Terkait Mengembalikan Hak Tanah Polonia Kepada Ahli Waris Dan Memberikan Kepada Masyarakat

Medan.Metro Sumut
Terkait tentang permasalahan yang terjadi Tanah diwilayah Hukum Indonesia masih terasa semakin surut, seperti layaknya Tajamnya pisau mengarah kebawah namun tumpul ke atas. Pemerintah maupun aparat tidak berazaskan apa yang telah tertuang di dalam Hukum Agraria yang berazaskan Nasionalisme, azas Hukum adat yang disaneer dan fungsi social, azas kebangsaan. Sabtu (03/09/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Polemik yang terjadi pada Wilayah pertanahan khususnya diwilayah Sumatera, dan ini terjadi dengan melaksanakan kekuatan militer untuk menguasai lahan yang bukan milik mereka, sedangkan tanah tersebut ada yang memiliki ataupun ahli waris yang sah.

Ahli Waris tanah Polonia dari Alm Jalaludin Ali Idrus ," Yang diputuskan Mahkamah Agung itu untuk 87 orang dengan jumlah 5.5 Ha sedangkan permasalahan dengan masyarakat sebagai penggarap belum ada dari 260,44 Ha belum ada berperkara dengan masyarakat “ Kata HJ. Syamsiah.

2/9/2016, Menanggapi permasalahan sari rejo ," Sedangkan permasalahan dengan TNI AU dan Alm. Azidin (Mantan dari Anggota MPR-RI) yang semasa hidupnya bergandeng tangan dan berjalan sama dengan TNI AU sebelumnya Alm.Azidin (mantan anggota MPR-RI dan mantan ketua PB.Alwasliyah)", setelah meninggalnya Alm. Azidin sebagai kuasa dalam pengurusan yang diberikan ahli waris dalam permasalahan Tanah Polonia masa itu,  maka kuasa itu pun tidak berlaku lagi , "dan saya harus tampil untuk mengembalikan yang hak dan menunjukkan kebenaran itu, dan berharap tidak ada gejolak diantara TNI AU dan Masyarakat, karena melihat kejadian yang sebelumnya itu tindakan Aparat TNI AU sudah melebihi tatanan dan memperlakukan masyarakat seperti binatang tanpa ada kompromi dan dialoq yang pas sesuai fungsi socialnya", dan Permasalahan Hukum yang menimpa harus tetap dilaksanakan."katakanlah bila mereka itu salah, namun proses hukum itu harus dilaksanakan, ". ungkap Hj. Syamsiah (ahli waris alm Jalaludin Ali Idrus).

"Kita berpatokan pada Hukum agraria sebagai hukum istimewa memungkinkan pejabat administrasi bertugas mengurus permasalahan tentang agraria untuk melakukan tugas mereka, namun yang terjadi tidak demikian, malah jauh dari harapan yang kita inginkan".ungkapnya kembali.

Sementara itu Masyarakat sangat kecewa dengan tindakan dari Aparat TNI AU yang semena mena memperlakukan tindakan kekerasan baik itu terhadap anak-anak dan wanita sehingga menimbulkan korban, yang dasar kepemilikan diketahui oleh masyarakat adalah milik sultan deli yang dilimpahkan dan diserahkan kepada ahli waris Alm Jalaludin ali Idrus, sedangkan TNI AU tidak memiliki lahan ataupun tanah, "setahu saya tanah ini adalah tanah sultan Deli dan TNI AU tidak memiliki tanah ", ungkap warga merupakan salah satu dari pengurus Yayasan Pembangunan Pertanian Angkatan Pejuang Pendukung Perintis Kemerdekaan Indonesia ( YP2AP3) sekaligus menghimbau pada para warga pengarap di lahan miliknya untuk merapatkan barisan bergabung bersama agar status tanah tersebut dapat disertifikatkan dengan adanya pelepasan hak dari Kesultanan Deli.(Red).


Tidak ada komentar