Dua Pria Ini ‘Disetir’ Napi Untuk Merampok Lalu Membunuh
Medan.Metro Sumut
Dua anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)
masing-masing Dedi Pariansyah Lubis (29) warga Jalan Flamboyan Raya, Gang
Saudara, Kelurahan Asam Kumbang dan rekannya Najir (30) warga Jl Bunga Raya,
Gang Tulip, merampok dan membunuh korbannya Ramli (30) pada Selasa (14/6/2016)
dini hari. Usai merampok dan membunuh korbannya, kedua tersangka berusaha
kabur.
“Sebelum merampok korban, salah satu tersangka bernama
Dedi menghubungi korban untuk bertemu di seputaran Jl Gagak Hitam/Ringroad.
Saat itu, Dedi mengajak korban untuk menemui rekannya bernama Ucup,” ujar
Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Rabu (15/6/2016).
Setelah bertemu, lanjut Daniel, korban yang
mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 5359 ADI diajak berkeliling di seputaran
Jalan Asam Kumbang. Di sana, tersangka Dedi berpura-pura menjatuhkan handphone.
“Saat pelaku menjatuhkan Handphone, korban tau jika
motornya hendak dirampok. Korban langsung memegangi stang sepeda motornya,”
ujar Daniel.
Tak lama kemudian, pelaku lainnya bernama Najir
datang. Mereka pun kemudian mendorong dan merampas motor korban.
“Setelah merampas motor korban, kedua pelaku kabur ke
perumahan Tasbih. Disana, pelaku terjebak,” ujarnya.
Saat berada di Tasbih, korban teriak sehingga
mengundang perhatian sekuriti kompleks. Kemudian, salah seorang warga melihat
pelaku dan menabraknya.
“Setelah pelaku terjatuh ditabrak, kebetulan korban
melihat dan berusaha menangkap pelaku. Saat itu juga salah satu pelaku mencabut
pisau dan menancapkannya ke arah kepala korban,” ungkap Daniel.
Akibat peristiwa itu, korban pun dilarikan ke Rumah
Sakit Adam Malik Medan. Setelah dua hari dirawat, korban akhirnya meninggal
dunia.
Kemudian, terungkap ternyata pelaku diakomodir oleh
seorang narapidana (Napi) kasus narkoba yang menghuni Rumah tahanan (Rutan)
Tanjung Gusta bernama Ucup. Hal itu terungkap ketika kedua tersangka dibawa ke
Polresta Medan.
“Saya awalnya ditelepon bang Ucup. Dia ini napi Rutan
Tanjung Gusta karena kasus narkoba. Waktu itu, dia menyuruh saya untuk merampas
sepeda motor milik korban,” kata tersangka Dedi.
Menurut Dedi, antara Ucup dan Ramli diduga sudah
saling lama kenal. Namun, ia tak mengetahui pasti ada permasalahan apa antara
Ucup dengan korban Ramli.
“Kata bang Ucup, kalau berhasil mengambil motor
korban, nanti kami bagi dua. Ya sudah, saya ajaklah Najir,” ucap Dedi.
Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri
mengatakan, kedua tersangka diancam pasal 365 KUHPidana dan pasal 338 terkait
pembunuhan.
“Ancaman kurungan kedua tersangka bisa ditambah
lantaran diketahui sebelumnya pernah ditahan dalam berbagai kasus pidana,” kata
Daniel.(snd)
Post a Comment