Terpidana Kasus Korupsi Di RSUD dr Pirngadi Medan Menyerahkan Diri

Medan.Metro Sumut
Satu dari dua terpidana kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) di RSUD dr Pirngadi Medan akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Terpidana Tuful Zuhri Siregar selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang langsung dieksekusi oleh JPU dan dibawa ke Lapas Tanjung Gusta Medan. Rabu (03/08/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kasi Pidsus Kejari Medan Haris Hasbullah mengatakan setelah tiga kali mangkir dari panggilan, akhirnya terpidana Tuful Zuhri menyerahkan diri dan kita sudah berkoordinasi dengan pihak RSUD dr Pirngadi mengenai hal itu. Terpidana langsung kita bawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya selama satu tahun dua bulan penjara ” Katanya.

Lanjut Haris, Satu terpidana lainnya atas nama Kamsir Aritonang selaku Subkontraktor dari PT Graha Agung, masih melenggang bebas. Harris meminta agar Kamsir Aritonang melakukan langkah yang sama untuk menyerahkan diri. Sehingga JPU tidak perlu melakukan upaya jemput paksa “ Ucapnya.

Haris menjelaskan, Satu terpidana lagi kita upayakan segera mungkin dieksekusi. Kita harap besok yang bersangkutan beritikad baik mau menyerahkan diri untuk menjalani masa hukumannya yang juga satu tahun dua bulan penjara “ Jelasnya

Kasus ini menyeret tiga pelaku masing-masing Kamsir Aritonang selaku Subkontraktor dari PT Graha Agung, Tuful Zuhri Siregar selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Drs Arpen Nawawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica yang telah lebih dulu dieksekusi oleh JPU pada Selasa, 24 Mei 2016.

Ketiga terpidana terbukti mengorupsi dana pengadaan alat kesehatan (alkes) dan KB tahun 2012 di RSUD dr Pirngadi Medan sebesar Rp1,2 miliar. Dana itu bersumber dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp2,5 miliar.

Ketiganya harus menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan masing-masing selama satu tahun dua bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang telah inckrah. Mereka tidak dikenakan Uang Pengganti (UP) karena sudah membayar uang kerugian negara.

Modus yang dilakukan ketiga terpidana adalah dengan cara memark-up harga pengadaan alkes di RSUD dr Pirngadi Medan. Bahkan dalam pelaksanaan lelang, beberapa perusahaan yang belakangan diikutsertakan merupakan perusahaan fiktif. Selain itu, setelah uang dibayarkan, akan tetapi alat-alat kesehatan itu tidak sampai di RSUD dr Pirngadi Medan. Dari hasil penghitungan BPKP, ditemukan adanya ke­rugian negara sebesar Rp1.270.000.000.(Hd).








Tidak ada komentar