Terkait Bangunan Tanpa IMB, Angota DPRD Medan Desak Eldin Copot Kasi Pengawasan TRTB
Medan.Metro Sumut
Terkait kasus bangunan tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB), Anggota
DPRD Medan dari Komisi D sepakat mengusulkan kepada Wali Kota Medan, Dzulmi
Eldin, agar mencopot jabatan Drs Darwin selaku Kasi Pengawasan Dinas Tata Ruang
dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan. Kamis (25/06/2015).
Informasi yang dihimpun Media ini, Bukan itu saja, jabatan Ir Syampurno
Pohan selaku Kadis TRTB Kota supaya ikut dievaluasi. Penegasan ini disampaikan
sejumlah anggota Komisi D DPRD Medan kepada sejumlah wartawan, menyikapi
alpanya dinas terkait ikut serta dalam sidak bangunan bermasalah yang digelar
Komisi D.
Menurut Landen Marbun, Komisi D DPRD Medan berkesimpulan dengan
maraknya bangunan menyalah di kota Medan akibat lemahnya pengawasan Dinas TRTB
dan terkesan adanya pembiaran dari oknum petugas Dinas TRTB. Pada hal kata
Landen, dengan maraknya pelanggaran izin bangunan terbukti telah merusak tata
kota dan estetika kota serta kebocoran Pendapatan Asli daerah (PAD) dari
retribusi perizinan yang diperkirakan ratusan juta rupiah setiap bulannya “
Katanya.
Landen menambahkan, usulan
terkait pergantian Darwin serta sejumlah oknum di Dinas TRTB cukup beralasan,
Sebab dalam kunjungan penyisiran Komisi D kesejumlah lokasi di kota Medan,
sejumlah pemilik bangunan bermasalah kerap menyebut-nyebut nama Darwin. Muncul
indikasi, banyaknya bangunan menyimpang akibat dibecking oknum dari Dinas TRTB “
Tambahnya.
Bahkan kata Landen, saat Komisi D melakukan monitoring terkait maraknya
bangunan melanggar izin di kota Medan kemarin mulai dari Kecamatan Medan
Selayang hingga ke Medan Utara. Pihak Dinas TRTB tidak berkenan mendampingi
komisi D. Padahal, permintaan melibatkan Dinas TRTB resmi melalui surat. Begitu
juga komunikasi lewat telefon tidak dihiraukan. Landen menilai Dinas TRTB tidak
koperatif dan terkesan menghindar, Begitu juga konfirmasi yang disampaikan
wartawan tidak digubris,“ Kita prihatin melihat wajah Kota Medan cukup semrawut
dijejali bangunan tanpa aturan. Kota Medan seakan tidak memiliki pemerintahan.
Bahkan pejabat Pemko Medan terbukti dikendalikan pihak developer terkait selera
bentuk tata letak bangunan ” Kesal Landen.
Dalam kunjungan kerja Komisi D DPRD Medan, berhasil menemukan sejumlah
bangunan menyalah seperti 3 unit ruko di Jalan Gagak Hitam (Ring Road) persis
disamping BNI 46 Kecamatan Medan Sunggal. Ratusan unit bangunan dijalan Abadi
Kecamatan Medan Sunggal, Bangunan ruko dan perumahan dijalan Bangau Kelurahan
Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, Puluhan unit bangunan gudang dijalan
Platina 3 Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, Bangunan pergudangan PT
Musim Mas di Kelurahan Titi Papan dan bagunan megah di Jalan Yos Sudarso
samping kantor PLN Sumut.(Red).
Post a Comment