Demi Beli Sabu, Dua Sekawan Nekad Mencuri

Medan.Metro Sumut
M. Irvan (29) als Moncos, warga Jalan Karya Jaya No 29 Kelurahan Gedung Johor dan rekannya Tengku Kurnia (31) warga Jalan Karya Jaya Gg Eka Lembah No 42 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor diringkus personil kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Delitua usai dilaporkan korbannya atas kasus pembongkaran rumah.

Informasi yang dihimpun Media ini, Kapolsek Delitua AKP Wira Prayatna SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH Selasa (26/7/2016), mengatakan, kedua tersangka sebelumya dilaporkan warga (korban) bernama Bambang Wahyudi (35), warga Jalan Karya Jaya Gg Lembah No 44 Kel Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor dengan no LP/1169/K/VII/2016/SPKT/Sek Delta pada tanggal 20 Juli 2016 sekira pukul 20.00 WIB.

“Korban mengalami kerugian hingga 6 juta rupiah. Pasalnya tersangka membawa kabur uang didalam celengan sebanyak 5 juta rupiah, dua buah tas sandang, 1 buah gas elpiji 3 kg, 1 unit DVD, 1 unit LCD merk Polytron dan 1 ekor burung lebet,” terang Mantan Wakasat Narkoba Polresta Medan ini.

Diungkapkan Wira, setelah adanya laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP. Setelah melakukan penyelidikan kedua tersangka akhirnya diringkus pada Minggu (24/7/2016) dirumahnya masing masing.

Dari tangan tersangka, turut disita barang bukti 1 ekor burung lebet, 1 buah tabung gas elpiji 3kg, 1 buah martil, 1 buah linggis dan 1 buah celengan.

Sementara, lanjut Wira, kedua tersangka mengaku uang hasil kejahatan tersebut untuk berfoya-foya dan membeli narkoba.


”Kedua tersangka kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.(snd)

Tidak ada komentar