PT Srikandi Inti Lestari Medan, Mempersulit Mantan Karyawannya Dalam Pencairan Dana JHT BPJS

Medan.Metro Sumut
Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang akan mulai berlaku pada 1 September 2015. Jumat (04/12/2015).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut bersama dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua," Perubahan peraturan ini dilakukan untuk mengakomodir kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat khususnya yang terkait dengan pengaturan manfaat Jaminan Hari Tua bagi pekerja/buruh “ Kata Menaker.

Dalam aturan-aturan baru tersebut, mulai 1 September 2015, Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja yang berhenti bekerja atau terkena PHK bisa dicairkan sesuai besaran saldo, JHT tersebut juga bisa dicairkan bagi pekerja yang meninggal dunia dan pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun serta Pekerja yang mengalami cacat tetap.

Seperti diketahui salah satu karyawan PT Srikandi Inti Lestari Firman Kurniawan mengalami kesulitan ketika mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan (dulu PT Jamsostek).

Ketua LSM Suara Rakyat Provinsi Sumatera Utara Armend Tanjung SH mengatakan Ketentuan itu wajib, si pemberi kerja wajib menyediakan dan membayarkan ke Jamsostek (kini BPJS), kalau tidak patuh berat sanksinya dalam UU No 3 Tahun 1992 tentang Jamsos Tenaga Kerja. Sanksinya pidana “ Katanya.

Lanjut Armend, Pada Pasal 29 berbunyi antara lain, Barang siapa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); Pasal 10 ayat (1), ayat(2), dan ayat (3); Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal 19 ayat (2); Pasal 22 ayat (1); dan Pasal 26, diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000, -(lima puluh juta rupiah) “ Ucapnya.

Sementara Pihak Manejemen PT Srikandi Inti Lestari beralamat jalan sejati No.78G Mandala By Pass Medan saat dikonfirmasi nomor telpon 061-7343910 beberapa kali tidak bisa dihubungi terkait Pencairan Dana JHT BPJS milik Firman Kurniawan.(Hamnas).


Tidak ada komentar