PT Srikandi Inti Lestari Medan, Mempersulit Mantan Karyawannya Dalam Pencairan Dana JHT BPJS
Medan.Metro Sumut
Pemerintah mengeluarkan
aturan baru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja yang berhenti
bekerja atau terkena PHK yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya yang akan
mulai berlaku pada 1 September 2015. Jumat (04/12/2015).
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan
M Hanif Dhakiri mengumumkan revisi aturan tersebut bersama dengan Dirut BPJS
Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan,
Jakarta, Kamis, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua yang merupakan revisi dari Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari
Tua," Perubahan peraturan ini dilakukan untuk mengakomodir kondisi
ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat khususnya
yang terkait dengan pengaturan manfaat Jaminan Hari Tua bagi pekerja/buruh “ Kata
Menaker.

Seperti diketahui salah
satu karyawan PT Srikandi Inti Lestari Firman Kurniawan mengalami kesulitan
ketika mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan (dulu PT
Jamsostek).
Ketua LSM Suara Rakyat
Provinsi Sumatera Utara Armend Tanjung SH mengatakan Ketentuan itu wajib, si
pemberi kerja wajib menyediakan dan membayarkan ke Jamsostek (kini BPJS), kalau
tidak patuh berat sanksinya dalam UU No 3 Tahun 1992 tentang Jamsos Tenaga
Kerja. Sanksinya pidana “ Katanya.
Lanjut Armend, Pada
Pasal 29 berbunyi antara lain, Barang siapa tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); Pasal 10 ayat (1), ayat(2), dan
ayat (3); Pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5); Pasal
19 ayat (2); Pasal 22 ayat (1); dan Pasal 26, diancam dengan hukuman kurungan
selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 50.000.000,
-(lima puluh juta rupiah) “ Ucapnya.
Sementara Pihak
Manejemen PT Srikandi Inti Lestari beralamat jalan sejati No.78G Mandala By
Pass Medan saat dikonfirmasi nomor telpon 061-7343910 beberapa kali tidak bisa
dihubungi terkait Pencairan Dana JHT BPJS milik Firman Kurniawan.(Hamnas).
Post a Comment