Wajib Bayar Masuk Dan Dwelling Time Di Pelabuhan Belawan

Belawan.Metro Sumut
Kasus pungutan liar (pungli) diduga pemicu tingginya tarif Dwelling Time di Pelabuhan Belawan berjalan terstruktur. Bahkan, praktik kutipan yang diistilahkan ‘biar lancar’ wajib membayar. Prilaku pungli itu dimulai biaya masuk pelabuhan hingga pengurusan dokumen kapal. Rabu (28/09/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Salah seorang petugas di Pelabuhan Belawan yang tidak mau ditulis namanya mengatakan praktik dugaan pungli baik yang kecil-kecilan maupun kelas elit, sepertinya telah menjadi suatu hal yang lazim. Pelaku pungli dimulai dari oknum petugas keamanan, pengurusan dokumen harus memakai biaya ‘pelicin’ dan biaya jaga pintu,” Ini adalah pelabuhan. Segala urusan bisa jadi uang. Baik di Belawan maupun di pelabuhan lain, sama saja “ Katanya.

Lanjutnya, Untuk pungli kecil-kecilan adalah terhadap truk pengangkut barang, yang melangsir atau hilir mudik. “Kalau tidak percaya, kunjungi semua pos di pelabuhan… semuanya sama. Tapi untuk saat ini mungkin sulit terpantau, karena sudah banyak petugas intel, Untuk setiap truk, dikutip Rp2.000 kepada sopirnya. Pungutan tersebut terjadi di Jalan Pelabuhan Raya Gabion, Belawan atau sekitar satu kilometer di luar dari pintu masuk pelabuhan Belawan International Container Terminal (BICT). “Tidak cuma di BICT, di pintu masuk menuju Pelabuhan Ujung Baru Belawan juga ada “ Ucapnya.

Dia menjelaskan, Sementara setelah urusan truk, maka urusan kapal sandar atau hendak berangkat meninggalkan dermaga pelabuhan diwajibkan melaporkan dokumen kapal, untuk setiap pengurusan maka dikenakan biaya Rp25 ribu sebagai biaya administrasi. Memang petugas di setiap pos tidak minta. Cuma tetap saja harus diberi pelicin, supaya urusannya cepat,” Bahwa dugaan praktik pungli yang terjadi di pelabuhan Belawan sudah berlangsung sejak lama “ Jelasnya.

Menurutnya, Pungli terjadi di pelabuhan dan bukan hanya dilakukan oknum tertentu di institusi pengelola jasa kepelabuhanan. Namun, aparatur di lingkungan pelabuhan disinyalir banyak terlibat,” Ini berjalan terstruktur. Banyak pihak terlibat disini. Kabarnya juga ada setoran untuk kelas elit “ Ungkapnya.

Hal senada disampaikan petugas lain yang namanya tidak mau dituliskan mengatakan pelaku jasa di Pelabuhan Belawan, Terkadang pengusaha juga bermasalah didalam mekanisme proses masuk dan keluarnya barang dari serta menuju ke pelabuhan. Misalnya masuknya ratusan mobil baru (tambang) di Pelabuhan Belawan. Sesuai aturannya, kenderaan baru produksi pabrik tanpa nomor plat polisi, tidak boleh langsung melintas di jalan raya untuk menuju ke tempat penumpukan,” Seharusnya bila mobil baru yang dibongkar dari kapal diangkut pakai truk. Tetapi kenyataannya dilapangan kenapa bisa terjadi. Berartikan ada kesalahan pengusaha, lalu jadi ajang bagi oknum petugas “ Katanya.

Menurutnya, Permasalahan pungli di pelabuhan jika mau ditelusuri memang benar terjadi. Tinggal lagi persoalannya sekarang ada atau tidak keseriusan dari aparat penegak hukum untuk mengungkapnya,” Saya rasa berat terungkap, karena banyak keterlibatan. Dan bukan cuma di terminal internasional saja, tapi di antar pulau juga sama “ Ungkapnya.

Dia menjelaskan, Bila Pemerintah berniat ingin membersihkan pungli dan meminimalisir terjadi dwelling time, Seharusnya pengawasan tidak hanya ditujukan pada PT Pelindo I, Tapi instansi lain seperti Bea Cukai, Karantina, Otoritas Pelabuhan (OP) dan lainnya juga mesti diawasi,” Di pelabuhan bukan cuma Pelindo, tapi banyak instansi lain. Dan, proses kapal berlabuh jangkar ditengah laut sebelum sandar didermaga, juga mesti diawasi “ Jelasnya.

Sementara Asisten Manajer Hukum dan Humas PT Pelindo 1 Belawan International Container Terminal (BICT) Tengku Irfansyah saat dikonfirmasi lewat hape selulernya terkait “ Wajib Bayar Masuk Dan Dwelling Time Di Pelabuhan Belawan “ tidap dapat dihubungi.(Red/HN).


Tidak ada komentar