Gawat..., Bangunan PT BMS Di KIM I Mabar Diduga Tidak Miliki Izin PBG
Medan Deli.Metro Sumut
Satu unit bangunan permanent berukuran sekitar 100 x 100 meter berlokasi di Jalan Pulau Kanggean KIM I Mabar Kecamatan Medan Deli milik PT BMS mengelola udang diduga kuat tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Daerah setempat, Dan diperkiraan Negara dirugikan ratusan juta. Kamis (22/06/2023).
Padahal sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bahwa PBG mutlak harus dimiliki sebelum berdirinya sebuah bangunan.
Dari pantauan dilokasi Rabu (21/6/2023), Terlihat bangunan yang kondisinya sudah sekitar 50 persen itu sedang dalam tahap pembuatan tempat pembuangan limbah di bagian depan bangunan.
Ada 2 lobang yang digali masing-masing berukuran sekitar 20x20 meter dengan kedalaman sekitar 10 meter. Dan di sekitar area bangunan tidak terlihat papan plank PBG.
Terkait dengan keberadaan bangunan diduga ilegal tersebut, Pengawas Lapangan bangunan disebut bernama Lasipan mengatakan izin bangunan tersebut sedang diurus oleh seorang Anggota Dewan.
"Saya gak tau izin bangunannya sudah keluar apa belum, karena semua sudah diurus sama pak Bayek. Coba tanyalah sama beliau", ujar Lasipan ketika dikonfirmasi di lokasi bangunan.
Disebut-sebut bahwa bangunan tersebut adalah milik PT. Bahari Makmur Sejahtera (BMS) untuk pabrik produksi udang ekspor.
Sehubungan dengan adanya bangunan diduga ilegal tersebut, Camat Medan Deli, Indra Utama, SSTP. M.Si belum berhasil dikonfirmasi pada Rabu siang. Sementara Sekretaris Kecamatan, Hendra Syahputra, ST. MAP sebelumnya mengatakan akan melaporkan bangunan yang tidak punya izin kepada pihak Dinas Perkim Kota Medan.
"Ketika ada bangunan liar ya kami surati. Kami berikan Surat Himbauan dan ditembuskan ke Perkim. Dan tindaklanjutnya nanti dari Perkim lah. Kalau kami gak bisa menindak", ujar Sekcam Hendra.
Ketika disinggung apakah boleh mendirikan bangunan sebelum izinnya terbit, dengan tegas Sekcam mengatakan tidak boleh, "Mestinya ya tidak boleh. Harus keluar dulu izin baru boleh membangun " Ungkap Sekcam. (Hamnas).
Post a Comment