Kasus Baru Di Sidangkan Setelah Mengendap 1,5 tahun di Polsek Labuhan
Medan Labuhan.Metro Sumut
Kasus penganiayaan yang dialami oleh Rini Asmanti (23) warga Jalan
Setia Budi Kel.Helvetia Tengah, Kec.Medan Helvetia yang sudah mengendap selama
1.5 Tahun di Polsek Labuhan, Polres Belawan, akhirnya sampai juga ke meja
pengadilan, setelah didesak pihak keluarga korban.
Informasi yang dihimpun Media ini, Pelaku penganiayaan yang bernama
Dika warga Simpang Atap Kel. Martubung Kec. Medan Labuhan, hari ini Kamis
(17/6) duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Belawan, Jalan Selebes
Tepekong Belawan.
Sidang perdana kasus penganiayaan ini diagendakan meminta keterangan
dari pelapor, terlapor dan juga para saksi-saksi. Dengan wajah haru, sambil
membawa surat keterangan saksi yang diberikan Kejaksaan Negeri Belawan Nomor:
PDM-92/Rp.9/Epp.2/05/2015, Rini mendatangi Pengadilan Negeri Belawan.
Rini Asmanti menerangkan kronologis kejadian bermula pada hari Minggu,
tanggal 10 November 2013, sekira pukul 15.30 Wib di Jalan Kolonel Yos Sudarso
Sp.Atap Kel.Martubung Kec.Medan Labuhan. Rumah tersebut dulunya merupakan
tempat tinggal kos korban (Rini) saat sedang kuliah di salah satu Universitas
swasta yang terletak di Jalan Pancing Medan.
Dikatakannya, saat kejadian dia sedang berbaring di tempat kosnya dan
datang adik sepupu pelaku bernama Fitri tiba-tiba mengelurkan kata-kata yang
tidak pantas untuk diucapkan dan menuduhnya pencuri uang dan emas. Saat itu
adik sepupu pelaku juga mengusirnya dari dalam kamar kosnya. Aku dikatakan Loe
sama adik sepupunya bang, terus dituduh pula nyuri uang dan emas, meskipun saaat
itu aku telah mengatakan bahwa aku tidak ada mengambil uang atau emas seperti
yang dituduhnya sama aku " Ungkap Rini.
Rni menambahkan, bahwa emas yang dituduhkan dia curi adalah milik Nura
Nabila dan Nura Nabila juga sudah mengakui jika dirinya tidak ada kehilangan
emas dan tidak ada menuduh Rini mengambil emas miliknya," Kenapa Lukman
yang merupakan adik kandung Dika (pelaku-red) menuduhku mencuri kalung dan uang
milik keluarganya " Tambahnya.
Merasa tidak puas dengan pengakuan Rini, lantas tiba-tiba Dika langsung
menganiaya dirinya dengan menjambak rambut Rini dan menarik baju, selanjutnya
mencakar dirinya pada saat tersungkur di teras rumah kosnya.
Saat itu juga Rini langsung membuat visum di bidan Wulan Windi Jl.
Pasar 1 Marelan dan setelah membuat pengaduan ke Polsek Labuhan dengan No
laporan STPL/2192/XI/2003/SU/Pel-BLW/Sek-Medan Labuhan tanggal 10 November
2013.
Saat sidang berlangsung, didapatkan keterangan dari saksi yang juga ibu
kost ditempat kejadian perkara bernama Siti Rohan (40) yang berbelit-belit, dan
diduga tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya pada saat kejadian,
sehingga Hakim Ketua, Nazzar dan dua hakim anggota lainnya menegur saksi
tersebut yang diketahui masih ada hubungan kekeluargaan jauh kepada terlapor.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ivan Najjar Alavi, SH, MH yang
menangani kasus tersebut mengatakan bahwa keterangan saksi sudah tidak sesuai
dengan keterangan saksi sebelumnya, dia meminta untuk dengar keterangan dari
saksi lainnya. Atas dasar tersebut, Hakim Ketua selanjutnya menunda sidang.(Hamnas)
Post a Comment