Pemagaran Lahan Oleh PT SUU Nyaris Ricuh
Belawan.Metro Sumut
Pihak PT Supra Uniland
Utama (SUU) mengklaim memiliki lahan seluas 71 hektar dan melakukan pemagaran
di Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, mendapat perlawan warga
penggarap sehingga antara warga penggarap dengan para pekerja nyaris terlibat
kericuhan. Rabu (16/09/2015).
Jalunggu Sianipar dan
Lacir Pakpahan Dua warga penggarap meminta pemagaran lahan dengan beton itu
supaya tidak dilakukan sebelum PT SUU memberikan ganti rugi kepada mereka yang
selama ini bermukim di atas lahan itu “ Pintanya.
Sementara pemagaran
lahan tetap berlangsung setelah aparat dari TNI AD, TNI AL, Brimob, dan
personel Polres Pelabuhan Belawan turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan
sekaligus mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Ir Simion Tarigan
didampingi Humas Khairuddin Pasaribu, Dedi Sofyan Armaya, Rahmad Hidayat
Matondang, dan Taufiq Hidayat Perwakilan PT SUU mengatakan bahwa tanah seluas
71 Ha itu sudah dibeli PT SUU tahun 1983 dari ahli waris Sultan Deli.
Berdasarkan Surat Hak
Milik (SHM) No 42 dan 44 yang dikeluarkan BPN Kota Medan, lahan tersebut sah
menjadi milik PT SUU dan tanggal 1 Juli 2015 Dinas TRTB Kota Medan mengeluarkan
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas lahan itu," Pihak PT SUU
memagar tanah miliknya adalah sah demi hukum. Jadi warga penggarap, pemilik
sembilan rumah di dalamnya (lahan) tidak berhak meminta ganti rugi sebab tidak
memiliki legalitas " Kata Khairuddin.
Menurutnya, tanah seluas
71 Ha itu dibeli dari putra-putri Sultan Deli dengan 8 sertifikat. Lahan itu
dibeli dalam keadaan kosong tanpa ada bangunan. Kemudian supaya lahan
bermanfaat, maka disewakan kepada PT Berkat Nugraha Sinar Lestari seluas 4 Ha
untuk mendirikan pabrik kertas hingga sekarang.
Pihak PT SUU sudah
berkali-kali memberikan peringatan kepada warga penggarap supaya tidak
mendirikan bangunan di tanah milik PT SUU, tapi tidak diindahkan.
Bahkan meski beberapa
kali dilakukan pertemuan di Kantor Camat Medan Belawan, warga penggarap tetap
tidak mengindahkan permintaan pihak PT SUU.(Hamnas).
Post a Comment