Terkait Kasus Penebangan Pohon, PT Pelindo 1 Cabang Belawan Bisa Di Pidanakan
Medan.Metro
Sumut
Terkait
menindak lanjuti kasus penebangan pohon disepanjang Jalan Pelabuhan Raya
Kecamatan Medan Belawan, yang merupakan pohon kota, Wakil rakyat di gedung DPRD
Kota Medan, meminta Pemerintah dan aparat terkait untuk tidak main-main dalam
menindak oknum-oknum yang melakukan penebangan, dan bila perlu mempidanakannya.
Kamis (10/09/2015).
Muhammad
Nasir Johan Anggota DPRD Kota Medan Muhammad mengatakan jika terjadi aksi
penebangan pohon kota tanpa izin, tindakan itu sudah bertentangan dengan aturan
yang ada. Sudah tentu akan ada langkah yang mengarah kepada penegakan hukum,“ Penebangan
pohon secara ilegal sudah termasuk pelanggaran tindak pidana, dan tentu akan
ada penegak hukum yang bertugas melakukan investigasi ” Katanya.
Lanjut
Nasir, Pemerintah mesti memberikan imbauan kepada masyarakat maupun semua pihak
agar lebih bersikap hati-hati dalam mengambil atau menebang pohon-pohon kota.
Sebab, selain melanggar ketentuan hukum, pohon-pohon tersebut juga bagian dari
cagar alam,” Kalau memang ditemukan pelanggaran seperti ini, Pemko Medan harus
berkoordinasi juga dengan aparat kepolisian guna menindaklanjutinya “ Ucapnya.
Informasi
yang berhasil dihimpun Media ini, Terkait penebangan 20 batang pohon kota tanpa
izin dilakukan oleh PT Pelindo I Cabang Belawan sempat menjadi sorotan berbagai
pihak, termasuk lembaga NGO Mega Tera Indonesia. Bahkan, dalam permasalahan
ini, lembaga itu membuat laporan secara tertulis ke Satreskrim Polres Pelabuhan
Belawan, pada satu pekan lalu.
Muhammad Natsir Menejer Umum PT Pelindo 1 Cabang Belawan ketika
dikonfirmasi lewat telepon selularnya terkait pelaporan dugaan perkara pidana
penebangan pohon tersebut, tidak dapat dihubungi
Kasat
Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Bambang Gunanti Hutabarat saat
dikonfirmasi lewat hape selulernya mengatakan pelaporan atas penebangan puluhan
pohon kota dijalan Pelabuhan Raya Belawan, saat ini masih dalam proses
penyelidikan polisi “ Katanya.(Hamnas).
Post a Comment