BPJS TK Yang Wajib Diberikan Perusahaan Ke Karyawan
Jakarta.Metro sumut
Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) memberikan empat jaminan kepada para
pekerja yang terdaftar sebagai anggotanya. Salah satu jaminan yang diberikan
tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan
Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Selasa (19/07/2016).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan
E Ilyas Lubis mengatakan didalam undang-undang telah mengatur bahwa semua
perusahaan wajib mendaftarkan karyawan atau pegawainya ke dalam semua program
BPJS TK “ Katanya.
Lanjut Ilyas, Program
BPJS TK ini masih dijalankan secara bertahap. Oleh sebab itu, kewajiban untuk
mendaftarkan para pegawai ke dalam empat program tersebut saat ini hanya
berlaku bagi perusahaan kelas besar dan menengah saja. Sedangkan perusahaan
yang masuk ke dalam kategori kecil belum wajib untuk mendaftarkan para pegawainya
ke dalam empat program perlindungan tersebut,” Kategori besar atau kecil itu
tergantung dengan omzet dan aset. Didasarkan kepada Undang-undang UMKM “
Ucapnya.
Menurut Ilyas, Untuk
perusahaan dengan kategori kecil boleh hanya mendaftarkan pekerjanya untuk tiga
program. "Kalau di luar menengah dan besar misalnya kecil, dia wajibnya
tiga program, JKK, JKM, dan JHT. Jaminan Pensiun kalau tidak ikut boleh “
Ungkapnya.
Sementara untuk perusahaan
mikro, Ilyas menjelaskan boleh hanya mengikuti dua program yakni JKK dan JKM.
JKK dan JKM diperlukan supaya jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan
penghasilannya tidak susut,” Kecuali kalau kecil banget, mikro itu JKK dan JKM
yang pasti. Kecil itu kalau tidak salah yang aset Rp 200 juta. Kesimpulannya
harus ikut jaminan sosial ini, walaupun ada yang punya dua atau ada yang
lengkap. Namanya penahapan, kalau semua, mungkin yang mikro belum mampu “
Jelasnya.(Sandy).
Post a Comment