Terpidana Kasus Korupsi Di RSUD dr Pirngadi Medan Menyerahkan Diri
Medan.Metro
Sumut
Satu
dari dua terpidana kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) di RSUD dr Pirngadi
Medan akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Terpidana
Tuful Zuhri Siregar selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang langsung dieksekusi
oleh JPU dan dibawa ke Lapas Tanjung Gusta Medan. Rabu (03/08/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Kasi Pidsus Kejari Medan Haris Hasbullah mengatakan setelah
tiga kali mangkir dari panggilan, akhirnya terpidana Tuful Zuhri menyerahkan
diri dan kita sudah berkoordinasi dengan pihak RSUD dr Pirngadi mengenai hal
itu. Terpidana langsung kita bawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani
hukumannya selama satu tahun dua bulan penjara ” Katanya.
Lanjut
Haris, Satu terpidana lainnya atas nama Kamsir Aritonang selaku Subkontraktor
dari PT Graha Agung, masih melenggang bebas. Harris meminta agar Kamsir
Aritonang melakukan langkah yang sama untuk menyerahkan diri. Sehingga JPU
tidak perlu melakukan upaya jemput paksa “ Ucapnya.
Haris
menjelaskan, Satu terpidana lagi kita upayakan segera mungkin dieksekusi. Kita
harap besok yang bersangkutan beritikad baik mau menyerahkan diri untuk
menjalani masa hukumannya yang juga satu tahun dua bulan penjara “ Jelasnya
Kasus
ini menyeret tiga pelaku masing-masing Kamsir Aritonang selaku Subkontraktor
dari PT Graha Agung, Tuful Zuhri Siregar selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang
dan Drs Arpen Nawawi selaku rekanan dari PT Indo Farma Global Medica yang telah
lebih dulu dieksekusi oleh JPU pada Selasa, 24 Mei 2016.
Ketiga
terpidana terbukti mengorupsi dana pengadaan alat kesehatan (alkes) dan KB
tahun 2012 di RSUD dr Pirngadi Medan sebesar Rp1,2 miliar. Dana itu bersumber dari
Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun
anggaran (TA) 2012 senilai Rp2,5 miliar.
Ketiganya
harus menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan masing-masing selama satu
tahun dua bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan berdasarkan
putusan Pengadilan Negeri Medan yang telah inckrah. Mereka tidak dikenakan Uang
Pengganti (UP) karena sudah membayar uang kerugian negara.
Modus
yang dilakukan ketiga terpidana adalah dengan cara memark-up harga pengadaan
alkes di RSUD dr Pirngadi Medan. Bahkan dalam pelaksanaan lelang, beberapa
perusahaan yang belakangan diikutsertakan merupakan perusahaan fiktif. Selain
itu, setelah uang dibayarkan, akan tetapi alat-alat kesehatan itu tidak sampai
di RSUD dr Pirngadi Medan. Dari hasil penghitungan BPKP, ditemukan adanya
kerugian negara sebesar Rp1.270.000.000.(Hd).
Post a Comment