Majelis Hakim Vonis 2 Tahun Penjara Pejabat BBJ Penyuap Kepala Bappebti
Jakarta.Metro
Sumut
Majelis
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman
penjara selama 2 tahun terhadap Komisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta
(BBJ) Hassan Widjaja. Jumat (03/06/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Hassan yang dinilai terbukti menyuap Kepala Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya
ini juga dikenakan hukuman denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketua
Hakim lbnu Basuki Widodo di Pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan terdakwa
telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama “ Katanya.
Dalam
putusannya, hakim menyebut bahwa Hassan telah terbukti menyuap Rp 7 miliar
kepada Syahrul Raja Sempurnajaya agar mempercepat atau memperlancar proses
pemberian lzin Usaha Lembaga Kliring Berjangka kepada PT lndokliring lnternasional.
Majelis
menyebut perbuatan Hassan tersebut telah memenuhi unsur dalam Pasal 5 ayat 1
huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya,
pengacara Hassan meminta hakim untuk tidak menjatuhkan pidana penjara kepada
kliennya lantaran Hassan saat ini mengidap gagal ginjal.
Namun,
hal ini tidak menjadi pertimbangan hakim untuk menghapus hukuman Hassan.
Menurut hakim, penyakit yang diderita Hassan hanya dapat dijadikan pertimbanan
untuk meringankan hukuman. (Sandy).
Post a Comment