Didakwa Kasus Korupsi Dana Hibah & Bansos, Gatot Tidak Ajukan Eksepsi

Medan.Metro Sumut
Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho tidak mengajukan eksepsi/tanggapan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Gatot menyerahkan sepenuhnya pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos Tahun Anggaran 2012-2013 yang merugikan negara sebesar Rp4,034 miliar itu di Pengadilan Tipikor Medan.

Informasi yang dihimpun Media ini, Setelah mempelajari berkas dakwaan JPU, kami tidak akan mengajukan eksepsi,” kata LA Baktiar, tim Penasehat Hukum terdakwa Gatot di ruang sidang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/8/16).

Menurut LA Baktiar, mereka telah mempertimbangkan tidak akan menyampaikan eksepsi. Tim penasehat hukum Gatot berkeyakinan materi dakwaan JPU telah masuk dalam kewenangan hakim Pengadilan Tipikor.

“Kami yakini dakwaan itu sudah termasuk kewenangan hakim pengadilan, sehingga eksepsi tak perlu lagi diajukan. Pertimbangan ini juga telah kami diskusikan dengan terdakwa,” ucapnya.

Karena tim penasehat hukum Gatot tak mengajukan eksepsi, pada persidangan itu, JPU juga meminta waktu kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan pekan depan. Sehingga majelis hakim menunda sidang lanjutan pada Senin (15/8/16).

“Kami minta kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan pekan depan dengan perintah tetap menghadirkan terdakwa di persidangan,” ucap hakim ketua Djaniko MH Girsang sembari mengetuk palu.

Sebelumnya, JPU mendakwa Gatot bersama-sama dengan Eddy Syofian selaku Kepala Badan Kesbangpolinmas Pemprovsu mengorupsi dana hibah dan bansos Tahun Anggaran 2012-2013 sehingga merugikan negara sebesar Rp4,034 miliar.

Bahwa Gatot Pujo Nugroho sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara,” kata Rehulina Purba selaku tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (1/8/2016).

Tindak pidana korupsi itu dilakukan terdakwa Gatot dengan cara menerbitkan Peraturan Gubernur yang di antaranya menetapkan proses penganggaran dana hibah dan bansos melalui evaluasi SKPD.

Kemudian sekitar Oktober-November 2012, dia memanggil sejumlah bawahannya, termasuk Eddy Syofian, Baharuddin Siagian selaku Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut dan Nurdin Lubis yang saat itu menjabat Sekda Pemprov Sumut. Dia meminta agar sejumlah lembaga ditampung sebagai penerima hibah 2013.

Gatot juga tidak menunjuk SKPD terkait terlebih dahulu untuk melakukan evaluasi usulan penerima hibah. Selain itu, Gatot hanya meyakini hasil yang dilaporkan tim verifikasi. Alhasil ditemukan 17 lembaga penerima dana hibah dan bansos yang tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya negara dirugikan Rp 2,88 miliar.

Selain itu, JPU juga mengaitkan Gatot dengan tindak pidana korupsi yang membelit Eddy Syofian yang sudah diputus bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara. Dalam perkara ini, negara dirugikan Rp 1,14 miliar. Sehingga Gatot Pujo Nugroho bertanggung jawab terhadap total kerugian negara Rp 4,034 miliar.(Hd)


Tidak ada komentar