Berkas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Luwu Utara Diserahkan Ke Kejatisu Sulawesi Selatan
Makassar.Metro
Sumut
Direktorat
Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan akan segera menyerahkan berkas
tersangka kasus dugaan korupsi Dana Intensif Daerah (DID) senilai Rp3 miliar
Kabupaten Luwu Utara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Selasa (19/07/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Adip
Rojikan mengatakan sekarang
ini sedang kita rampungkan dulu berkasnya dan kemudian kita kirim ke kejaksaan.
Berkas yang dikirim itu untuk dua tersangka “ Katanya.
Lanjut
Adip, Dua berkas lainnya yang sedang dirampungnya yakni untuk tersangka mantan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Utara, berinisial Andi Sariming dan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agung, Keduanya merupakan mantan terpidana pada
kasus korupsi lain “ Ucapnya.
Adip
menjelaskan, Penyerahan berkas kedua tersangka dalam kasus ini nantinya akan
dipelajari serta diteliti oleh tim jaksa, guna mengetahui apakah berkas kasus
tersebut telah layak untuk dilimpahkan atau masih ada yang mesti dilengkapi
oleh tim penyidik,” Semua tergantung hasil penelitian yang dilakukan jaksa. Kalau
dalam berkas yang kami kirim itu ternyata menunjuk ada keterlibatan pihak lain,
maka penetapan tersangkanya kemungkinan akan bertambah “ Jelasnya.
Menurut
Adip, Total anggaran DID dalam kasus tersebut, senilai Rp13 miliiar.
Sebelumnya, kedua tersangka juga sudah berstatus terpidana pada kasus korupsi
lain, yang pernah ditangani oleh Polres Luwu Utara,” Semua tersangka sudah kita
periksa sebagai tersangka terkait kasus ini. Agung kita periksa sebelum puasa
di Lapas. Sedangkan Andi Sariming diperiksa setelah lebaran baru-baru ini “
Ungkapnya.
Bergulirnya
kasus ini di Polda Sulsel, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani dilapor di
Reskrimsus Polda Sulsel dalam kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID)
tahun 2011 senilai Rp13 miliar.
Modus
yang dilakukan terduga Indah yakni dengan melakukan dugaan pemalsuan dokumen
rincian DID 2011 yang harusnya ditandatangani Bupati Lutra periode 2010-2015
Arifin Junaidi. Namun selaku Wakil Bupati Lutra, Indah saat itu mengubah
lampirannya.
Indah
memalsukan dokumen tersebut ketika Arifin Junaidi sedang cuti mengikuti kursus
di Harvard University selama dua bulan. Kasus itu diusut setelah mengeluarkan
surat perintah penyidikan nomor SP.sidik/12/III/2016 tanggal 3 Maret 2016.(Dinar).
Post a Comment