Terkait Mengembalikan Hak Tanah Polonia Kepada Ahli Waris Dan Memberikan Kepada Masyarakat
Medan.Metro
Sumut
Terkait
tentang permasalahan yang terjadi Tanah diwilayah Hukum Indonesia masih terasa
semakin surut, seperti layaknya Tajamnya pisau mengarah kebawah namun tumpul ke
atas. Pemerintah maupun aparat tidak berazaskan apa yang telah tertuang di
dalam Hukum Agraria yang berazaskan Nasionalisme, azas Hukum adat yang disaneer
dan fungsi social, azas kebangsaan. Sabtu (03/09/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Polemik yang terjadi pada Wilayah pertanahan khususnya
diwilayah Sumatera, dan ini terjadi dengan melaksanakan kekuatan militer untuk
menguasai lahan yang bukan milik mereka, sedangkan tanah tersebut ada yang
memiliki ataupun ahli waris yang sah.
Ahli
Waris tanah Polonia dari Alm Jalaludin Ali Idrus ," Yang diputuskan
Mahkamah Agung itu untuk 87 orang dengan jumlah 5.5 Ha sedangkan permasalahan
dengan masyarakat sebagai penggarap belum ada dari 260,44 Ha belum ada berperkara
dengan masyarakat “ Kata HJ. Syamsiah.
2/9/2016,
Menanggapi permasalahan sari rejo ," Sedangkan permasalahan dengan TNI AU
dan Alm. Azidin (Mantan dari Anggota MPR-RI) yang semasa hidupnya bergandeng
tangan dan berjalan sama dengan TNI AU sebelumnya Alm.Azidin (mantan anggota
MPR-RI dan mantan ketua PB.Alwasliyah)", setelah meninggalnya Alm. Azidin
sebagai kuasa dalam pengurusan yang diberikan ahli waris dalam permasalahan
Tanah Polonia masa itu, maka kuasa itu
pun tidak berlaku lagi , "dan saya harus tampil untuk mengembalikan yang
hak dan menunjukkan kebenaran itu, dan berharap tidak ada gejolak diantara TNI
AU dan Masyarakat, karena melihat kejadian yang sebelumnya itu tindakan Aparat
TNI AU sudah melebihi tatanan dan memperlakukan masyarakat seperti binatang
tanpa ada kompromi dan dialoq yang pas sesuai fungsi socialnya", dan
Permasalahan Hukum yang menimpa harus tetap dilaksanakan."katakanlah bila
mereka itu salah, namun proses hukum itu harus dilaksanakan, ". ungkap Hj.
Syamsiah (ahli waris alm Jalaludin Ali Idrus).
"Kita
berpatokan pada Hukum agraria sebagai hukum istimewa memungkinkan pejabat
administrasi bertugas mengurus permasalahan tentang agraria untuk melakukan
tugas mereka, namun yang terjadi tidak demikian, malah jauh dari harapan yang
kita inginkan".ungkapnya kembali.
Sementara
itu Masyarakat sangat kecewa dengan tindakan dari Aparat TNI AU yang semena
mena memperlakukan tindakan kekerasan baik itu terhadap anak-anak dan wanita
sehingga menimbulkan korban, yang dasar kepemilikan diketahui oleh masyarakat
adalah milik sultan deli yang dilimpahkan dan diserahkan kepada ahli waris Alm
Jalaludin ali Idrus, sedangkan TNI AU tidak memiliki lahan ataupun tanah,
"setahu saya tanah ini adalah tanah sultan Deli dan TNI AU tidak memiliki
tanah ", ungkap warga merupakan salah satu dari pengurus Yayasan
Pembangunan Pertanian Angkatan Pejuang Pendukung Perintis Kemerdekaan Indonesia
( YP2AP3) sekaligus menghimbau pada para warga pengarap di lahan miliknya untuk
merapatkan barisan bergabung bersama agar status tanah tersebut dapat
disertifikatkan dengan adanya pelepasan hak dari Kesultanan Deli.(Red).
Post a Comment