Eks Kadishut Simalungun Segera Di Penjara Dua Tahun
Jakarta.Metro Sumut
Mahkamah Agung menerima
kasasi jaksa penuntut umum, Edmon Purba atas vonis bebas beraroma suap pada
majelis hakim Pengadilan Simalungun dipimpin Rahardini, anggota Gabe Dorris,
dan Monalisa AT Siagian, atas terdakwa mantan Kadis kehutanan Simalungun,
Sumut, Amran Sinaga. Jumat (30/10/2015).
Sebelumnya, pada Juli
2011, jaksa menuntut Amran selaku Kadis Kehutanan Simalungun saat itu, agar
dipenjarakan selama dua tahun atas tindakan penyalahgunaan jabatan dan wewenang
( menerbitkan Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik) hingga terjadinya berambahan
secara besar-besaran di kawasan hutan lindung dan hutan rakyat di Simalungun.
Informasi yang dihimpun
Medi ini, Perambahan hutan hingga terjadinya banjir bandang di kawasan
pemukiman Dolok Silau ketika itu, juga diduga melibatkan JR Saragih selaku
bupati ketika itu. Selain perambahan untuk memperkaya diri Amran Sinaga dan
bupati JR Saragih, perusakan hutan lindung juga guna peruntukan landasan
helikopter milik Palang Merah Indonesia (PMI) yang hurup "I" ditutupi
oleh JR Saragih seolah helikopter milik Polisi Militer dan dibeli jadi milik
pribadi. Landasan helikopter tersebut, dengan membabat hutan lindung di
Kecamatan Raya.
Namun saat ditanyakan
salinan putusan diterimanya kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Simalungun
agar Amran Sinaga yang selama menjabat Kadis Kehutanan diduga ikut mendalangi
perambahan secara besar-besaran di daerah tersebut, juru bicara MA, Suhadi
meminta waktu. Katanya, mereka (MA)
harus melihat register kasasi dan sebagainya," Besok atau lusa ya, coba
tinggalkan saja catatan yang diperlukan " Kata Suhadi buru-buru guna
mengikuti suatu rapat di kantornya.
Terpisah, dari
Simalungun dilaporkan kalau pihak Kejaksaan belum menerima salinan putusan MA
agar Amran Sinaga dijebloskan ke penjara, atas perkara pembuatan surat palsu
dan penyalahgunaan jabatan serta wewenang semasa menjabat Kadis Kehutanan
Simalungun.
Kepada wartawan, kasi
Pidum Kejari Simalungun, Anggara Suryanegara mengaku adalah pejabat baru, dan
tak tahu perkara itu," Saya masih baru jadi Kasipidum di sini, jadi belum
ada kami terima salinan putusannya " Ucap Anggara.
.
Atas ketidaktahuannya,
Anggara pun menyuruh anggota untuk mencari tahu apakah salinan putusan dari MA
itu sudah mereka terima. Jawabnya, tetap nihil," Ini sudah saya dapat
laporan dari bagian bukti, belum ada turun ke kami. Tapi itu pun akan saya cari
tahu segera perkembanganya. Kalau sudah kami terima nanti salinan putusannya,
maka kami segera beri tahu kepada media " Imbuhnya.
Berkembang informasi,
sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan
perambahan hutan di Simalungun beberapa tahun lalu oleh Polres daerah setempat,
Amran disebut-sebut sudah banyak merogoh kocek. Tapi perkara terus berjalan
hingga ke Kejaksaan dan Pengadilan. Di pengadilan, Amran tak mau menyerah.
Akhirnya dia berhasil 'menyiram' majelis hakim hingga akhirnya divonis bebas.
Tidak terima atas
putusan hakim, jaksa yang sebelumnya mengajukan tuntutan selam dua tahun
penjara pada Amran Sinaga, mengajukan kasasi. Belakangan, kasasi berjalan namun
jaksa yang mengajukan dan Kajari saat itu malah 'tarik' dari Amran. Tak diduga,
MA akhirnya memutuskan mengabulkan kasasi jaksa dan Amran Sinaga diperintahkan
ditahan selama dua tahun penjara.(Melvy/Red).
Post a Comment