Dapat Remisi HUT RI ke-70, 389 Napi Rutan Labuhan Deli Diremisi Empat Napi Bebas

Labuhan Deli.Metro Sumut
Sebanyak 389 orang dirumah tahanan negara (Rutan) Klas II-B di Labuhan Deli mendapatkan remisi peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-70, Selain itu 4 orang narapidana langsung bebas pada hari mendapatkan remisi. Senin (17/08/2015).

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke 70 (HUT RI 70),195 orang narapidana mendapatkan  Remisi Umum 17 Agustus 2015 dan Remisi Dasawarsa tahun 2015 sebanyak 189 orang sedangkan 4 orang narapidana langsung bebas pada hari mendapatkan remisi.

Demikian dibacakan oleh Ka.Rutan Klas II-B Labuhan Deli Alexander Lisman Putra   dalam upacara HUT RI ke 70  yang diadakan di rutan tersebut.

Upacara bendera yang dimulai pukul 08.00 wib  berlangsung dihalaman Rutan Labuhan Deli yang dipimpin oleh Ka. Rutan Labuhan Deli yang bertindak sebagai Inspektur Upacara, KPR Theo Adrianus Purba, bertindak sebagai perwira upacara dan Amran SH selaku komandan upacara.

Dalam Sambutan Kemenkumham RI, yang dibacakan oleh  Ka. Rutan Labuhan Deli Alexander Lisman Putra mengatakan Melalui remisi dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat, agar narapidana mempunyai kesempatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai  masyarakat  secara tepat, sebab bagaimanapun seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga.
Narapidana mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga sehingga akan tercapai tuijuan dari sistim pemasyarakatan “ Kata Ka. Rutan Labuhan Deli Alexander Lisman Putra .

Usai upacara bendera, dihalaman Rutan digelar pemusnahan Hand phone (hp) dengan cara dibakar sebanyak 120 unit yang terjaring dari rajia rutin  pada setiap bulannya   yang dilakukan pihak Rutan dari dalam kamar  hunian narapidana.

Sementara KPR Theo Adrianus Purba menjelaskanRemisi tersebut diberikan berdasarkan Undang-undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Para narapidana yang memperoleh hak remisi itu telah dinyatakan memenuhi syarat. Sehingga memiliki hak remisi di hari kemerdekaan RI “  Jelas Theo.


Lanjut Theo, Soal syarat mendapat remisi yakni minimal telah menjalani masa hukuman terhitung sampai tanggal 17 Agustus 2015, dan memiliki catatan berkelakuan baik “ Ucapnya.(Hamnas).

Tidak ada komentar