Ratusan Karyawan Pelindo I Belawan Demo Pengadilan Negeri Medan Terkait Lahan Pantai Anjing
Medan.Metro Sumut
Meskipun masih ada upaya hukum peninjauan kembali
(PK) oleh PT. Pelindo atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan
putusan PN Medan, yang pada intinya menyatakan M Hafizham sebagai pemilik yang
sah atas lahan seluas 10 Ha, di lokasi yang dikenal sebagai pantai Anjing,
kemarin, Rabu (10/6/2015), ratusan pekerja PT. Pelindo I melakukan aksi unjuk
rasa ke PN Medan.
Informasi yang dihimpun Media ini, Mereka
memprotes rencana eksekusi lahan aset PT Pelindo, Belawan seluas 10 hektar yang
dilakukan berdasarkan putusan kasasi MA, nomor 2843/k/pdt/2013.
Keputusan MA tersebut berdasarkan surat tanah
Grand Sultan Nomor 1709 Tahun 1917, yang berdampak batalnya semua sertifikat
lahan kepemilikan Pelindo I seluas 278,15 Ha. Akibatnya, Pelindo I tidak berhak
atau tidak diperbolehkan lagi beroperasi di Pelabuhan Belawan.
Seperti diketahui, Pelindo I menguasai tanah
Pantai Anjing, Belawan berdasarkan alas hak sertifikat HPL No 1/Belawan
I/tanggal 3 Maret 1993. Total lahan sesuai sertifikat itu seluas 278,15 Ha,
termasuk di dalamnya tanah 10 Ha yang lebih dikenal dengan pantai Anjing.
Humas Pelindo I Eriansyah mengatakan, ratusan
karyawan hadir di PN Medan, untuk mengawal sidang perlawanan," Alasannya,
PN Medan mau mengeksekusi kembali lahan kita (Pantai Anjing, Belawan) pada 6
Mei lalu, sehingga mereka melakukan perlawanan untuk menyelamatkan aset tempat
mereka bekerja " Kata Eriansyah.
Menurutnya, karyawan menilai terdapat kejanggalan
dalam upaya eksekusi yang dilakukan pihak PN Medan," Ada hal-hal janggal
dengan tidak memberitahukan ke tergugat atau pihak yang bersengketa. PN Medan
juga membuat tapal batas tanpa sepengetahuan Pelindo I " pungkasnya.(Hamnas)
Post a Comment