Untuk Kenaikan Tarif Sewa Tanah Di Gabion Berdampak Pada Produksi Ikan Teri Semakin Merosot

Belawan.Metro Sumut
Untuk kenaikan tarif sewa tanah yang diberlakukan oleh pihak Perum Perikanan Indonesia di Pelabuhan Perikanan samudera Belawan (PPSB) terhadap pengusaha perikanan ternyata berdampak pada merosotnya produksi hasil perikanan di Gabion seperti produksi ikan teri yang terlebih dahulu dijemur di lapangan terbuka. Sabtu (03/09/2016).
 
Informasi yang dihimpun Media ini, Kalangan para pengusaha perikanan mengaku ada kutipan liar pihak oknum Perum Perikanan Indonesia memungut sebesar Rp600/Kg, begitu juga dengan punggutan terhadap garam 50/Kg dan Es Rp600/batangnya setiap pemasokan dari luar PPSB.

Gimana kami bisa cari untung lagi bila jemur ikan teri saja dikenakan
kutipan, sementara hasil tangkapan teri belakangan ini sudah sulit, terbukti ikan teri nasi atau teri Medan saja sudah langkah sehingga wajar saja bila harga ikan teri di pasaran turut melonjak “ Kata Alung salah seorang pengusaha perikanan Gabion tersebut.

Sementara itu, Para pekerja nelayan di PPSB juga menyampaikan keluhannya pada anggota DPD RI Perlindungan Purba saat kunjungan kerjanya di sejumlah tangkahan gudang di kawasan PPSB Gabion tersebut.

"Tolong perjuangkan nasib kami Pak, kalau pengusaha perikanan disini tak lagi sanggup sewa tanah serta banyaknya kutipan liar maka kami selaku pekerja nelayan disini mau kerja dan makan apa lagi Pak, jikalau gudang perikanan ini tutup “ Rintih para pekerja nelayan itu sembari membentangkan karton bertuliskan tuntutan mereka.

Menyingkapi keluhan para pekerja nelayan dan pengusaha perikanan di PPSB Gabion tersebut, Parlindungan Purba selaku anggota DPD RI berjanji akan memperjuangkan hak- hak para pekerja perikan usaha perikanan di PPSB Gabion tersebut.

Sebelumnya Parlindungan Purba yang didampingi Kadis Perikanan Kelautan Propinsi Sumut Zonni Waldi saat kunjungan kerjanya menyayangkan adanya kebijakan peraturan yang dibuat pihak oknum Kepala Perum Perikanan Indonesia di Gabion Belawan ini sangat berdampak pada perkembangan usaha perikanan di PPSB.

Padahal di dalam  Inpres No 7 thn 2016 yang diekluarkan Presiden Jokowi menyatakan penerapan percepatan pembangunan bidang perikanan nasional, akantetapi sangat disayangkan pada kenyataannya di oknum kepala Perum Perikanan Indonesia di Belawan ini melalui kebijakan yang dikeluarkan semena mena justru menghambat perkembangan dunia usaha perikanan serta dapat mengamcam menganggurnya ribuan pekerja nelayan di PPSB ini dengan menaikkan tarif sewa tanah yang melambung tinggi.(Hamnas).


Tidak ada komentar