Eks Kadishut Simalungun Segera Di Penjara Dua Tahun

Jakarta.Metro Sumut
Mahkamah Agung menerima kasasi jaksa penuntut umum, Edmon Purba atas vonis bebas beraroma suap pada majelis hakim Pengadilan Simalungun dipimpin Rahardini, anggota Gabe Dorris, dan Monalisa AT Siagian, atas terdakwa mantan Kadis kehutanan Simalungun, Sumut, Amran Sinaga. Jumat (30/10/2015).

Sebelumnya, pada Juli 2011, jaksa menuntut Amran selaku Kadis Kehutanan Simalungun saat itu, agar dipenjarakan selama dua tahun atas tindakan penyalahgunaan jabatan dan wewenang ( menerbitkan Izin Pemanfaatan Kayu Tanah Milik) hingga terjadinya berambahan secara besar-besaran di kawasan hutan lindung dan hutan rakyat di Simalungun.

Informasi yang dihimpun Medi ini, Perambahan hutan hingga terjadinya banjir bandang di kawasan pemukiman Dolok Silau ketika itu, juga diduga melibatkan JR Saragih selaku bupati ketika itu. Selain perambahan untuk memperkaya diri Amran Sinaga dan bupati JR Saragih, perusakan hutan lindung juga guna peruntukan landasan helikopter milik Palang Merah Indonesia (PMI) yang hurup "I" ditutupi oleh JR Saragih seolah helikopter milik Polisi Militer dan dibeli jadi milik pribadi. Landasan helikopter tersebut, dengan membabat hutan lindung di Kecamatan Raya.

Namun saat ditanyakan salinan putusan diterimanya kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Simalungun agar Amran Sinaga yang selama menjabat Kadis Kehutanan diduga ikut mendalangi perambahan secara besar-besaran di daerah tersebut, juru bicara MA, Suhadi meminta waktu. Katanya,  mereka (MA) harus melihat register kasasi dan sebagainya," Besok atau lusa ya, coba tinggalkan saja catatan yang diperlukan " Kata Suhadi buru-buru guna mengikuti suatu rapat di kantornya.

Terpisah, dari Simalungun dilaporkan kalau pihak Kejaksaan belum menerima salinan putusan MA agar Amran Sinaga dijebloskan ke penjara, atas perkara pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan jabatan serta wewenang semasa menjabat Kadis Kehutanan Simalungun.

Kepada wartawan, kasi Pidum Kejari Simalungun, Anggara Suryanegara mengaku adalah pejabat baru, dan tak tahu perkara itu," Saya masih baru jadi Kasipidum di sini, jadi belum ada kami terima salinan putusannya " Ucap Anggara.
.
Atas ketidaktahuannya, Anggara pun menyuruh anggota untuk mencari tahu apakah salinan putusan dari MA itu sudah mereka terima. Jawabnya, tetap nihil," Ini sudah saya dapat laporan dari bagian bukti, belum ada turun ke kami. Tapi itu pun akan saya cari tahu segera perkembanganya. Kalau sudah kami terima nanti salinan putusannya, maka kami segera beri tahu kepada media " Imbuhnya.

Berkembang informasi, sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan perambahan hutan di Simalungun beberapa tahun lalu oleh Polres daerah setempat, Amran disebut-sebut sudah banyak merogoh kocek. Tapi perkara terus berjalan hingga ke Kejaksaan dan Pengadilan. Di pengadilan, Amran tak mau menyerah. Akhirnya dia berhasil 'menyiram' majelis hakim hingga akhirnya divonis bebas.


Tidak terima atas putusan hakim, jaksa yang sebelumnya mengajukan tuntutan selam dua tahun penjara pada Amran Sinaga, mengajukan kasasi. Belakangan, kasasi berjalan namun jaksa yang mengajukan dan Kajari saat itu malah 'tarik' dari Amran. Tak diduga, MA akhirnya memutuskan mengabulkan kasasi jaksa dan Amran Sinaga diperintahkan ditahan selama dua tahun penjara.(Melvy/Red).

Tidak ada komentar