Kejati Kepri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bansos Batam

Batam.Metro Sumut
Setelah melalui proses penyelidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemko Batam. Jumlah tersangka tak bertambah dari sebelumnya, meskipun Kejati selalu menggaungkan bakal ada tersangka baru. Kamis (02/06/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Kepri Asri Agung Putra mengatakan tersangka pertama adalah mantan Kabag Keungan Pemko Batam, Khairul. Dia dinilai tidak bisa mempertaggungjawabkan dana sebesar Rp 715 juta yang dihibahkan ke Persatuan Sepakbola (PS) Batam. Anggaran itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kerugian negara ya sebesar itu (Rp 715 juta) “ Katanya.


Lanjut Agung. Selain Khairul, Mantan Ketua PS Batam yang juga mantan wakil ketua DPRD Batam Aris Hardy Halim, juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Pemko Batam tahun anggaran 2011/2012. Kemudian, tersangka berikutnya adalah Rustam Sinaga yang merupakan mantan manajer di PS Batam. PS Batam, kata Agung, tidak memiliki kapasitas untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Sehingga ditemukan fakta-fakta melawan hukum “ Ucapnya.(Silvy).

Tidak ada komentar