Saiful Bahri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pungli Sewa Kios
Kalianda.Metro
Sumut
Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kalianda menetapkan Saiful
Bahri mantan Kepala UPT Dermaga TPI BOM Kalianda sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi pungutan liar (pungli) sewa kios di lokasi tersebut. Kamis
(25/08/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Penetapan sebagai tersangka dilakukan usai kejari
melakukan pemeriksaan terhadap Saiful selama enam jam, Saiful Bahri ditahan
untuk 20 hari ke depan, dengan surat penahanan nomor
Sprin-01/N.8.11/Fd.1/08/2016. Saat ini, Saiful dititipkan di Lembaga
Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kalianda.
Tersangka
diduga melakukan pungli sewa kios di PPI Kalianda sejak 2013 dengan surat keputusan
(SK) bodong. Sementara, SK tentang retribusi sewa kios baru terbit pada 2015
lalu.
Temuan
pungli yang dilakukan tersangka didasarkan atas hasil audit BPKP “ Ucap Kepala
Kejari Kalianda Yeni Trimulyani.
Penasihat
Hukum Saiful Bahri Amri Sohar mengatakan pihaknya akan mengikuti prosedur dan
proses hukum yang masih berjalan di Kejari Kalianda,” Kami mengikuti terlebih
dahulu prosedur di kejari. Karena, saya baru ditunjuk hari ini. Saya masih akan
mempelajari terlebih dahulu. Nanti, baru kami akan menentukan langkah-langkah hokum
“ Katanya.(Ren).
Post a Comment