Ini Alasan Kejagung Tetap Eksekusi Mati Freddy Budiman
Jakarta.Metro
Sumut
Kejaksaan
Agung mengeksekusi empat terpidana mati Jumat dinihari tadi. Salah satunya
adalah gembong narkoba Freddy Budiman. Jumat (29/07/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan punya alasan khusus
Freddy terkena eksekusi mati jilid III, Tidak jera adalah salah satu alasannya,”
Freddy Budiman, saya rasa kita semua tahu persis tokoh yang satu ini “ Kata
Prasetyo.
Lanjut
Prasetyo, Freddy merupakan terpidana mati kasus narkotika yang tertangkap
ketika menyelundupkan 1.412.476 butir ekstasi ke Indonesia dari China. Dia
ditangkap meski masih mendekam di LP Cipinang pada 30 Juni 2012 atas kasus ini.
Freddy sendiri dipenjara di LP Cipinang sejak 1997 atas kasus pengedaran
narkoba “ Ucapnya.
Prasetyo
menjelaskan, Meski sudah divonis pidana mati tapi, meski dari balik penjara,
yang bersangkutan pernah tertangkap kembali memproduksi narkoba dalam penjara
di Cipinang. Beberapa kali tertangkap tangan jaringannya saat mengedarkan
narkoba. Bukti keterlibatan atas jaringannya pun kuat dan barang bukti cukup
banyak “ Jelasnya.
Menurut
Prasetyo. Selain itu, pengajuan peninjauan kembali (PK) Freddy Budiman sudah
ditolak Mahkamah Agung,” Tepat pada Hari Adhyaksa kemarin, MA sudah menolak upaya
hukum PK yang bersangkutan “ Ungkapnya..
Prasetyo
menambahkan, Freddy memang baru mengajukan satu PK. Namun kepada jaksa, Freddy
menyatakan sudah siap dieksekusi mati “ Tambahnya.(Melvy).
Post a Comment