Gubernur Sultra Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Belum Dinonaktifkan
Jakarta.Metro
Sumut
Tjahjo
Kumolo Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum dapat menonaktifkan Nur Alam dari
jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebab Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menetapkan Nur Alam menjadi tersangka kasus
dugaan korupsi. Sabtu (03/09/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) usai
pelantikan pejabat eselon II di Gedung Sasana Bhakti Kementerian Dalam Negeri
(Kemdagri) Jakarta, Jumat (02/09/2016) mengatakan sebagai gubernur, karena
masih tersangka, jadi masih melaksanakan tugasnya. Kecuali yang bersangkutan
sudah memasuki masa persidangan atau ditahan, baru kita nonaktifkan ” Katanya.
Lanjut
Tjahjo, Bahwa KPK belum bersurat terkait Nur Alam, Sebagaimana yang
sudah-sudah, sebelum KPK melakukan penangkapan OTT termasuk memberikan
keputusan terdakwa dan sebagainya, selalu memberitahu kepada saya baik lisan
maupun tertulis. Untuk Sultra saya sampai saat ini belum menerima “ Ucapnya.
Tjahjo
menjelaskan, Tetap memegang asas praduga tak bersalah. “Walaupun KPK menetapkan
seorang tentunya sudah cukup alat bukti, tapi kami tetap menunggu proses
pemeriksaan lanjut “ Jelasnya.
Sebelumnya,
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya bakal segera menahan Nur Alam, Segera
dan mudah-mudahan prosesnya enggak lama. Sudah ditetapkan tersangka lama, saya
enggak senang. Jadi, kalau bisa begitu, kami panggil, enggak lama kemudian
ditahan Katanya.
Agus
menerangkan, Surat untuk Mendagri dilayangkan dalam waktu dekat. “Nanti kami
beri tahu Menteri Dalam Negeri kalau kami mau manggil (Nur Alam) “ Terangnya.
Sekedar
untuk diketahui, Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan mengeluarkan beberapa surat
keputusan (SK). Adapun SK itu di antaranya SK Persetujuan Pencadangan Wilayah
Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK
Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha
Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB.
PT
AHB merupakan perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton
dan Bombana, Sultra. Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3
Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.(Melvy).
Post a Comment