Jamaluddien Malik Mantan Dirjen Kementerian Tenaga Kerja Di Dakwa Korupsi Rp 6,7 M
Jakarta.Metro Sumut
Jamaluddien Malik Mantan
Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (P2KTrans) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi. Jumat (04/12/2015).
Informasi yang dihimpun
Media ini, Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi Mochamad
Wiraksajaya mengatakan Jamaluddien bersama Sekretaris Direktorat Jenderal
P2KTrans telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk keuntungan pribadi,” Terdakwa
memerintahkan para pejabat pembuat komitmen (PPK) menyerahkan sejumlah uang
untuk kepentingan terdakwa “ Katanya.
Lanjut Mochamad, Jamaluddien
diduga memeras anak buahnya dengan cara memotong pembayaran dan mencairkan
anggaran untuk kegiatan fiktif dari Anggaran Belanja Jasa Konsultan, Belanja
Perjalanan Dinas, serta Anggaran Belanja Swakelola Tahun Anggaran 2013 dan
2014. Pemotongan anggaran pada 2013 dimulai dari 2 hingga 5 persen. Sedangkan,
pada tahun berikutnya, ia meminta 4,5-5 persen anggaran dipotong “ Ucapnya.
Menurut Mochamad,
Selama dua tahun total uang yang diterima Jamaluddien mencapai Rp
6.734.078.000. Uang tersebut ia dapatkan dengan mengancam akan mencobot jabatan
PPK, mutasi, dan memberikan penilaian buruk dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Jamaluddien kemudian menggunakan uang tersebut
untuk keperluan pribadi. Dari membiayai perayaan acara ulang tahunnya,
pengajian rutin, hingga membeli sebuah treadmill. Ia juga membagikan uangnya
kepada Achmad Said Hudri, I Nyoman Suisnaya, dan Dadong Irbarelawan “ Unkapnya
Mochamad menjelaskan, Dakwaan
kedua ialah Jamaluddien telah menerima uang sebesar Rp 14.650.000.000 dari
pejabat daerah yang ingin mendapatkan dana Tugas Pembantuan. "Terdakwa
mengetahui atau patut menduga pemberian uang tersebut untuk menggerakkan
terdakwa agar mengusulkan atau memberikan dana Tugas Pembantuan, Selain itu
Jamaluddien menerima dana dari 16 orang, dari direktur perusahaan, kepala
dinas, hingga PPK. Setelah dana didapat, ia pun menandatangani 18 daerah
penerima dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2014. Ada empat nama yang disebut
jaksa, yaitu Charles Jones Mesang, Achmad Said Hudri, Syafruddin, dan Dadong
Irbarelawan “ Jelasnya.
Mochamad menambahkan, Atas
dakwaan tersebut, Jamaluddien dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12
huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No.
31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1
juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP “ Tambahnya.(Melvy).
Post a Comment