Sri Mulyani Indrawati: Uang Tebusan Dari Program Amnesti Pajak Indonesia Tertinggi Dunia
Jakarta.Metro
Sumut
Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim uang tebusan dari program amnesti
pajak merupakan yang tertinggi dibandingkan negara-negara lain yang pernah
menerapkan kebijakan serupa.
Informasi
yang dihimpun Media ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Indonesia dengan jumlah uang
tebusan Rp87 triliun (per 29 September 2016 pagi) atau 0,65 persen dari PDB,
yang tertinggi setelah Chili 0,62 persen dari PDB “ Kata Sri Mulyani dalam
rapat kerja dengan Komisi XI membahas evaluasi amnesti pajak di Jakarta, Kamis
(29/9/2016).
Lanjut
Sri Mulyani, Pencapaian uang tebusan ini lebih tinggi dari negara-negara yang
juga pernah menerapkan amnesti pajak seperti India 0,58 persen terhadap PDB,
Italia 0,2 persen, Afrika Selatan 0,17 persen, Belgia 0,15 persen dan Spanyol
0,12 persen,” Ini perkembangannya pesat dan baru akhir dari periode satu. Masih
banyak yang harus dikumpulkan sampai Desember nanti “ Ucapnya.
Selain
itu, deklarasi harta peserta amnesti pajak Indonesia juga termasuk yang
tertinggi yaitu mencapai 21,1 persen terhadap PDB, bandingkan dengan Chili 8,33
persen, Italia 5,2 persen, Spanyol 3,88 persen, Afrika Selatan 3,62 persen dan
India 2,1 persen.
Sri
Mulyani menjelaskan, Deklarasi harta yang besar ini bisa menjadi bagian dari
penguatan basis data di masa mendatang, sehingga upaya reformasi sistem
perpajakan yang sejalan dengan implementasi amnesti pajak, bisa berjalan dengan
baik,” Ini angka (deklarasi) yang signifikan dan mudah-mudahan enam bulan
kedepan informasinya makin banyak. Informasi ini bisa memperbaiki tradisi
kepatuhan dan menjadi bagian dari reformasi untuk memperbaiki tax ratio yang
masih rendah “ Jelasnya.
Sri
Mulyani juga mengatakan kebanyakan harta yang disampaikan para wajib pajak
merupakan investasi dan surat berharga, kas dan setara kas, tanah, bangunan dan
harta tidak bergerak lainnya, piutang dan persediaan serta logam mulia dan
barang berharga lainnya.
Program
amnesti pajak juga berhasil mengundang 68.422 wajib pajak yang selama ini belum
melapor SPT, 210.170 wajib pajak yang belum melapor SPT dengan benar, 7.899
wajib pajak yang terdaftar sebelum program amnesti pajak dan 11.920 wajib pajak
yang sama sekali baru.
Hingga
29 September 2016 pukul 18.30 WIB tercatat uang tebusan dari program amnesti
pajak mencapai Rp91,9 triliun yang berasal dari repatriasi Rp124 triliun,
deklarasi luar negeri Rp848 triliun dan deklarasi dalam negeri Rp2.061 triliun
dengan total penyampaian harta berdasarkan SPH mencapai Rp3.032 triliun.(Sandy).
Post a Comment