Khaidar Mantan Ketua Kopkar Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara
Medan.Metro
Sumut
Mantan
Ketua Koperasi Karyawan Pertamina UPMS 1 Medan Khaidar Aswan dituntut selama
enam tahun penjara. Dia dianggap bersalah menggelapkan pajak senilai Rp9,6
miliar dalam kurun waktu 2010-2012. Khaidar juga dibebankan membayar denda
sebesar tiga kali pajak yang tertunggak subsider 6 bulan kurungan. Selasa
(02/08/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Zulfahmi dalam nota
tuntutanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga mengatakan,
penggelapan pajak dilakukan Khaidar ketika menjadi pengendali dua perusahaan
masing-masing KKPU dan PT MS. PT Pertamina sudah membayar pajak untuk
dibayarkan melalui perusahaan alih daya (outsource) milik Khaidar Aswan, tetapi
pajak tersebut tidak pernah disetor ke Negara sebesar Rp9,6 miliar.
Jaksa
menilai terdakwa melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan d Undang Undang Nomor
28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yakni dengan
sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan menyampaikan SPT yang
isinya tidak benar dan tidak lengkap.
Saya
keberatan atas tuntutan tersebut. Karena saya sudah bayar sebagian pajak yang
tertunggak “ Kata Khaidar usai persidangan.
Usai
pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga sepekan mendatang untuk
agenda pembelaan terdakwa. Tak hanya tersangkut kasus penggelapan pajak,
Khaidar Aswan sebelumnya telah divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim
Pengadilan Tipikor Medan dalam kasus korupsi Kopkar Pertamina lewat Bank BRI
Agro kantor cabang pembantu (KCP) Jalan S Parman Medan.(HD).
Post a Comment