28 Kapal Ditangkap Asal Tanjung Balai Dikenai Sanksi Pidana Denda
Belawan.Metro
Sumut
Penangkapan
28 unit kapal penangkap kerang (Tank kerang) Asal Tanjung Balai yang kini masih
didermaga Ditpolairdasu di Jalan TM.Pahlawan Belawan hingga kini masih dalam
proses penyelesaian perkara lewat jalur diluar pengadilan namun pihak
kepolisian akan juga menerapkan sanksi pidana denda terhadap pelanggaran jalur
penangkapan tersebut. Jumat (23/09/2016).
Informasi
yang dihimpun Media ini, Kasi Tindak Subdit Gakkum Ditpolairdasu Kompol H.Zonni
Aroma SH.MH mengatakan soal pidananya adalah pidana denda yakni pasal 100 UU no
45 tahun 2009 sesuai dengan pasal 7 ayat
2 melanggar jalur tangkap denda maksimal Rp250 juta tapi bisa juga Rp1 juta
tergantung putusan Hakim. Sesuai dengan peta setelah dilakukan pemeriksaan
ternyata ke 28 kapal tank kerang zona tangkap mereka 1,5 mil dari laut “ Katanya.
Lanjut
Zonni, Kita dalam masalah ini telah mengadakan rapat kordinasi antar instansi
dan masyarakat nelayan agar masyarakat tak menduga duga supaya jelas
permasalahannya, kita open manajemen dalam arti kata kita panggilkan semua
stake holder terkait dan pemerintah dalam hal bersama dibicarakan penyelesaian
diluar pengadilan, kita memberikan waktu seminggu dalam hal ini untuk
memberikan pembinaan dari Dinas Perikanan nanti setelah ada kesepakatan antara
masyarakat nelayan tradisional dengan masyarakat kapal tank kerang ini yang
menjadi pegangan kita “ Ucapnya.
Sementara
Nifri mewakili Pemko Tanjung Balai saat ditanyai terkait pengeluaran izin kapal
tank kerang tersebut ia menerangkan pihaknya mengeluarkan izin berdasarkan
adanya pas kecil diterbitkan oleh Menteri Perhubungan atau Kesyahbandaran
perhubungan disana sudah dicantumkan Gross Tonnya.Ujarnya singkat.
Samsul
bahri selaku ketua 1 Pokwasmas Sumut dan Wakil Ketua HNSI Tanjung Balai
mengatakan atas kejadiannya telah diambil keputusan bermusyawarah sesuai arahan
dari pihak Ditpolair guna mengedukasi nelayan kapal pencari kerang
kita.Kedepannya mengenai jalur penangkapan ini akan dilengkapi dengan GPS agar
tak lagi melanggar jalur penangkapan,” Kedepan tidak ada lagi kesalahan, mereka
harus menangkap kerang dijalur 1B bukan di jalur 1A yang telah ditetapkan,kalau
pelanggaran tetap terjadi ya..wajib ditindak tegas dong “ Kata Samsul.(Hamnas).
Post a Comment