengelola jasa kepelabuhanan. Namun, aparatur di lingkungan pelabuhan
disinyalir banyak terlibat,” Ini berjalan terstruktur. Banyak pihak terlibat
disini. Kabarnya juga ada setoran untuk kelas elit “ Ungkapnya.
Hal
senada disampaikan petugas lain yang namanya tidak mau dituliskan mengatakan
pelaku jasa di Pelabuhan Belawan, Terkadang pengusaha juga bermasalah didalam
mekanisme proses masuk dan keluarnya barang dari serta menuju ke pelabuhan.
Misalnya masuknya ratusan mobil baru (tambang) di Pelabuhan Belawan. Sesuai
aturannya, kenderaan baru produksi pabrik tanpa nomor plat polisi, tidak boleh
langsung melintas di jalan raya untuk menuju ke tempat penumpukan,” Seharusnya
bila mobil baru yang dibongkar dari kapal diangkut pakai truk. Tetapi
kenyataannya dilapangan kenapa bisa terjadi. Berartikan ada kesalahan
pengusaha, lalu jadi ajang bagi oknum petugas “ Katanya.
Menurutnya,
Permasalahan pungli di pelabuhan jika mau ditelusuri memang benar terjadi.
Tinggal lagi persoalannya sekarang ada atau tidak keseriusan dari aparat
penegak hukum untuk mengungkapnya,” Saya rasa berat terungkap, karena banyak
keterlibatan. Dan bukan cuma di terminal internasional saja, tapi di antar
pulau juga sama “ Ungkapnya.
Dia
menjelaskan, Bila Pemerintah berniat ingin membersihkan pungli dan
meminimalisir terjadi dwelling time, Seharusnya pengawasan tidak hanya
ditujukan pada PT Pelindo I, Tapi instansi lain seperti Bea Cukai, Karantina,
Otoritas Pelabuhan (OP) dan lainnya juga mesti diawasi,” Di pelabuhan bukan
cuma Pelindo, tapi banyak instansi lain. Dan, proses kapal berlabuh jangkar
ditengah laut sebelum sandar didermaga, juga mesti diawasi “ Jelasnya.
Sementara
Asisten Manajer Hukum dan Humas PT Pelindo 1 Belawan International Container
Terminal (BICT) Tengku Irfansyah saat dikonfirmasi lewat hape selulernya terkait
“ Wajib Bayar Masuk Dan Dwelling Time Di Pelabuhan Belawan “ tidap dapat
dihubungi.(Red/HN).
Post a Comment