Dua Tersangka Korupsi Kemenhub Di Tahan KPK



Jakarta.Metro Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahan Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan Proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Sorong Tahap III pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2011. Kamis (30/07/2015).
                                                     
Informasi yang di Himpun Media ini, Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari " Kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.

Menurut Priharsa, kedua tersangka ditahan atas pertimbangan penyidik mengacu pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Sugiarto ditahan di Rutan Guntur, sementara Irawan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur “: Ungkapnya.

Sementara keduanya terlihat langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada sekitar pukul 16.30 WIB. Namun kedua tersangka yang telah memakai rompi tahanan itu tidak memberikan komentar apapun.

Diketahui, Sugiarto dan lrawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK pada 8 Oktober 2014. Akibat perbuatannya, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp40 miliar.

Keduanya disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(Melvy).





Tidak ada komentar