Didakwa Kasus Korupsi Dana Hibah & Bansos, Gatot Tidak Ajukan Eksepsi
Medan.Metro
Sumut
Mantan
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho tidak mengajukan eksepsi/tanggapan
atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Gatot menyerahkan sepenuhnya
pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos Tahun Anggaran 2012-2013
yang merugikan negara sebesar Rp4,034 miliar itu di Pengadilan Tipikor Medan.
Informasi
yang dihimpun Media ini, Setelah mempelajari berkas dakwaan JPU, kami tidak
akan mengajukan eksepsi,” kata LA Baktiar, tim Penasehat Hukum terdakwa Gatot
di ruang sidang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Senin (8/8/16).
Menurut
LA Baktiar, mereka telah mempertimbangkan tidak akan menyampaikan eksepsi. Tim
penasehat hukum Gatot berkeyakinan materi dakwaan JPU telah masuk dalam
kewenangan hakim Pengadilan Tipikor.
“Kami
yakini dakwaan itu sudah termasuk kewenangan hakim pengadilan, sehingga eksepsi
tak perlu lagi diajukan. Pertimbangan ini juga telah kami diskusikan dengan
terdakwa,” ucapnya.
Karena
tim penasehat hukum Gatot tak mengajukan eksepsi, pada persidangan itu, JPU
juga meminta waktu kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi pada
persidangan pekan depan. Sehingga majelis hakim menunda sidang lanjutan pada
Senin (15/8/16).
“Kami
minta kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan pekan depan
dengan perintah tetap menghadirkan terdakwa di persidangan,” ucap hakim ketua
Djaniko MH Girsang sembari mengetuk palu.
Sebelumnya,
JPU mendakwa Gatot bersama-sama dengan Eddy Syofian selaku Kepala Badan
Kesbangpolinmas Pemprovsu mengorupsi dana hibah dan bansos Tahun Anggaran
2012-2013 sehingga merugikan negara sebesar Rp4,034 miliar.
Bahwa
Gatot Pujo Nugroho sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan
secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau oranglain
atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara,” kata Rehulina Purba selaku
tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (1/8/2016).
Tindak
pidana korupsi itu dilakukan terdakwa Gatot dengan cara menerbitkan Peraturan
Gubernur yang di antaranya menetapkan proses penganggaran dana hibah dan bansos
melalui evaluasi SKPD.
Kemudian
sekitar Oktober-November 2012, dia memanggil sejumlah bawahannya, termasuk Eddy
Syofian, Baharuddin Siagian selaku Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut dan
Nurdin Lubis yang saat itu menjabat Sekda Pemprov Sumut. Dia meminta agar
sejumlah lembaga ditampung sebagai penerima hibah 2013.
Gatot
juga tidak menunjuk SKPD terkait terlebih dahulu untuk melakukan evaluasi
usulan penerima hibah. Selain itu, Gatot hanya meyakini hasil yang dilaporkan
tim verifikasi. Alhasil ditemukan 17 lembaga penerima dana hibah dan bansos
yang tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya negara dirugikan Rp 2,88 miliar.
Selain
itu, JPU juga mengaitkan Gatot dengan tindak pidana korupsi yang membelit Eddy
Syofian yang sudah diputus bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara. Dalam
perkara ini, negara dirugikan Rp 1,14 miliar. Sehingga Gatot Pujo Nugroho
bertanggung jawab terhadap total kerugian negara Rp 4,034 miliar.(Hd)
Post a Comment