Terkai 5 Mantan Auditor Bea dan Cukai Diperiksa Terkait Kasus Suap Heru
Jakarta,Metro Sumut News
Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus memanggil lima orang pegawai Bea dan Cukai
terkait kasus suap Kepala Sub Direktorat Ekspor Bea dan Cukai, Heru Sulastyono,"
Harusnya jadwal kemarin itu dua orang tapi tidak hadir, terus hari ini tiga orang
tapi yang hadir dua orang " kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus
Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan,
Selasa (26/11/2013).
Informasi yang dihimpun Media ini, alasan ketidakhadiran dua
orang pegawai Bea Cukai pada Senin (25/11/2013) memenuhi panggilan polisi
dikarenakan satu orang sudah pensiun atas nama Slamet Susilo. Sementara satu
orang lagi atas nama Widi Hartono yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai
Belawan.
Kepala Bea dan Cukai Belawan Widi
Hartono akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik, Selasa (26/11/2013). Ia
beralasan bahwa posisinya jauh dari Jakarta sehingga baru bisa terbang ke
Jakarta, Senin (25/11/2013).
Kemudian, tiga pegawai Bea Cukai
yang diundang penyidik Selasa (26/11/2013) hanya datang satu orang atas
nama Hanif Adnan Winanto yang kini menjadi pejabat fungsional pemeriksaan
dokumen. Sementara dua orang lagi atas nama Pandu Pranoto yang kini menjabat
sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Fasilitas Kepabeanan dan Muhammad Badru
Taman yang saat kejadian suap menjabat sebagai auditor kantor pusat," Hari
ini yang datang dua yang seharusnya tiga. Memang ada surat dari Kepala Bea
Cukai Soekarno-Hatta yang menyatakan bahwa sedang ada kesibukan di
kantor," ucap Arief.
Lima orang yang dipanggil penyidik
tersebut merupakan orang-orang yang berkaitan dengan importasi barang. Kelima
orang tersebut pada saat kejadian bertindak sebagai auditor internal Ditjen Bea dan Cukai.
Widi Harotono saat itu menjadi
pengendali teknis audit, Pandu Pranoto sebagai auditor, Muhammad Badru
Taman sebagai auditor kantor pusat, Hanif Adnan Winanto sebagai ketua auditor,
dan Slamet Susilo sebagai pengawas mutu audit."Kita ingin mengetahui
proses importasi yang berkaitan dengan usaha saudara Yusron Arief dan
tugas-tugas saudara HS (Heru Sulastyono). Ini adalah auditor internal yang
melakukan pemanggilan," ungkapnya.
Lima mantan auditor saat itu,
merupakan saksi untuk tersangka kasus suap Bea dan Cukai, Yusron Arief dan Heru Sulastyono."Ini
kita ingin melihat dari periode tahun ini sampai dengan sekarang ini sebetulnya
apa sih yang terjadi kok dia memberikan suap?. sehingga kita tanyakan masalah
penempatan harga, dan lain-lain seperti apa. Nah ini yang kita tanyakan kepada
lima orang ini “ katanya.(RED)
Post a Comment