Ichwan Lubis Mantan Kasat Res Narkoba Polres Belawan Huni LP Tanjung Gusta Medan
Medan.Metro
Sumut
Kejari
Medan telah menerima berkas AKP Ichwan Lubis Mantan Kasat Res Narkoba Polres
Belawan. Kini tersangka AKP Ikhwan Lubis
sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta, untuk menunggu
persidangan di pengadilan. (09/08/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, AKP Ichwan Lubis dijadikan tersangka atas kasus dugaan
menerima suap Rp 2,3 miliar dari bandar narkoba yang mendekam di Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Lubukpakam bernama Togiman alias Toni.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum)
Kejari Medan Taufik mengatakan jadi kalau bermasalah dengan hukum, kami tidak
ada membedakannya dengan tersangka lainnya “ Katanya.
Lanjut
Taufik, sebelum menjalani persidangan, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan
terhadap Ikhwan Lubis. Ikhwan Lubis dikenakan pasal 137 B, UU Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika dan pasal 5 Ayat 1 UUD, No 8 Tahun 2010 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) “ Ucapnya.(Alfian).
Post a Comment