Terkait Bangunan Tanpa IMB, Angota DPRD Medan Desak Eldin Copot Kasi Pengawasan TRTB

Medan.Metro Sumut
Terkait kasus bangunan tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB), Anggota DPRD Medan dari Komisi D sepakat mengusulkan kepada Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, agar mencopot jabatan Drs Darwin selaku Kasi Pengawasan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan. Kamis (25/06/2015).

Informasi yang dihimpun Media ini, Bukan itu saja, jabatan Ir Syampurno Pohan selaku Kadis TRTB Kota supaya ikut dievaluasi. Penegasan ini disampaikan sejumlah anggota Komisi D DPRD Medan kepada sejumlah wartawan, menyikapi alpanya dinas terkait ikut serta dalam sidak bangunan bermasalah yang digelar Komisi D.

Menurut Landen Marbun, Komisi D DPRD Medan berkesimpulan dengan maraknya bangunan menyalah di kota Medan akibat lemahnya pengawasan Dinas TRTB dan terkesan adanya pembiaran dari oknum petugas Dinas TRTB. Pada hal kata Landen, dengan maraknya pelanggaran izin bangunan terbukti telah merusak tata kota dan estetika kota serta kebocoran Pendapatan Asli daerah (PAD) dari retribusi perizinan yang diperkirakan ratusan juta rupiah setiap bulannya “ Katanya.

 Landen menambahkan, usulan terkait pergantian Darwin serta sejumlah oknum di Dinas TRTB cukup beralasan, Sebab dalam kunjungan penyisiran Komisi D kesejumlah lokasi di kota Medan, sejumlah pemilik bangunan bermasalah kerap menyebut-nyebut nama Darwin. Muncul indikasi, banyaknya bangunan menyimpang akibat dibecking oknum dari Dinas TRTB “ Tambahnya.

Bahkan kata Landen, saat Komisi D melakukan monitoring terkait maraknya bangunan melanggar izin di kota Medan kemarin mulai dari Kecamatan Medan Selayang hingga ke Medan Utara. Pihak Dinas TRTB tidak berkenan mendampingi komisi D. Padahal, permintaan melibatkan Dinas TRTB resmi melalui surat. Begitu juga komunikasi lewat telefon tidak dihiraukan. Landen menilai Dinas TRTB tidak koperatif dan terkesan menghindar, Begitu juga konfirmasi yang disampaikan wartawan tidak digubris,“ Kita prihatin melihat wajah Kota Medan cukup semrawut dijejali bangunan tanpa aturan. Kota Medan seakan tidak memiliki pemerintahan. Bahkan pejabat Pemko Medan terbukti dikendalikan pihak developer terkait selera bentuk tata letak bangunan ” Kesal Landen.


Dalam kunjungan kerja Komisi D DPRD Medan, berhasil menemukan sejumlah bangunan menyalah seperti 3 unit ruko di Jalan Gagak Hitam (Ring Road) persis disamping BNI 46 Kecamatan Medan Sunggal. Ratusan unit bangunan dijalan Abadi Kecamatan Medan Sunggal, Bangunan ruko dan perumahan dijalan Bangau Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal, Puluhan unit bangunan gudang dijalan Platina 3 Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli, Bangunan pergudangan PT Musim Mas di Kelurahan Titi Papan dan bagunan megah di Jalan Yos Sudarso samping kantor PLN Sumut.(Red).

Tidak ada komentar