Kejati Kalbar Menahan 3 Tersangka Korupsi Pupuk Senilai Rp 13 Miliar
Pontianak.Metro
Sumut
Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Barat menahan tiga dari lima tersangka dugaan tindak pidana
korupsi pengadaan pupuk urea dan NPK pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan
Holtikultura. Jumat (10/06/2016).
Informasi
yang berhasil dihimpun Media ini, Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut
dari penetapan ke lima tersangka pada Senin (23/5/2016) yang lalu.
Wakil
Kepala Kejati Kalbar Sugeng Purnomo mengatakan penahan tersebut sesuai dengan
pertimbangan tim penyidik untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan
tindak pidana korupsi pupuk. Dalam hal ini, penyidik membuat pendapat untuk
menahan tiga orang tersangka tersebut “ Katanya.
Menurut
Sugeng, Ketiga tersangka itu antara lain JR selaku direktur CV Berkah Usaha
Mandiri sebagai rekanan dalam penyedia pupuk urea. Kemudian AS selaku ketua
Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, dan YSK selaku perantara dari pengadaan pupuk
dan ditenggarai menerima banyak dana yang sudah dicairkan melalui pengadaan
tersebut. Dari data yang ada, kerugian untuk saat ini mencapai Rp 13,6 miliar,
dari total nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp 76,3 miliar “ Ungkapnya.
Lanjut
Sugeng, Kasus ini melibatkan dua perusahaan sebagai penyedia pupuk, yaitu CV
Wijaya Mandiri dan CV Berkah Usaha Mandiri. Dari penahanan ini, Kejaksaan
Tinggi menargetkan dalam waktu tidak lebih 60 hari, berkas perkara kasus ini
bisa diselesaikan. Artinya bisa 20 hari, bisa 30 hari, tetapi targetnya adalah
tidak lebih dari 60 hari. Karena kita juga juga dibatasi masa penahanan “
Ucapnya.
Sugeng
menjelaskan, Ketiga tersangka tersebut selanjutnya dititipkan di dua tempat
penahanan, yaitu di Lapas dan di Rutan Polda. Terkait dengan penahanan dua
tersangka lainnya, Kejaksaan akan melihat perkembangan hasil penyidikan yang
masih berlangsung hingga saat ini. Para tersangka dijerat dengan Undang-undang
RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat
(1) dan pasal 3 junto pasal 18, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan
Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001junto pasal 55 ayat (1) KUHP “
Jelasnya.(Ikbal).
Post a Comment