Untuk Kenaikan Tarif Sewa Tanah Di Gabion Berdampak Pada Produksi Ikan Teri Semakin Merosot
Belawan.Metro
Sumut
Untuk
kenaikan tarif sewa tanah yang diberlakukan oleh pihak Perum Perikanan
Indonesia di Pelabuhan Perikanan samudera Belawan (PPSB) terhadap pengusaha perikanan
ternyata berdampak pada merosotnya produksi hasil perikanan di Gabion seperti
produksi ikan teri yang terlebih dahulu dijemur di lapangan terbuka. Sabtu
(03/09/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Kalangan para pengusaha perikanan mengaku ada kutipan
liar pihak oknum Perum Perikanan Indonesia memungut sebesar Rp600/Kg, begitu
juga dengan punggutan terhadap garam 50/Kg dan Es Rp600/batangnya setiap
pemasokan dari luar PPSB.
Gimana
kami bisa cari untung lagi bila jemur ikan teri saja dikenakan
kutipan,
sementara hasil tangkapan teri belakangan ini sudah sulit, terbukti ikan teri
nasi atau teri Medan saja sudah langkah sehingga wajar saja bila harga ikan
teri di pasaran turut melonjak “ Kata Alung salah seorang pengusaha perikanan
Gabion tersebut.
Sementara
itu, Para pekerja nelayan di PPSB juga menyampaikan keluhannya pada anggota DPD
RI Perlindungan Purba saat kunjungan kerjanya di sejumlah tangkahan gudang di
kawasan PPSB Gabion tersebut.
"Tolong
perjuangkan nasib kami Pak, kalau pengusaha perikanan disini tak lagi sanggup
sewa tanah serta banyaknya kutipan liar maka kami selaku pekerja nelayan disini
mau kerja dan makan apa lagi Pak, jikalau gudang perikanan ini tutup “ Rintih
para pekerja nelayan itu sembari membentangkan karton bertuliskan tuntutan
mereka.
Menyingkapi
keluhan para pekerja nelayan dan pengusaha perikanan di PPSB Gabion tersebut,
Parlindungan Purba selaku anggota DPD RI berjanji akan memperjuangkan hak- hak
para pekerja perikan usaha
perikanan di PPSB Gabion tersebut.
Sebelumnya
Parlindungan Purba yang didampingi Kadis Perikanan Kelautan Propinsi Sumut
Zonni Waldi saat kunjungan kerjanya menyayangkan adanya kebijakan peraturan
yang dibuat pihak oknum Kepala Perum Perikanan Indonesia di Gabion Belawan ini
sangat berdampak pada perkembangan usaha perikanan di PPSB.
Padahal
di dalam Inpres No 7 thn 2016 yang
diekluarkan Presiden Jokowi menyatakan penerapan percepatan pembangunan bidang
perikanan nasional, akantetapi sangat disayangkan pada kenyataannya di oknum
kepala Perum Perikanan Indonesia di Belawan ini melalui kebijakan yang
dikeluarkan semena mena justru menghambat perkembangan dunia usaha perikanan
serta dapat mengamcam menganggurnya ribuan pekerja nelayan di PPSB ini dengan
menaikkan tarif sewa tanah yang melambung tinggi.(Hamnas).
Post a Comment