Saiful Bahri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pungli Sewa Kios

Kalianda.Metro Sumut
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda menetapkan Saiful Bahri mantan Kepala UPT Dermaga TPI BOM Kalianda sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) sewa kios di lokasi tersebut. Kamis (25/08/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Penetapan sebagai tersangka dilakukan usai kejari melakukan pemeriksaan terhadap Saiful selama enam jam, Saiful Bahri ditahan untuk 20 hari ke depan, dengan surat penahanan nomor Sprin-01/N.8.11/Fd.1/08/2016. Saat ini, Saiful dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kalianda.

Tersangka diduga melakukan pungli sewa kios di PPI Kalianda sejak 2013 dengan surat keputusan (SK) bodong. Sementara, SK tentang retribusi sewa kios baru terbit pada 2015 lalu.

Temuan pungli yang dilakukan tersangka didasarkan atas hasil audit BPKP “ Ucap Kepala Kejari Kalianda Yeni Trimulyani.

Penasihat Hukum Saiful Bahri Amri Sohar mengatakan pihaknya akan mengikuti prosedur dan proses hukum yang masih berjalan di Kejari Kalianda,” Kami mengikuti terlebih dahulu prosedur di kejari. Karena, saya baru ditunjuk hari ini. Saya masih akan mempelajari terlebih dahulu. Nanti, baru kami akan menentukan langkah-langkah hokum “ Katanya.(Ren).


Tidak ada komentar