Warga Dipolisikan Wali Kota Gara-gara SMS Banjir
Samarindra.Metro
Sumut
Wali
Kota Samarinda Syaharie Jaang melalui stafnya mengadukan salah seorang warga
Jalan Siti Aisyah Teluk Lerong Samarinda Abdul Hamid (62) ke polisi. Kasus ini
merupakan buntut dari aksi Hamid yang mengkritik kinerja wali kota, terlebih
permasalahan banjir yang sudah menahun dialami warga dan hingga kini belum
terselesaikan. Selasa (21/06/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono
mengatakan ya benar, kami
tangani kasus itu. Dilaporkan Jumat (17/6) malam lalu ya ke Polres
Hamid
diketahui mengirimkan SMS ke nomor ponsel Syaharie Jaang bertuliskan “Selama 10
tahun jadi Wali Kota kemudian 6 tahun menjabat Wali Kota Samarinda, tidak mampu
mengatasi banjir di kota Tepian.“Ya benar begitu isi SMS-nya,” kata Sudarsono
mengkonfirmasi.
Terkait
laporan sang Wali Kota, kepolisian melakukan penahanan terhadap Abdul Hamid,
dengan jeratan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) beserta ancaman 5 tahun penjara.“Sementara memang terlapor
kita tahan, tapi dia ajukan permohonan maaf. Ada tidaknya pemberian maaf dari
Pak Wali Kota, nanti kita BAP dulu Pak Jaang,” ungkap Sudarsono.
Ada
pengampunan tidak? Kira-kira begitu ya. Ya, ada rencana dari Pak Jaang mencabut
laporan. Mungkin warga ingin mengkritik, tapi caranya tidak pas,” tambahnya.
Sementara
itu, Abdul Hamid yang mengenakan baju tahanan Polresta Samarinda membenarkan
telah mengirimkan SMS tersebut. Dia mengaku tidak memiliki motif tersembunyi,
melainkan murni kritikan dia sebagai warga Samarinda,” Sekadar mengkritik saja
kebijakan Wali Kota, tidak ada maksud tertentu,” ucap Hamid singkat.
Memang
banjir masih menjadi PR Pemkot setempat. Sangat mudah ditemukan kawasan di Samarinda
yang direndam banjir. (Oto)
Post a Comment