Ichwan Lubis Mantan Kasat Res Narkoba Polres Belawan Huni LP Tanjung Gusta Medan

Medan.Metro Sumut
Kejari Medan telah menerima berkas AKP Ichwan Lubis Mantan Kasat Res Narkoba Polres Belawan. Kini tersangka AKP  Ikhwan Lubis sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta, untuk menunggu persidangan di pengadilan. (09/08/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, AKP Ichwan Lubis dijadikan tersangka atas kasus dugaan menerima suap Rp 2,3 miliar dari bandar narkoba yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubukpakam bernama Togiman alias Toni.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Taufik mengatakan jadi kalau bermasalah dengan hukum, kami tidak ada membedakannya dengan tersangka lainnya “ Katanya.


Lanjut Taufik, sebelum menjalani persidangan, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Ikhwan Lubis. Ikhwan Lubis dikenakan pasal 137 B, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 5 Ayat 1 UUD, No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) “ Ucapnya.(Alfian).

Tidak ada komentar