Bikin Resah Warga, Polres Pelabuhan Belawan Dan Polsek Medan Labuhan Ringkus Komplotan Begal Hanya Dalam Hitungan Jam


Medan Labuhan.Metro Sumut
Hanya butuh hitungan jam bagi jajaran Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan, untuk mengakhiri pelarian komplotan begal yang selama ini meresahkan warga. Penangkapan kilat ini merupakan respons cepat pihak kepolisian atas laporan masyarakat yang merasa terancam dengan aksi kriminal jalanan, salah satunya di Simpang Dobi, Jalan Yos Sudarso beberapa hari yang lalu. Rabu (20/05/2026).

Kerja cepat tim gabungan, Polres Pelabuhan Belawan bersama Jatanras Polda Sumut dan Polsek Medan Labuhan, berhasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas/begal) yang viral di media sosial. 

Peristiwa pembegalan tersebut menimpa seorang ibu, Timoria Sitorus (52 tahun), dan anak perempuannya, Chelsea (18 tahun), di Simpang Dobi, Jalan KL. Yos Sudarso pada Jumat dini hari, 8 Mei. Kedua korban yang saat itu hendak pergi berbelanja keperluan dagang, ditendang oleh pelaku hingga terjatuh dari sepeda motor.

Akibat benturan keras di kepala, korban Timoria Sitorus hingga saat ini masih belum sadarkan diri dan menjalani perawatan intensif di RS USU. Tidak hanya itu, pelaku juga tega membacok kaki Chelsea dengan celurit saat korban berteriak meminta tolong, sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban.

Komplotan pelaku residivis yang dikenal sadis saat beraksi dan meresahkan masyarakat ini, Tim pemburu begal tak butuh waktu lama menggulung komplotan bandit jalanan.

Kapolres Pelabuhan Belawan dalam konferensi pers mengatakan, tindakan tegas ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan," Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan jalanan. Dan hari ini kami buktikan: pelaku yang meresahkan masyarakat, kami Kejar, Tangkap, dan Tuntas hingga ke akar-akarnya " Katanya, Selasa (19/05).

Berdasarkan hasil olah TKP, analisa siber (rekaman CCTV), serta profiling lapangan, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka utama yang memiliki peran berbeda dalam jaringan ini :

1 AAL – Residivis kasus serupa tahun 2024. Berperan sebagai joki sekaligus eksekutor utama yang membacok kaki korban.
2 Ds – Pelaku yang berperan membawa kabur kendaraan milik korban.
3 AS – Penadah yang membeli sepeda motor hasil kejahatan tersebut.

Modus operandi komplotan ini adalah saling berbagi peran, mulai dari penyedia tempat berkumpul, penyedia senjata tajam, hingga eksekutor lapangan. Sepeda motor korban diketahui telah dijual di pasar gelap (black market) melalui media sosial seharga Rp3,2 juta, dan uangnya langsung habis dibagi-bagi oleh para pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku yang sudah diamankan akan dijerat dengan pasal berlapis:
 
• Pasal 479 ayat 2 huruf a, huruf c, dan d KUHPidana tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
 
• Pasal 591 KUHPidana tahun 2023 tentang Penadahan / Pertolongan Jahat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Peringatan Keras untuk DPO

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu tiga pelaku lain yang sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu berinisial D, A, dan I, termasuk jaringan penadahnya yang berinisial O-C. Identitas seluruh pelaku telah dikantongi oleh petugas.

Kapolres memberikan peringatan keras kepada para pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.

"Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi kalian di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan! Lebih baik menyerahkan diri secara baik-baik, atau kami yang akan menjemput dengan tindakan paling tegas dan terukur!" ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi ke depan, Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada saat berkendara di malam hari dan tidak ragu melaporkan segala bentuk pergerakan mencurigakan kepada petugas. Pihak kepolisian juga akan terus mengintensifkan patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di titik-titik rawan demi menjamin keamanan wilayah.

Respons cepat dari Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan, ketika kasus kejahatan jalanan telah meresahkan warga, serta mengembalikan rasa aman masyarakat. {H@mn@s}.

Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger