Hukuman SDA Diperberat 10 Tahun Penjara
Jakarta.Metro
Sumut
Pengadilan
Tinggi (PT) DKl Jakarta memperberat hukuman pidana penjara kepada Suryadharma
Ali atau SDA. Putusan itu setelah PT DKI menolak banding yang diajukan SDA. Jumat (03/06/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Juru Bicara PT DKl Jakarta Heru Pramono mengatakan dari
6 tahun penjara di tingkat pertama, dinaikkan menjadi 10 tahun ditingkat
banding. Eks Menteri Agama itu dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi
dalm penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Mantan Ketua Umum Partai
Pembangunan Persatuan (PPP) itu juga dinyatakan terbukti bersalah
menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) selaku Menteri Agama “ Katanya.
Lanjut
Heru, Perkara dengan nomor 25/Pid.Sus/TPK/2016/PT.DKl itu diketuk palu pada 19
Mei 2016 lalu. Majelis banding yang memutus perkara itu diketuai oleh Hakim HM
Mas'ud Halim “ Ucapnya.
Sebelumnya,
pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan
vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan kepada
SDA. Majelis hakim menilai SDA terbukti bersalah melakukan korupsi dalam
penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 serta penyalahgunaan Dana
Operasional Menteri (DOM) selaku Menteri Agama.
Penyalahgunaan
yang dilakukan oleh SDA antara lain terkait penunjukkan Petugas Penyelenggara
lbadah Haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran
haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan Biaya Penyelenggaraan lbadah Haji
(BPlH) serta pengelolaan dana operasional menteri (DOM) tahun 2011-2013.
Menurut majelis, atas perbuatannya itu, SDA dinilai telah menguntungkan diri
sendiri sebesar Rp 1.821.698.840.
Berdasar
hal tersebut, majelis menjatuhkan pidana tambahan kepada SDA untuk membayar
uang pengganti sebesar yang didapatnya tersebut. Jika dia tidak dapat
membayarnya, maka harta bendanya akan disita senilai dengan yang dibebankan.
Apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana
kurungan selama dua tahun.
Perbuatan
SDA itu telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.(Melvy).
Post a Comment