Warga Dipolisikan Wali Kota Gara-gara SMS Banjir

Samarindra.Metro Sumut
Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang melalui stafnya mengadukan salah seorang warga Jalan Siti Aisyah Teluk Lerong Samarinda Abdul Hamid (62) ke polisi. Kasus ini merupakan buntut dari aksi Hamid yang mengkritik kinerja wali kota, terlebih permasalahan banjir yang sudah menahun dialami warga dan hingga kini belum terselesaikan. Selasa (21/06/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono mengatakan ya benar, kami tangani kasus itu. Dilaporkan Jumat (17/6) malam lalu ya ke Polres

Hamid diketahui mengirimkan SMS ke nomor ponsel Syaharie Jaang bertuliskan “Selama 10 tahun jadi Wali Kota kemudian 6 tahun menjabat Wali Kota Samarinda, tidak mampu mengatasi banjir di kota Tepian.“Ya benar begitu isi SMS-nya,” kata Sudarsono mengkonfirmasi.

Terkait laporan sang Wali Kota, kepolisian melakukan penahanan terhadap Abdul Hamid, dengan jeratan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta ancaman 5 tahun penjara.“Sementara memang terlapor kita tahan, tapi dia ajukan permohonan maaf. Ada tidaknya pemberian maaf dari Pak Wali Kota, nanti kita BAP dulu Pak Jaang,” ungkap Sudarsono.

Ada pengampunan tidak? Kira-kira begitu ya. Ya, ada rencana dari Pak Jaang mencabut laporan. Mungkin warga ingin mengkritik, tapi caranya tidak pas,” tambahnya.

Sementara itu, Abdul Hamid yang mengenakan baju tahanan Polresta Samarinda membenarkan telah mengirimkan SMS tersebut. Dia mengaku tidak memiliki motif tersembunyi, melainkan murni kritikan dia sebagai warga Samarinda,” Sekadar mengkritik saja kebijakan Wali Kota, tidak ada maksud tertentu,” ucap Hamid singkat.


Memang banjir masih menjadi PR Pemkot setempat. Sangat mudah ditemukan kawasan di Samarinda yang direndam banjir. (Oto)

Tidak ada komentar