PNS Dishutbun Indramayu Divonis 5 Tahun Penjara
Bandung.Metro
Sumut
Prayitno
(36) PNS Dinas Kehutahan dan Perkebunan Indramayu divonis majelis hakim hukuman
lima tahun, denda Rp 200 juta, subsider kurungan dua bulan. Vonis yang sama
juga diberikan kepada Wawan Gunadi, anggota Tim Teknis Kegiatan Peningkatan
Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman Tahunan. Jumat (10/06/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini. Dalam amar
putusannya, Ketua Majelis Nasiyah Kadir mengatakan kedua terdakwa telah
merugikan keuangan negara hingga Rp1,6 miliar sesuai perhitungan Jaksa Penuntut
Umum (JPU). Keduanya dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200
juta subsidair dua bulan kurungan “ Katanya.
Selain
hukuman tersebut, kedua terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti. Besar
uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Prayitno sebesar Rp735 juta dan
terdakwa Wawan Rp267 juta. Jika tidak bisa membayar dan atau tak memiliki harta
benda untuk disita, diganti dengan hukuman 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.
Dalam
sidang tersebut, kedua terdakwa hanya menundukan kepala sepanjang pembacaan
surat putusan. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal
2 dan Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas
UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan
terdakwa dianggap telah merugikan negara dan tidak mendukung program pemerintah
dalam pemberantasan korupsi. Namun kedua terdakwa dinilai memiliki sikap
koperatif, mengakui dan menyesali perbuatan sehingga menjadi pertimbangan yang
meringankan bagi hakim.
Dalam
paparannya, majelis hakim mengatakan terdakwa Prayitno melakukan perbuatan itu
bersama-sama dengan Wawan Gunadi. Perbuatan kedua terdakwa bermula dari adanya
informasi tentang Kegiatan Pengembangan Tanaman Tebu Rakyat yang dananya
bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tugas Pembantuan
Provinsi Satuan Kerja Dinas Perkebunan Provinsi Jabar. Prayitno kemudian
menindaklanjuti informasi tersebut ke Dinas Perkebunan Jabar. Pada kegiatan itu
ada beberapa syarat. Di antaranya adanya Calon Penerima Calon Lahan (CPCL),
data kelompok tani dan proposal dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten
Indramayu “ Ucap Hakim.
Kemudian,
Prayitno menghubungi terdakwa Wawan Gunadi dan meminta bantuan untuk dibuatkan
koperasi. Akhirnya mereka mendirikan Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) untuk
mempermudah mencari Kelompok Tani yang akan diajukan sebagai penerima bantuan.
Kedua
terdakwa kemudian mendapatkan dua Kelompok Tani, Sukatani Jaya dan Kebonbendara
Jaya. Kedua Kelompok Tani itu mengajukan proposal untuk perluasan areal tebu
seluas 150 hektare dan 100 hektare dengan biaya Rp2,7 miliar. Proposal itu
disetujui dan kedua kelompok tani diberikan bantuan sebesar Rp835 juta.
Namun
dana yang masuk untuk kedua kelompok tani itu diambil oleh Prayitno secara
bertahap. Terdakwa melakukan itu bersama-sama dengan Wawan Gunadi. Jumlah
keseluruhan uang yang diambil dari rekening kedua kelompok tani itu sebesar
Rp1.660.000.000.
Menurut
hakim, dari dana Rp1.660.000.000 tersebut, sebanyak Rp723 juta diserahkan
Prayitno kepada Wawan Gunadi. Dana itu oleh Wawan digunakan untuk membeli
sejumlah kebutuhan bagi lahan tebu. Sedangkan uang lainnya digunakan Prayitno
untuk dana proyek pembangunan tower.
Prayitno
menggunakan uang sebesar Rp832 juta untuk keperluan investasi proyek
pembangunan tower bersama dengan teman semasa kuliahnya. Investasi dana proyek
itu berlangsung selama 6 bulan di mana terdakwa Prayitno mendapat keuntungan 5
persen setiap bulannya.
Prayitno
mendapat keuntungan Rp249.600.000 dan terdakwa Wawan mendapat keuntungan
sebesar Rp2 juta per bulan dan nilai keseluruhan Rp12 juta.
Selain
proyek tower, Prayitno juga menggunakan uang untuk keperluan membiayai usaha
perdagangan logam mulia emas sebesar Rp75 juta. Terdakwa juga memberikan uang
untuk saksi Dono dan Rasmin sebesar Rp256 juta. Bahkan uang hasil panen tebu juga
digasak oleh Prayitno.Terdakwa tidak menyalurkan dana bantuan kepada kelompok
tani yang sebenarnya “ Ungkapnya.
Perbuatan
terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Prayitno
memperkaya diri sendiri sebesar Rp334.156.604 yang terdiri dari keuntungan
investasi pembangunan tower dan sisa hasil penjualan gula panen pertama.
Sedangkan
Wawan memperkaya diri sendiri sebesar Rp12 juta. Uang lainnya diambil oleh
pihak lain. Menurut penghitungan BPKP, nilai kerugian negaranya Rp864.896.304.
Sedangkan menurut jaksa Rp1,6 miliar. Atas putusan itu, baik kedua terdakwa
maupun JPU menyatakan pikir-pikir.(Eva).
Post a Comment