Kejati Kepri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bansos Batam
Batam.Metro
Sumut
Setelah
melalui proses penyelidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akhirnya
menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos)
Pemko Batam. Jumlah tersangka tak bertambah dari sebelumnya, meskipun Kejati
selalu menggaungkan bakal ada tersangka baru. Kamis (02/06/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Kepri Asri Agung Putra
mengatakan tersangka pertama adalah mantan Kabag Keungan Pemko Batam, Khairul.
Dia dinilai tidak bisa mempertaggungjawabkan dana sebesar Rp 715 juta yang
dihibahkan ke Persatuan Sepakbola (PS) Batam. Anggaran itu tidak bisa
dipertanggungjawabkan. Kerugian negara ya sebesar itu (Rp 715 juta) “ Katanya.
Lanjut
Agung. Selain Khairul, Mantan Ketua PS Batam yang juga mantan wakil ketua DPRD
Batam Aris Hardy Halim, juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana
bansos Pemko Batam tahun anggaran 2011/2012. Kemudian, tersangka berikutnya
adalah Rustam Sinaga yang merupakan mantan manajer di PS Batam. PS Batam, kata
Agung, tidak memiliki kapasitas untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Sehingga
ditemukan fakta-fakta melawan hukum “ Ucapnya.(Silvy).
Post a Comment