Ketua Gerindra Marelan Desak Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Sodomi Siswa SMP



Medan Marelan.Metro Sumut
Seorang siswi yang masih duduk di kelas 1 SMP, sebut saja AS (15) yang masih dibawah umur warga jalan Baut Lingkungan18 KelurahanTanah 600 Kecamatan Medan Marelan. Selasa (03/11/2015).

Haris Kelana Damanik Ketua PAC Gerindra Medan Marelan mendesak pihak kepolisian segera menangkap tersangka DN (40) pelaku pencabulan anak dibawah umur AS (14) di lingkungan mesjid Al Hasan yang telah dilaporkan orangtua korban ke Polsek Medan Labuhan," Polisi harus segera menangkap pelaku sodomi anak siswa SMP yang masih dibawah umur yang telah dilaporkan keluarga korban ke Polsek Medan Labuhan kemarin " Desak Haris yang menyesalkan tindakan pelaku yang dikenal selaku penjaga mesjid tersebut.

Ketua PAC Gerindra Medan Marelan Haris Kelana Damanik mengatakan kasus pelecehan terhadap anak-anak sangat merusak masa depan korban dan sudah di luar kemanusiaan. Oleh karena itu jeratan Pasal 292 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan UU Perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun serta denda Rp 300 juta itu masih kurang “ Katanya.

Haris menjelaskan Menurut pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp 60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta. Sedangkan hukuman lainnya menurut KUHP pasal 287 dan 292 menyebutkan bahwa masa hukuman terhadap pelaku pencabulan terhadap anak maksimal 9 tahun (pasal 287) dan maksimal 5 tahun (pasal 292) “ Jelasnya.

Sementara orangtua korban Suriani (40) warga jalan Baut lingkungan18 Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan merasa keberatan atas perlakuan seorang penjaga mesjid yang mensodomi anaknya usai sholat di lingkungan mesjid, Atas pengakuan anaknya itulah, orangtua korban melaporkan tindakan biadap DN ke Polsek Medan Labuhan dengan harapan agar pelaku ditangkap.(Hamnas).


Tidak ada komentar