Kejati Kalbar Menahan 3 Tersangka Korupsi Pupuk Senilai Rp 13 Miliar

Pontianak.Metro Sumut
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menahan tiga dari lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk urea dan NPK pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura. Jumat (10/06/2016).

Informasi yang berhasil dihimpun Media ini, Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan ke lima tersangka pada Senin (23/5/2016) yang lalu.

Wakil Kepala Kejati Kalbar Sugeng Purnomo mengatakan penahan tersebut sesuai dengan pertimbangan tim penyidik untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan tindak pidana korupsi pupuk. Dalam hal ini, penyidik membuat pendapat untuk menahan tiga orang tersangka tersebut “ Katanya.

Menurut Sugeng, Ketiga tersangka itu antara lain JR selaku direktur CV Berkah Usaha Mandiri sebagai rekanan dalam penyedia pupuk urea. Kemudian AS selaku ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, dan YSK selaku perantara dari pengadaan pupuk dan ditenggarai menerima banyak dana yang sudah dicairkan melalui pengadaan tersebut. Dari data yang ada, kerugian untuk saat ini mencapai Rp 13,6 miliar, dari total nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp 76,3 miliar “ Ungkapnya.

Lanjut Sugeng, Kasus ini melibatkan dua perusahaan sebagai penyedia pupuk, yaitu CV Wijaya Mandiri dan CV Berkah Usaha Mandiri. Dari penahanan ini, Kejaksaan Tinggi menargetkan dalam waktu tidak lebih 60 hari, berkas perkara kasus ini bisa diselesaikan. Artinya bisa 20 hari, bisa 30 hari, tetapi targetnya adalah tidak lebih dari 60 hari. Karena kita juga juga dibatasi masa penahanan “ Ucapnya.


Sugeng menjelaskan, Ketiga tersangka tersebut selanjutnya dititipkan di dua tempat penahanan, yaitu di Lapas dan di Rutan Polda. Terkait dengan penahanan dua tersangka lainnya, Kejaksaan akan melihat perkembangan hasil penyidikan yang masih berlangsung hingga saat ini. Para tersangka dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 junto pasal 18, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001junto pasal 55 ayat (1) KUHP “ Jelasnya.(Ikbal).

Tidak ada komentar