Melanggar Jalur Tangkap, 28 Kapal Asal Tanjung Balai Ditangkap
Belawan.Metro
Sumut
Dianggap
sangat meresahkan nelayan pencari kerang tradisional serta melanggar jalur
penangkapan sesuai perizinannya, Sekitar 28 unit kapal tank kerang asal Tanjung
Balai ditangkap petugas kapal patroli Ditpolairdasu. Jumat (23/09/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Puluhan kapal diduga memanipulasi ukuran kapal (gross
Ton) tersebut tertahan di dermaga Ditpolairdasu Jalan TM.Pahlawan Belawan. Terkait
adanya penangkapan kapal tank kerang tersebut akhirnya pihak Ditpolairdasu
memanggil Kepala Dinas Kelautan Perikanan Sumut Zonni Waldi serta pejabat yang
mewakili Pemko Tanjung Balai.
Saat
diwawancarai Kadiskanla Sumut Zonny Waldi mengatakan penangkapan sejumlah kapal
tank kerang itu terjadi pada Rabu kemarin akibat puluhan kapal tersebut mencari
kerang di jalur 1A yakni 0 hingga 2 mil laut dari pantai, saat itu
Dirpolairdasu sedang mengelar patroli tugas rutin dari Asahan. Mendapatkan
adanya laporan dari masyarakat nelayan kemudian ditangkaplah sebanyak 28 kapal
penangkap kerang (Tank kerang) yang spesial mencari kerang “ Katanya.
Lanjut
Zonny, Seluruh kapal ini diamankan di
dermaga Polairdasu guna menghindari amukan massa dan pembakaran.Polisi sudah
melakukan tugasnya selaku penyidik sudah diambil BAPnya terhadap 28 kapal
dengan 290 awak kapal “ Ucapnya.
Saat
ditanya soal perizinan kapal tank kerang, Kadiskanlasu menerangkan ada izinnya
yang dikeluarkan Pemko Tanjung Balai,” Ada Izinnya tetapi dalam perizinan
ditetapkan diperbolehkan menangkap kerang di jalur 1B yakni 2 hingga 4 mil laut
bukan di jalur 1A, kesalahannya disini adalah jalur penangkapan yang dilanggar
namun pelanggaran ini tak ada unsur pidananya “ Terang Zonny Waldi.
Makanya,
dalam penyelesaian persoalan masyarakat nelayan ini mereka membuat permohonan
pada Walikota Tanjung Balai agar persoalan ini bisa diselesaikan diluar
pengadilan, sebenarnya ada dua penyelesaian yakni pertama melalui pengadilan
kedua penyelesaian perkara diluar pengadilan (Restorasi Justice). Kapal dengan
alat tangkap ada izinnya, akantetapi sesuai tak sesuainya ukuran kapalnya yang
menentukannya adalah kewenangan pihak Syahbandar perhubungan laut.(Hamnas).
Post a Comment