Polres Pelabuhan Belawan Gelar Paparan Kasus Pembunuhan Rianto Silaen Dan Daulat Hasibuan



Belawan.Metro Sumut
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Pemaparan Kasus Pembunuhan, Bertempat di Mako Polres di jalan Pelabuhan Raya Gabion, Kamis (22/1).

Dalam paparan tersebut di Pimpim langsung Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aswin Sipayung,Kasat Reskrim AKP David Bakkara, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rony Oktavianus Sitompul, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan  Iptu Musa Alexander Shah serta  Kapolsek Belawan Kompol BJ Situmorang.

Aswin Sipayung dalam paparannya mengatakan, keberhasilan mengungkap dua  kasus pembunuhan adalah akibat kerja tim serse Polres dan polsek medanlabuhan serta Polsek Belawan," Ini semua hasil kerja keras tim kita, dalam mengungkap dua kasus pembunuhan ini, dan berkasnya sudah kita limpahkan agar kepada para tersangka segera menjalani proses persidangan " Kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aswin Sipayung

Para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban Rianto Marihot Silaen (35)  adalah Andi Iswanto als aan (25) dan Yan Iskandar als Rian (26).

Motif pembunuhan kepada korban adalah cemburu sebab diketahui antara korban dan salah seorang tersangka Andi Iswanto terjalin hubungan asmara, hingga pada hari Sabtu, (1/11/2014)sekitar pukul 16.00 wib para tersangka berencana membunuh korban sekaligus untuk menguasai harta benda korban, lalu tersangka mengundang korban kerumahnya di Jalan Marelan VI Ling. 25 Gang bisnis keluarahan Renggas Pulau.

Hingga akhirnya 14/11/2014 lalu kedua tersangka dengan didampinggi keluarganya menyerah diri kepada Polisi. Kepada tersangka dijerat dengan pasal 340 Subs 338 Subs 365 KUH Pidana

Sementara dalam kasus penusukan hingga menewaskan M. Daulat Hasibuan (18) warga Uni Kampung Pajak Baru Belawan, pada Kamis (6/11/2014) lalu. Tersangka yang berhasil kita amankan Fajar Sidik (16) warga jalan Cicalengka Belawan, sedangkan kepada tiga tersangka lainnya Boby, Kamal dan Andre masih buron.

Dalam kasus ini bermotif perkelahian hingga berujung kepada penganiayaan dan penusukan hingga korban tewas walaupun korban sempat mendapatkan perawatan di RS TNI AL.

Kepada tersangka yang dikenakan pasal pasal 170 junto  338 KUHP dengan  ancaman 15 tahun penjara namun dalam kasus ini penangananya akan dilakukan secara khusus menginggat tersangka masih berada dibawa umur, Ujarnya.(Hamnas)

Tidak ada komentar