Gubernur Sultra Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Belum Dinonaktifkan

Jakarta.Metro Sumut
Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum dapat menonaktifkan Nur Alam dari jabatannya sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menetapkan Nur Alam menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Sabtu (03/09/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  usai pelantikan pejabat eselon II di Gedung Sasana Bhakti Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Jakarta, Jumat (02/09/2016) mengatakan sebagai gubernur, karena masih tersangka, jadi masih melaksanakan tugasnya. Kecuali yang bersangkutan sudah memasuki masa persidangan atau ditahan, baru kita nonaktifkan ” Katanya.

Lanjut Tjahjo, Bahwa KPK belum bersurat terkait Nur Alam, Sebagaimana yang sudah-sudah, sebelum KPK melakukan penangkapan OTT termasuk memberikan keputusan terdakwa dan sebagainya, selalu memberitahu kepada saya baik lisan maupun tertulis. Untuk Sultra saya sampai saat ini belum menerima “ Ucapnya.

Tjahjo menjelaskan, Tetap memegang asas praduga tak bersalah. “Walaupun KPK menetapkan seorang tentunya sudah cukup alat bukti, tapi kami tetap menunggu proses pemeriksaan lanjut “ Jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya bakal segera menahan Nur Alam, Segera dan mudah-mudahan prosesnya enggak lama. Sudah ditetapkan tersangka lama, saya enggak senang. Jadi, kalau bisa begitu, kami panggil, enggak lama kemudian ditahan Katanya.

Agus menerangkan, Surat untuk Mendagri dilayangkan dalam waktu dekat. “Nanti kami beri tahu Menteri Dalam Negeri kalau kami mau manggil (Nur Alam) “ Terangnya.

Sekedar untuk diketahui, Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan mengeluarkan beberapa surat keputusan (SK). Adapun SK itu di antaranya SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB.

PT AHB merupakan perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra. Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Melvy).

Tidak ada komentar