Ini Alasan Kejagung Tetap Eksekusi Mati Freddy Budiman

Jakarta.Metro Sumut
Kejaksaan Agung mengeksekusi empat terpidana mati Jumat dinihari tadi. Salah satunya adalah gembong narkoba Freddy Budiman. Jumat (29/07/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan punya alasan khusus Freddy terkena eksekusi mati jilid III, Tidak jera adalah salah satu alasannya,” Freddy Budiman, saya rasa kita semua tahu persis tokoh yang satu ini “ Kata Prasetyo.

Lanjut Prasetyo, Freddy merupakan terpidana mati kasus narkotika yang tertangkap ketika menyelundupkan 1.412.476 butir ekstasi ke Indonesia dari China. Dia ditangkap meski masih mendekam di LP Cipinang pada 30 Juni 2012 atas kasus ini. Freddy sendiri dipenjara di LP Cipinang sejak 1997 atas kasus pengedaran narkoba “ Ucapnya.

Prasetyo menjelaskan, Meski sudah divonis pidana mati tapi, meski dari balik penjara, yang bersangkutan pernah tertangkap kembali memproduksi narkoba dalam penjara di Cipinang. Beberapa kali tertangkap tangan jaringannya saat mengedarkan narkoba. Bukti keterlibatan atas jaringannya pun kuat dan barang bukti cukup banyak “ Jelasnya.

Menurut Prasetyo. Selain itu, pengajuan peninjauan kembali (PK) Freddy Budiman sudah ditolak Mahkamah Agung,” Tepat pada Hari Adhyaksa kemarin, MA sudah menolak upaya hukum PK yang bersangkutan “ Ungkapnya..


Prasetyo menambahkan, Freddy memang baru mengajukan satu PK. Namun kepada jaksa, Freddy menyatakan sudah siap dieksekusi mati “ Tambahnya.(Melvy).

Tidak ada komentar