Sambut Ramadhan, Bea Dan Cukai Wilayah Sumut Musnahkan Miras Senilai 13,6 Milliar
Belawan.Metro
Sumut
Petugas
Bea dan Cukai Wilayah Propinsi Sumatera Utara memusnahkan miras seludupan
senilai Rp 13,6 milyar lebih bertempat dipenimbunan barang Pabean KPBC Tipe Madya Pabean Belawan di
Jalan Anggada Selasa ( 18/5/2016).
Kakanwil
BC Sumatera Utara Liyan R dalam paparannya mengatakan Minuman Keras (miras )
yang dimusnahkan tesebut sebanyak 3676 karton atau sebanyak 42058 botol
berbagai macam jenis hasil tangkapan petugas BC dari Pelabuhan BICT Gabion
Belawan beberapa bulan yang lalu . Pemusnahan barang ilegal hasil seludupan
berupa minuman keras ( miras ) saat ini kedua tersangkanya sudah diproses
dipengadilan negeri Medan sedangkan satu orang tersangkanya masih diburon
petugas “ Katanya
Miniman
keras berbagai mereka ini diseludupkan kewilayah Propinsi Sumatera Utara
menggunakan kapal laut yang sandar di dermaga BICT Gabion Belawan dengan cara
memanipulasi dokumen barang yang ditanyakan kontiner tersebut berisi biji
plastik dan setelah diperiksa petugas BC ternyata didalam ketiga kontner
tersebut didapati minuman keras berbagai merek .
Minuman
keras tersebut dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan mobil Stum Malas ,
dari dalam kartonnya dikeluarkan kemudian minuman tersebut digiling hingga
botolnya hancur . Pemusnahan minuman keras berbagai merek ini disaksikan oleh
seluruh petugas terkait di Belawan .
Hingga
malam ini pemusnahan minman keras sebanyak 42058 botol ini masih terus
berlangsung dan pemusnahan barang sitaan ini terlihat dijaga ketat petugas
Polisi Militer atau Pomal TNI AL Belawan bersama petugas dari Kepolisian dan
petugas Bea dan Cukai .
Kankanwil,
Bea dan Cukai Propinsi Sumatera Utara Riyan R menambahkan bahwa importir PT IPJ
sebelumnya ada memberitahukan bahwa mereka ada mengimpor biji plasti sebanyak 3
kontiner tetapi setelah kontiner diperiksa petugas BC didalamnya ditemukan
minuman keras berbagai merek .
Bahwa
perbuatan pemberitahuan jenis barang secara tidak benar dalam Pabean impor
melanggar pasal 103 huruf a undang ndang nomor 10 tahun 1995 tentang
Kepabeanan sebagai telah diubah dengan
undang undang nomor 17 tahun 2006 dengan
ancaman hkuman penjara paling singkat 2
tahun dan paling lama 8 tahun atau
dipidanan denda paling sedikit Rp 100.000.000 milyar dan paling banyak Rp
5.000.000.000 (ima milyar rupiah .)
Hal
tersebut sesuai peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang nomor pokok
pengusaha barang kena Cukai dan peraturan emerintah nomor 72 tahun 2013 tentang
pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol .
Minuman
keras sebanyak 3 kontiner atau sebanyak 42.058 botol ini dimusnahkan karena
pada waktu dekat ini bulan Ramadhan sudah dekat dan mengindari banyaknya warga
masyarakat mengunakan minuman keras untuk berbuat kejahatan yang tidak kita
harapkan bersama dan minuman keras ini
akan merusak generasi muda kita “ Kata Riyan R .
Dalam acara tersebut tampak hadir kasipidsus kejari Belawan, Frendra,SH
Kasi Intel Kejari Belawan,Humas Pelindo I Belawan Roswita, Danlantamal Belawan, Kapolres Pelabuhan Belawan.(Hamnas).
Post a Comment