Dua Tersangka Korupsi Kemenhub Di Tahan KPK
Jakarta.Metro Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Tahan Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan Proyek
Pembangunan Diklat Pelayaran Sorong Tahap III pada Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun
Anggaran 2011. Kamis (30/07/2015).
Informasi yang di Himpun
Media ini, Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari " Kata
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Menurut Priharsa, kedua
tersangka ditahan atas pertimbangan penyidik mengacu pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Sugiarto ditahan di Rutan Guntur,
sementara Irawan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur “: Ungkapnya.
Sementara keduanya terlihat
langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada sekitar
pukul 16.30 WIB. Namun kedua tersangka yang telah memakai rompi tahanan itu
tidak memberikan komentar apapun.
Diketahui, Sugiarto dan
lrawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada 8 Oktober 2014. Akibat
perbuatannya, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp40
miliar.
Keduanya disangka telah
melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Melvy).
Post a Comment