Dapat Remisi HUT RI ke-70, 389 Napi Rutan Labuhan Deli Diremisi Empat Napi Bebas
Labuhan
Deli.Metro Sumut
Sebanyak
389 orang dirumah tahanan negara (Rutan) Klas II-B di Labuhan Deli mendapatkan
remisi peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-70, Selain itu 4 orang narapidana
langsung bebas pada hari mendapatkan remisi. Senin (17/08/2015).
Dalam
rangka menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke 70 (HUT RI 70),195
orang narapidana mendapatkan Remisi Umum
17 Agustus 2015 dan Remisi Dasawarsa tahun 2015 sebanyak 189 orang sedangkan 4
orang narapidana langsung bebas pada hari mendapatkan remisi.
Demikian
dibacakan oleh Ka.Rutan Klas II-B Labuhan Deli Alexander Lisman Putra dalam upacara HUT RI ke 70 yang diadakan di rutan tersebut.
Upacara
bendera yang dimulai pukul 08.00 wib
berlangsung dihalaman Rutan Labuhan Deli yang dipimpin oleh Ka. Rutan
Labuhan Deli yang bertindak sebagai Inspektur Upacara, KPR Theo Adrianus Purba,
bertindak sebagai perwira upacara dan Amran SH selaku komandan upacara.
Dalam
Sambutan Kemenkumham RI, yang dibacakan oleh
Ka. Rutan Labuhan Deli Alexander Lisman Putra mengatakan Melalui remisi
dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat, agar
narapidana mempunyai kesempatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai masyarakat
secara tepat, sebab bagaimanapun seorang narapidana adalah bagian yang
tak terpisahkan dari keluarga.
Narapidana
mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga
sehingga akan tercapai tuijuan dari sistim pemasyarakatan “ Kata Ka. Rutan
Labuhan Deli Alexander Lisman Putra .
Usai
upacara bendera, dihalaman Rutan digelar pemusnahan Hand phone (hp) dengan cara
dibakar sebanyak 120 unit yang terjaring dari rajia rutin pada setiap bulannya yang dilakukan pihak Rutan dari dalam kamar hunian narapidana.
Sementara
KPR Theo Adrianus Purba menjelaskanRemisi tersebut diberikan berdasarkan
Undang-undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Para narapidana yang
memperoleh hak remisi itu telah dinyatakan memenuhi syarat. Sehingga memiliki
hak remisi di hari kemerdekaan RI “
Jelas Theo.
Lanjut Theo,
Soal syarat mendapat remisi yakni minimal telah menjalani masa hukuman
terhitung sampai tanggal 17 Agustus 2015, dan memiliki catatan berkelakuan baik
“ Ucapnya.(Hamnas).
Post a Comment