Terkait Kasus Penebangan Pohon, PT Pelindo 1 Cabang Belawan Bisa Di Pidanakan

Medan.Metro Sumut
Terkait menindak lanjuti kasus penebangan pohon disepanjang Jalan Pelabuhan Raya Kecamatan Medan Belawan, yang merupakan pohon kota, Wakil rakyat di gedung DPRD Kota Medan, meminta Pemerintah dan aparat terkait untuk tidak main-main dalam menindak oknum-oknum yang melakukan penebangan, dan bila perlu mempidanakannya. Kamis (10/09/2015).

Muhammad Nasir Johan Anggota DPRD Kota Medan Muhammad mengatakan jika terjadi aksi penebangan pohon kota tanpa izin, tindakan itu sudah bertentangan dengan aturan yang ada. Sudah tentu akan ada langkah yang mengarah kepada penegakan hukum,“ Penebangan pohon secara ilegal sudah termasuk pelanggaran tindak pidana, dan tentu akan ada penegak hukum yang bertugas melakukan investigasi ” Katanya.

Lanjut Nasir, Pemerintah mesti memberikan imbauan kepada masyarakat maupun semua pihak agar lebih bersikap hati-hati dalam mengambil atau menebang pohon-pohon kota. Sebab, selain melanggar ketentuan hukum, pohon-pohon tersebut juga bagian dari cagar alam,” Kalau memang ditemukan pelanggaran seperti ini, Pemko Medan harus berkoordinasi juga dengan aparat kepolisian guna menindaklanjutinya “ Ucapnya.

Informasi yang berhasil dihimpun Media ini, Terkait penebangan 20 batang pohon kota tanpa izin dilakukan oleh PT Pelindo I Cabang Belawan sempat menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk lembaga NGO Mega Tera Indonesia. Bahkan, dalam permasalahan ini, lembaga itu membuat laporan secara tertulis ke Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, pada satu pekan lalu.

Muhammad Natsir Menejer Umum PT Pelindo 1 Cabang Belawan ketika dikonfirmasi lewat telepon selularnya terkait pelaporan dugaan perkara pidana penebangan pohon tersebut, tidak dapat dihubungi
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Bambang Gunanti Hutabarat saat dikonfirmasi lewat hape selulernya mengatakan pelaporan atas penebangan puluhan pohon kota dijalan Pelabuhan Raya Belawan, saat ini masih dalam proses penyelidikan polisi “ Katanya.(Hamnas).



Tidak ada komentar