PNS Dishutbun Indramayu Divonis 5 Tahun Penjara

Bandung.Metro Sumut
Prayitno (36) PNS Dinas Kehutahan dan Perkebunan Indramayu divonis majelis hakim hukuman lima tahun, denda Rp 200 juta, subsider kurungan dua bulan. Vonis yang sama juga diberikan kepada Wawan Gunadi, anggota Tim Teknis Kegiatan Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman Tahunan. Jumat (10/06/2016).

Informasi yang dihimpun  Media ini. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Nasiyah Kadir mengatakan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp1,6 miliar sesuai perhitungan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan “ Katanya.

Selain hukuman tersebut, kedua terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti. Besar uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Prayitno sebesar Rp735 juta dan terdakwa Wawan Rp267 juta. Jika tidak bisa membayar dan atau tak memiliki harta benda untuk disita, diganti dengan hukuman 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.

Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa hanya menundukan kepala sepanjang pembacaan surat putusan. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan terdakwa dianggap telah merugikan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun kedua terdakwa dinilai memiliki sikap koperatif, mengakui dan menyesali perbuatan sehingga menjadi pertimbangan yang meringankan bagi hakim.

Dalam paparannya, majelis hakim mengatakan terdakwa Prayitno melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Wawan Gunadi. Perbuatan kedua terdakwa bermula dari adanya informasi tentang Kegiatan Pengembangan Tanaman Tebu Rakyat yang dananya bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tugas Pembantuan Provinsi Satuan Kerja Dinas Perkebunan Provinsi Jabar. Prayitno kemudian menindaklanjuti informasi tersebut ke Dinas Perkebunan Jabar. Pada kegiatan itu ada beberapa syarat. Di antaranya adanya Calon Penerima Calon Lahan (CPCL), data kelompok tani dan proposal dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Indramayu “ Ucap Hakim.

Kemudian, Prayitno menghubungi terdakwa Wawan Gunadi dan meminta bantuan untuk dibuatkan koperasi. Akhirnya mereka mendirikan Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) untuk mempermudah mencari Kelompok Tani yang akan diajukan sebagai penerima bantuan.

Kedua terdakwa kemudian mendapatkan dua Kelompok Tani, Sukatani Jaya dan Kebonbendara Jaya. Kedua Kelompok Tani itu mengajukan proposal untuk perluasan areal tebu seluas 150 hektare dan 100 hektare dengan biaya Rp2,7 miliar. Proposal itu disetujui dan kedua kelompok tani diberikan bantuan sebesar Rp835 juta.

Namun dana yang masuk untuk kedua kelompok tani itu diambil oleh Prayitno secara bertahap. Terdakwa melakukan itu bersama-sama dengan Wawan Gunadi. Jumlah keseluruhan uang yang diambil dari rekening kedua kelompok tani itu sebesar Rp1.660.000.000.

Menurut hakim, dari dana Rp1.660.000.000 tersebut, sebanyak Rp723 juta diserahkan Prayitno kepada Wawan Gunadi. Dana itu oleh Wawan digunakan untuk membeli sejumlah kebutuhan bagi lahan tebu. Sedangkan uang lainnya digunakan Prayitno untuk dana proyek pembangunan tower.

Prayitno menggunakan uang sebesar Rp832 juta untuk keperluan investasi proyek pembangunan tower bersama dengan teman semasa kuliahnya. Investasi dana proyek itu berlangsung selama 6 bulan di mana terdakwa Prayitno mendapat keuntungan 5 persen setiap bulannya.

Prayitno mendapat keuntungan Rp249.600.000 dan terdakwa Wawan mendapat keuntungan sebesar Rp2 juta per bulan dan nilai keseluruhan Rp12 juta.

Selain proyek tower, Prayitno juga menggunakan uang untuk keperluan membiayai usaha perdagangan logam mulia emas sebesar Rp75 juta. Terdakwa juga memberikan uang untuk saksi Dono dan Rasmin sebesar Rp256 juta. Bahkan uang hasil panen tebu juga digasak oleh Prayitno.Terdakwa tidak menyalurkan dana bantuan kepada kelompok tani yang sebenarnya “ Ungkapnya.

Perbuatan terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Prayitno memperkaya diri sendiri sebesar Rp334.156.604 yang terdiri dari keuntungan investasi pembangunan tower dan sisa hasil penjualan gula panen pertama.

Sedangkan Wawan memperkaya diri sendiri sebesar Rp12 juta. Uang lainnya diambil oleh pihak lain. Menurut penghitungan BPKP, nilai kerugian negaranya Rp864.896.304. Sedangkan menurut jaksa Rp1,6 miliar. Atas putusan itu, baik kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.(Eva).


Tidak ada komentar