Ratusan Karyawan Pelindo I Belawan Demo Pengadilan Negeri Medan Terkait Lahan Pantai Anjing

Medan.Metro Sumut
Meskipun masih ada upaya hukum peninjauan kembali (PK) oleh PT. Pelindo atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan PN Medan, yang pada intinya menyatakan M Hafizham sebagai pemilik yang sah atas lahan seluas 10 Ha, di lokasi yang dikenal sebagai pantai Anjing, kemarin, Rabu (10/6/2015), ratusan pekerja PT. Pelindo I melakukan aksi unjuk rasa ke PN Medan.

Informasi yang dihimpun Media ini, Mereka memprotes rencana eksekusi lahan aset PT Pelindo, Belawan seluas 10 hektar yang dilakukan berdasarkan putusan kasasi MA, nomor 2843/k/pdt/2013. 

Keputusan MA tersebut berdasarkan surat tanah Grand Sultan Nomor 1709 Tahun 1917, yang berdampak batalnya semua sertifikat lahan kepemilikan Pelindo I seluas 278,15 Ha. Akibatnya, Pelindo I tidak berhak atau tidak diperbolehkan lagi beroperasi di Pelabuhan Belawan.

Seperti diketahui, Pelindo I menguasai tanah Pantai Anjing, Belawan berdasarkan alas hak sertifikat HPL No 1/Belawan I/tanggal 3 Maret 1993. Total lahan sesuai sertifikat itu seluas 278,15 Ha, termasuk di dalamnya tanah 10 Ha yang lebih dikenal dengan pantai Anjing.

Humas Pelindo I Eriansyah mengatakan, ratusan karyawan hadir di PN Medan, untuk mengawal sidang perlawanan," Alasannya, PN Medan mau mengeksekusi kembali lahan kita (Pantai Anjing, Belawan) pada 6 Mei lalu, sehingga mereka melakukan perlawanan untuk menyelamatkan aset tempat mereka bekerja " Kata Eriansyah.

Menurutnya, karyawan menilai terdapat kejanggalan dalam upaya eksekusi yang dilakukan pihak PN Medan," Ada hal-hal janggal dengan tidak memberitahukan ke tergugat atau pihak yang bersengketa. PN Medan juga membuat tapal batas tanpa sepengetahuan Pelindo I " pungkasnya.(Hamnas)


Tidak ada komentar