Kasus Baru Di Sidangkan Setelah Mengendap 1,5 tahun di Polsek Labuhan

Medan Labuhan.Metro Sumut
Kasus penganiayaan yang dialami oleh Rini Asmanti (23) warga Jalan Setia Budi Kel.Helvetia Tengah, Kec.Medan Helvetia yang sudah mengendap selama 1.5 Tahun di Polsek Labuhan, Polres Belawan, akhirnya sampai juga ke meja pengadilan, setelah didesak pihak keluarga korban.

Informasi yang dihimpun Media ini, Pelaku penganiayaan yang bernama Dika warga Simpang Atap Kel. Martubung Kec. Medan Labuhan, hari ini Kamis (17/6) duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Belawan, Jalan Selebes Tepekong Belawan.

Sidang perdana kasus penganiayaan ini diagendakan meminta keterangan dari pelapor, terlapor dan juga para saksi-saksi. Dengan wajah haru, sambil membawa surat keterangan saksi yang diberikan Kejaksaan Negeri Belawan Nomor: PDM-92/Rp.9/Epp.2/05/2015, Rini mendatangi Pengadilan Negeri Belawan.

Rini Asmanti menerangkan kronologis kejadian bermula pada hari Minggu, tanggal 10 November 2013, sekira pukul 15.30 Wib di Jalan Kolonel Yos Sudarso Sp.Atap Kel.Martubung Kec.Medan Labuhan. Rumah tersebut dulunya merupakan tempat tinggal kos korban (Rini) saat sedang kuliah di salah satu Universitas swasta yang terletak di Jalan Pancing Medan.

Dikatakannya, saat kejadian dia sedang berbaring di tempat kosnya dan datang adik sepupu pelaku bernama Fitri tiba-tiba mengelurkan kata-kata yang tidak pantas untuk diucapkan dan menuduhnya pencuri uang dan emas. Saat itu adik sepupu pelaku juga mengusirnya dari dalam kamar kosnya. Aku dikatakan Loe sama adik sepupunya bang, terus dituduh pula nyuri uang dan emas, meskipun saaat itu aku telah mengatakan bahwa aku tidak ada mengambil uang atau emas seperti yang dituduhnya sama aku " Ungkap Rini.

Rni menambahkan, bahwa emas yang dituduhkan dia curi adalah milik Nura Nabila dan Nura Nabila juga sudah mengakui jika dirinya tidak ada kehilangan emas dan tidak ada menuduh Rini mengambil emas miliknya," Kenapa Lukman yang merupakan adik kandung Dika (pelaku-red) menuduhku mencuri kalung dan uang milik keluarganya " Tambahnya.

Merasa tidak puas dengan pengakuan Rini, lantas tiba-tiba Dika langsung menganiaya dirinya dengan menjambak rambut Rini dan menarik baju, selanjutnya mencakar dirinya pada saat tersungkur di teras rumah kosnya.

Saat itu juga Rini langsung membuat visum di bidan Wulan Windi Jl. Pasar 1 Marelan dan setelah membuat pengaduan ke Polsek Labuhan dengan No laporan STPL/2192/XI/2003/SU/Pel-BLW/Sek-Medan Labuhan tanggal 10 November 2013.

Saat sidang berlangsung, didapatkan keterangan dari saksi yang juga ibu kost ditempat kejadian perkara bernama Siti Rohan (40) yang berbelit-belit, dan diduga tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya pada saat kejadian, sehingga Hakim Ketua, Nazzar dan dua hakim anggota lainnya menegur saksi tersebut yang diketahui masih ada hubungan kekeluargaan jauh kepada terlapor.


Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivan Najjar Alavi, SH, MH yang menangani kasus tersebut mengatakan bahwa keterangan saksi sudah tidak sesuai dengan keterangan saksi sebelumnya, dia meminta untuk dengar keterangan dari saksi lainnya. Atas dasar tersebut, Hakim Ketua selanjutnya menunda sidang.(Hamnas)

Tidak ada komentar