Ketua Gerindra Marelan Desak Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Sodomi Siswa SMP
Medan Marelan.Metro
Sumut
Seorang siswi yang masih
duduk di kelas 1 SMP, sebut saja AS (15) yang masih dibawah umur warga jalan
Baut Lingkungan18 KelurahanTanah 600 Kecamatan Medan Marelan. Selasa
(03/11/2015).
Haris Kelana Damanik
Ketua PAC Gerindra Medan Marelan mendesak pihak kepolisian segera menangkap
tersangka DN (40) pelaku pencabulan anak dibawah umur AS (14) di lingkungan
mesjid Al Hasan yang telah dilaporkan orangtua korban ke Polsek Medan
Labuhan," Polisi harus segera menangkap pelaku sodomi anak siswa SMP yang
masih dibawah umur yang telah dilaporkan keluarga korban ke Polsek Medan
Labuhan kemarin " Desak Haris yang menyesalkan tindakan pelaku yang
dikenal selaku penjaga mesjid tersebut.
Ketua PAC Gerindra Medan
Marelan Haris Kelana Damanik mengatakan kasus pelecehan terhadap anak-anak
sangat merusak masa depan korban dan sudah di luar kemanusiaan. Oleh karena itu
jeratan Pasal 292 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan UU
Perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun serta denda Rp 300 juta itu
masih kurang “ Katanya.
Haris menjelaskan
Menurut pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa
hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak minimal 3 tahun dan
maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp 60 juta dan maksimal
sebesar Rp 300 juta. Sedangkan hukuman lainnya menurut KUHP pasal 287 dan 292
menyebutkan bahwa masa hukuman terhadap pelaku pencabulan terhadap anak
maksimal 9 tahun (pasal 287) dan maksimal 5 tahun (pasal 292) “ Jelasnya.
Sementara orangtua
korban Suriani (40) warga jalan Baut lingkungan18 Kelurahan Tanah 600 Kecamatan
Medan Marelan merasa keberatan atas perlakuan seorang penjaga mesjid yang
mensodomi anaknya usai sholat di lingkungan mesjid, Atas pengakuan anaknya
itulah, orangtua korban melaporkan tindakan biadap DN ke Polsek Medan Labuhan
dengan harapan agar pelaku ditangkap.(Hamnas).
Post a Comment