Demi Beli Sabu, Dua Sekawan Nekad Mencuri
Medan.Metro
Sumut
M.
Irvan (29) als Moncos, warga Jalan Karya Jaya No 29 Kelurahan Gedung Johor dan
rekannya Tengku Kurnia (31) warga Jalan Karya Jaya Gg Eka Lembah No 42
Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor diringkus personil kepolisian
dari Unit Reskrim Polsek Delitua usai dilaporkan korbannya atas kasus
pembongkaran rumah.
Informasi
yang dihimpun Media ini, Kapolsek Delitua AKP Wira Prayatna SIK didampingi
Kanit Reskrim Iptu Jonathan SH Selasa (26/7/2016), mengatakan, kedua tersangka
sebelumya dilaporkan warga (korban) bernama Bambang Wahyudi (35), warga Jalan
Karya Jaya Gg Lembah No 44 Kel Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor dengan
no LP/1169/K/VII/2016/SPKT/Sek Delta pada tanggal 20 Juli 2016 sekira pukul
20.00 WIB.
“Korban
mengalami kerugian hingga 6 juta rupiah. Pasalnya tersangka membawa kabur uang
didalam celengan sebanyak 5 juta rupiah, dua buah tas sandang, 1 buah gas
elpiji 3 kg, 1 unit DVD, 1 unit LCD merk Polytron dan 1 ekor burung lebet,”
terang Mantan Wakasat Narkoba Polresta Medan ini.
Diungkapkan
Wira, setelah adanya laporan korban, pihak kepolisian langsung melakukan olah
TKP. Setelah melakukan penyelidikan kedua tersangka akhirnya diringkus pada
Minggu (24/7/2016) dirumahnya masing masing.
Dari
tangan tersangka, turut disita barang bukti 1 ekor burung lebet, 1 buah tabung
gas elpiji 3kg, 1 buah martil, 1 buah linggis dan 1 buah celengan.
Sementara,
lanjut Wira, kedua tersangka mengaku uang hasil kejahatan tersebut untuk
berfoya-foya dan membeli narkoba.
”Kedua
tersangka kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5
tahun penjara,” pungkasnya.(snd)
Post a Comment