Melanggar Jalur Tangkap, 28 Kapal Asal Tanjung Balai Ditangkap

Belawan.Metro Sumut
Dianggap sangat meresahkan nelayan pencari kerang tradisional serta melanggar jalur penangkapan sesuai perizinannya, Sekitar 28 unit kapal tank kerang asal Tanjung Balai ditangkap petugas kapal patroli Ditpolairdasu. Jumat (23/09/2016).

Informasi yang dihimpun Media ini, Puluhan kapal diduga memanipulasi ukuran kapal (gross Ton) tersebut tertahan di dermaga Ditpolairdasu Jalan TM.Pahlawan Belawan. Terkait adanya penangkapan kapal tank kerang tersebut akhirnya pihak Ditpolairdasu memanggil Kepala Dinas Kelautan Perikanan Sumut Zonni Waldi serta pejabat yang mewakili Pemko Tanjung Balai.

Saat diwawancarai Kadiskanla Sumut Zonny Waldi mengatakan penangkapan sejumlah kapal tank kerang itu terjadi pada Rabu kemarin akibat puluhan kapal tersebut mencari kerang di jalur 1A yakni 0 hingga 2 mil laut dari pantai, saat itu Dirpolairdasu sedang mengelar patroli tugas rutin dari Asahan. Mendapatkan adanya laporan dari masyarakat nelayan kemudian ditangkaplah sebanyak 28 kapal penangkap kerang (Tank kerang) yang spesial mencari kerang “ Katanya.

Lanjut  Zonny, Seluruh kapal ini diamankan di dermaga Polairdasu guna menghindari amukan massa dan pembakaran.Polisi sudah melakukan tugasnya selaku penyidik sudah diambil BAPnya terhadap 28 kapal dengan 290 awak kapal “ Ucapnya.

Saat ditanya soal perizinan kapal tank kerang, Kadiskanlasu menerangkan ada izinnya yang dikeluarkan Pemko Tanjung Balai,” Ada Izinnya tetapi dalam perizinan ditetapkan diperbolehkan menangkap kerang di jalur 1B yakni 2 hingga 4 mil laut bukan di jalur 1A, kesalahannya disini adalah jalur penangkapan yang dilanggar namun pelanggaran ini tak ada unsur pidananya “ Terang Zonny Waldi.


Makanya, dalam penyelesaian persoalan masyarakat nelayan ini mereka membuat permohonan pada Walikota Tanjung Balai agar persoalan ini bisa diselesaikan diluar pengadilan, sebenarnya ada dua penyelesaian yakni pertama melalui pengadilan kedua penyelesaian perkara diluar pengadilan (Restorasi Justice). Kapal dengan alat tangkap ada izinnya, akantetapi sesuai tak sesuainya ukuran kapalnya yang menentukannya adalah kewenangan pihak Syahbandar perhubungan laut.(Hamnas).

Tidak ada komentar