Susanto mantan anggota Komisaris PT BLJ, Diduga Korupsi Rp 265 Miliar Dijebloskan Ke Penjara
Jakarta.Metro Sumut
Kejaksaan Agung
menjebloskan Ribut Susanto, mantan anggota Komisaris PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ)
ke Rutan Kejaksaan Agung. Minggu (01/05/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah
mengatakan dia ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan
kepentingan penyidikan “ Katanya.
Tersangka
Ribut Susanto bungkam saat ditanya wartawan sesaat keluar dari Gedung Bundar,
Kejagung dan buru-buru masuk kendaraan, guna dibawa ke Rutan Kejagung. Dia
disangka melanggar UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 yang
diubah dengan UU Nomor 20/2001. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Menurut Arminsyah, Ribut
Susanto adalah tersangka kasus penyertaan modal pemerintah Kabupaten Bengkalis,
Riau kepada PT Bumi Laksamana Jaya. Dugaan kerugian negara sebesar Rp265
miliar.
Direktur Penyidikan pada
Jampidsus Fadil Zumhana mengungkapkan kasus ini terkait dengan dugaan
konspirasi antara PT BLJ dengan DPRD, dalam ‘pembobolan” dana penyertaan modal
pemerintah (PMP) Pemda Bengkalis ke PT BLJ (BUMD-Badan Usaha Milik Daerah) sebesar
Rp300 miliar.
PMP Bengkalis dikucurkan
terkait permohonan PT BLJ, Desember 2011 kepada Pemkab Bengkalis, untuk
pembangunan PLTU (Pusat Listrik Tenaga Uap) dan PLTS (Pembangunan Listrik
Tenaga Surya).
Dugaan konspirasi itu
berawal dari rencana penerbitan Perda Nomor 07/2012 tentang PMP ke Pemkab
Bengkalis, 2012,“ Praktiknya, ditemukan fakta aliran dana Rp7 miliar kepada
Ketua DPRD Bengkalis (Jamal Abdillah), guna menggolkan rancangan Perda menjadi
Perda “ Terang Fadil.
Dari penyidikan, uang
tersebut berasal dari PT BLJ melalui Ir. Yusrizal Andayani selaku Dirut BLJ.
“Lalu diserahkan kepada Komisaris BLJ Ribut Susanto dan kemudian diserahkan
kepada Jamil Abdillah.
Fadil menambahkan dana
PMP yang diterima oleh PT BLJ ditransfer oleh Yusrizal Andayani kepada anak
usaha PT BLJ, yang didirikan oleh Yusrizal. Perusahaan itu, adalah PT RET, PT
STE, PT BLJ Migas, PT BLJ Property, PT SCR. Total Rp300 miliar, Temuan BPKP (Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) ditemukan kerugian negara Rp265 miliar “
Tambah Fadil.
Selain Ribut, telah
ditetapkan dua tersangka lain, yakni Yusrizal Andayani dan Ari Suryanto (Staf
Khusus Direktur BLJ). Dua berkas perkara ini telah dinyatakan bewrsalah di
Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau dan kini dalam proses kasasi.(Melvy)
Post a Comment