Dua Pria Ini ‘Disetir’ Napi Untuk Merampok Lalu Membunuh

Medan.Metro Sumut
Dua anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) masing-masing Dedi Pariansyah Lubis (29) warga Jalan Flamboyan Raya, Gang Saudara, Kelurahan Asam Kumbang dan rekannya Najir (30) warga Jl Bunga Raya, Gang Tulip, merampok dan membunuh korbannya Ramli (30) pada Selasa (14/6/2016) dini hari. Usai merampok dan membunuh korbannya, kedua tersangka berusaha kabur.

“Sebelum merampok korban, salah satu tersangka bernama Dedi menghubungi korban untuk bertemu di seputaran Jl Gagak Hitam/Ringroad. Saat itu, Dedi mengajak korban untuk menemui rekannya bernama Ucup,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Rabu (15/6/2016).

Setelah bertemu, lanjut Daniel, korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 5359 ADI diajak berkeliling di seputaran Jalan Asam Kumbang. Di sana, tersangka Dedi berpura-pura menjatuhkan handphone.

“Saat pelaku menjatuhkan Handphone, korban tau jika motornya hendak dirampok. Korban langsung memegangi stang sepeda motornya,” ujar Daniel.

Tak lama kemudian, pelaku lainnya bernama Najir datang. Mereka pun kemudian mendorong dan merampas motor korban.

“Setelah merampas motor korban, kedua pelaku kabur ke perumahan Tasbih. Disana, pelaku terjebak,” ujarnya.

Saat berada di Tasbih, korban teriak sehingga mengundang perhatian sekuriti kompleks. Kemudian, salah seorang warga melihat pelaku dan menabraknya.

“Setelah pelaku terjatuh ditabrak, kebetulan korban melihat dan berusaha menangkap pelaku. Saat itu juga salah satu pelaku mencabut pisau dan menancapkannya ke arah kepala korban,” ungkap Daniel.

Akibat peristiwa itu, korban pun dilarikan ke Rumah Sakit Adam Malik Medan. Setelah dua hari dirawat, korban akhirnya meninggal dunia.

Kemudian, terungkap ternyata pelaku diakomodir oleh seorang narapidana (Napi) kasus narkoba yang menghuni Rumah tahanan (Rutan) Tanjung Gusta bernama Ucup. Hal itu terungkap ketika kedua tersangka dibawa ke Polresta Medan.

“Saya awalnya ditelepon bang Ucup. Dia ini napi Rutan Tanjung Gusta karena kasus narkoba. Waktu itu, dia menyuruh saya untuk merampas sepeda motor milik korban,” kata tersangka Dedi.

Menurut Dedi, antara Ucup dan Ramli diduga sudah saling lama kenal. Namun, ia tak mengetahui pasti ada permasalahan apa antara Ucup dengan korban Ramli.

“Kata bang Ucup, kalau berhasil mengambil motor korban, nanti kami bagi dua. Ya sudah, saya ajaklah Najir,” ucap Dedi.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri mengatakan, kedua tersangka diancam pasal 365 KUHPidana dan pasal 338 terkait pembunuhan.


“Ancaman kurungan kedua tersangka bisa ditambah lantaran diketahui sebelumnya pernah ditahan dalam berbagai kasus pidana,” kata Daniel.(snd)

Tidak ada komentar