Sambut Ramadhan, Bea Dan Cukai Wilayah Sumut Musnahkan Miras Senilai 13,6 Milliar

Belawan.Metro Sumut
Petugas Bea dan Cukai Wilayah Propinsi Sumatera Utara memusnahkan miras seludupan senilai Rp 13,6 milyar lebih bertempat dipenimbunan barang  Pabean KPBC Tipe Madya Pabean Belawan di Jalan Anggada Selasa ( 18/5/2016).

Kakanwil BC Sumatera Utara Liyan R dalam paparannya mengatakan Minuman Keras (miras ) yang dimusnahkan tesebut sebanyak 3676 karton atau sebanyak 42058 botol berbagai macam jenis hasil tangkapan petugas BC dari Pelabuhan BICT Gabion Belawan beberapa bulan yang lalu . Pemusnahan barang ilegal hasil seludupan berupa minuman keras ( miras ) saat ini kedua tersangkanya sudah diproses dipengadilan negeri Medan sedangkan satu orang tersangkanya masih diburon petugas “ Katanya

Miniman keras berbagai mereka ini diseludupkan kewilayah Propinsi Sumatera Utara menggunakan kapal laut yang sandar di dermaga BICT Gabion Belawan dengan cara memanipulasi dokumen barang yang ditanyakan kontiner tersebut berisi biji plastik dan setelah diperiksa petugas BC ternyata didalam ketiga kontner tersebut didapati minuman keras berbagai merek .

Minuman keras tersebut dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan mobil Stum Malas , dari dalam kartonnya dikeluarkan kemudian minuman tersebut digiling hingga botolnya hancur . Pemusnahan minuman keras berbagai merek ini disaksikan oleh seluruh petugas terkait di Belawan .

Hingga malam ini pemusnahan minman keras sebanyak 42058 botol ini masih terus berlangsung dan pemusnahan barang sitaan ini terlihat dijaga ketat petugas Polisi Militer atau Pomal TNI AL Belawan bersama petugas dari Kepolisian dan petugas Bea dan Cukai .

Kankanwil, Bea dan Cukai Propinsi Sumatera Utara Riyan R menambahkan bahwa importir PT IPJ sebelumnya ada memberitahukan bahwa mereka ada mengimpor biji plasti sebanyak 3 kontiner tetapi setelah kontiner diperiksa petugas BC didalamnya ditemukan minuman keras berbagai merek .

Bahwa perbuatan pemberitahuan jenis barang secara tidak benar dalam Pabean impor melanggar pasal 103 huruf a undang ndang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan  sebagai telah diubah dengan undang undang  nomor 17 tahun 2006 dengan ancaman hkuman penjara  paling singkat 2 tahun  dan paling lama 8 tahun atau dipidanan denda paling sedikit Rp 100.000.000 milyar dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (ima milyar rupiah .)

Hal tersebut sesuai peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang nomor pokok pengusaha barang kena Cukai dan peraturan emerintah nomor 72 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol .


Minuman keras sebanyak 3 kontiner atau sebanyak 42.058 botol ini dimusnahkan karena pada waktu dekat ini bulan Ramadhan sudah dekat dan mengindari banyaknya warga masyarakat mengunakan minuman keras untuk berbuat kejahatan yang tidak kita harapkan bersama  dan minuman keras ini akan merusak generasi muda kita “ Kata Riyan R .

Dalam acara tersebut tampak hadir kasipidsus kejari Belawan, Frendra,SH Kasi Intel Kejari Belawan,Humas Pelindo I Belawan Roswita, Danlantamal Belawan, Kapolres Pelabuhan Belawan.(Hamnas).

Tidak ada komentar