Pemagaran Lahan Oleh PT SUU Nyaris Ricuh

Belawan.Metro Sumut
Pihak PT Supra Uniland Utama (SUU) mengklaim memiliki lahan seluas 71 hektar dan melakukan pemagaran di Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, mendapat perlawan warga penggarap sehingga antara warga penggarap dengan para pekerja nyaris terlibat kericuhan. Rabu (16/09/2015).

Jalunggu Sianipar dan Lacir Pakpahan Dua warga penggarap meminta pemagaran lahan dengan beton itu supaya tidak dilakukan sebelum PT SUU memberikan ganti rugi kepada mereka yang selama ini bermukim di atas lahan itu “ Pintanya.

Sementara pemagaran lahan tetap berlangsung setelah aparat dari TNI AD, TNI AL, Brimob, dan personel Polres Pelabuhan Belawan turun ke lokasi untuk melakukan pengamanan sekaligus mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Ir Simion Tarigan didampingi Humas Khairuddin Pasaribu, Dedi Sofyan Armaya, Rahmad Hidayat Matondang, dan Taufiq Hidayat Perwakilan PT SUU mengatakan bahwa tanah seluas 71 Ha itu sudah dibeli PT SUU tahun 1983 dari ahli waris Sultan Deli.

Berdasarkan Surat Hak Milik (SHM) No 42 dan 44 yang dikeluarkan BPN Kota Medan, lahan tersebut sah menjadi milik PT SUU dan tanggal 1 Juli 2015 Dinas TRTB Kota Medan mengeluarkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas lahan itu," Pihak PT SUU memagar tanah miliknya adalah sah demi hukum. Jadi warga penggarap, pemilik sembilan rumah di dalamnya (lahan) tidak berhak meminta ganti rugi sebab tidak memiliki legalitas " Kata Khairuddin.

Menurutnya, tanah seluas 71 Ha itu dibeli dari putra-putri Sultan Deli dengan 8 sertifikat. Lahan itu dibeli dalam keadaan kosong tanpa ada bangunan. Kemudian supaya lahan bermanfaat, maka disewakan kepada PT Berkat Nugraha Sinar Lestari seluas 4 Ha untuk mendirikan pabrik kertas hingga sekarang.

Pihak PT SUU sudah berkali-kali memberikan peringatan kepada warga penggarap supaya tidak mendirikan bangunan di tanah milik PT SUU, tapi tidak diindahkan.

Bahkan meski beberapa kali dilakukan pertemuan di Kantor Camat Medan Belawan, warga penggarap tetap tidak mengindahkan permintaan pihak PT SUU.(Hamnas).



Tidak ada komentar