Jamaluddien Malik Mantan Dirjen Kementerian Tenaga Kerja Di Dakwa Korupsi Rp 6,7 M

Jakarta.Metro Sumut
Jamaluddien Malik Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KTrans) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jumat (04/12/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi Mochamad Wiraksajaya mengatakan Jamaluddien bersama Sekretaris Direktorat Jenderal P2KTrans telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk keuntungan pribadi,” Terdakwa memerintahkan para pejabat pembuat komitmen (PPK) menyerahkan sejumlah uang untuk kepentingan terdakwa “ Katanya.

Lanjut Mochamad, Jamaluddien diduga memeras anak buahnya dengan cara memotong pembayaran dan mencairkan anggaran untuk kegiatan fiktif dari Anggaran Belanja Jasa Konsultan, Belanja Perjalanan Dinas, serta Anggaran Belanja Swakelola Tahun Anggaran 2013 dan 2014. Pemotongan anggaran pada 2013 dimulai dari 2 hingga 5 persen. Sedangkan, pada tahun berikutnya, ia meminta 4,5-5 persen anggaran dipotong “ Ucapnya.

Menurut  Mochamad, Selama dua tahun total uang yang diterima Jamaluddien mencapai Rp 6.734.078.000. Uang tersebut ia dapatkan dengan mengancam akan mencobot jabatan PPK, mutasi, dan memberikan penilaian buruk dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Jamaluddien kemudian menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Dari membiayai perayaan acara ulang tahunnya, pengajian rutin, hingga membeli sebuah treadmill. Ia juga membagikan uangnya kepada Achmad Said Hudri, I Nyoman Suisnaya, dan Dadong Irbarelawan “ Unkapnya

Mochamad menjelaskan, Dakwaan kedua ialah Jamaluddien telah menerima uang sebesar Rp 14.650.000.000 dari pejabat daerah yang ingin mendapatkan dana Tugas Pembantuan. "Terdakwa mengetahui atau patut menduga pemberian uang tersebut untuk menggerakkan terdakwa agar mengusulkan atau memberikan dana Tugas Pembantuan, Selain itu Jamaluddien menerima dana dari 16 orang, dari direktur perusahaan, kepala dinas, hingga PPK. Setelah dana didapat, ia pun menandatangani 18 daerah penerima dana Tugas Pembantuan tahun anggaran 2014. Ada empat nama yang disebut jaksa, yaitu Charles Jones Mesang, Achmad Said Hudri, Syafruddin, dan Dadong Irbarelawan “ Jelasnya.


Mochamad menambahkan, Atas dakwaan tersebut, Jamaluddien dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP “ Tambahnya.(Melvy).

Tidak ada komentar