Sengeta Lahan Di Belawan, MUI SUMUT Dukung Pelindo I

Medan.Metro Sumut
PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo I melakukan kunjungan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara di Medan Rabu siang (13/05). Kunjungan ini disambut oleh Ketua MUI Provinsi Sumatera Utara Prof. DR. H. Abdullah Syah, MA beserta jajarannya di Kantor MUI Sumut, di Medan. Kunjungan ini adalah dalam rangka memperkuat silaturrahim dan meminta dukungan kepada MUI dan masyarakat dalam hal kasus tanah di Belawan yang sedang dihadapi oleh Pelindo I.

Informasi yang dihimpun Media ini, Pihak Pelindo I yang diwakili oleh Pengacara Pelindo I Junaidi Albab Setiawan bersama Humas Pelindo I M. Eriansyah dan PMO Hukum Swandhy S, dalam audiensi  tersebut mengucapkan terima kasih atas penerimaan MUI Sumut dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Tim Pelindo I. 

Dalam kesempatan tersebut Albab menyampaikan bahwa saat ini Pelindo I yang merupakan perusahaan Milik Negara sedang berjuang dalam mempertahankan lahan yang berada di Pelabuhan Belawan yang telah diklaim dimiliki oleh seseorang yang bernama M Hafizham.

“Kami butuh dukungan MUI dan masyarakat dalam sengketa lahan milik Pelindo I yang berada di Pelabuhan Belawan, dengan lokasi yang bernama Pantai Anjing. Karena kami mempunyai bukti kuat kepemilikan sertifikat HPL No.1/Belawan I tanggal 3 Maret 1993 seluas 278,15 Ha. Karena saat ini prosesnya sudah sampai putusan PN Medan yang menyatakan bahwa M Hafizham yang menggugat berdasarkan putusan PN Medan, penggugat sah memiliki lokasi di Pantai Anjing seluas 10 Ha, dan dengan keputusan tersebut  juga telah membatalkan dan tidak sah sertifikat kepemilikan semua lahan Pelindo I yang ada di Pelabuhan Belawan seluas 278,15 Ha sesuai dengan sertifikat  tersebut.  Sehingga dengan hal itu, Pelindo I tidak berhak atau tidak dibolehkan beroperasi di Pelabuhan Belawan karena sertifikat tersebut dianggap tidak sah oleh Pengadilan Negeri Medan.

Padahal putusan ini sangat tidak berimbang karena M Hafizham tidak memiliki bukti yang kuat, sedangkan kami mempunyai bukti yang kuat dan sertifikat asli. Penggugat dalam hal ini Hafizham melayangkan gugatannya berdasarkan surat keterangan kehilangan atas surat Grant Sultan tersebut dan tidak pernah menunjukkan surat Grant Sultan yang Asli tersebut selama di persidangan. Dan identitas penggugat selama dipersidangan juga tidak jelas. Tapi gugatannya malah dimenangkan,” ungkap Albab.

Dengan keputusan tersebut, jika memang dibatalkannya HPL Pelabuhan Belawan maka bahwa begitu banyak kerugian yang akan dialami, tidak hanya Pelindo I namun juga masyarakat Medan khususnya dan Sumatera Utara pada umumnya,” kata Albab.

ACS Humas Pelindo I, M Eriansyah juga mengatakan bahwa Pelindo I yang merupakan perusahaan milik Negara  dan notabene milik masyarakat, butuh dukungan masyarakat untuk menuntut kebenaran atas ketidakadilan yang terjadi dan nantinya tentu akan merugikan kepentingan dan kemaslahatan masyarakat dan umat.

“Kami berharap masyarakat bisa melihat dengan jelas permasalahan yang terjadi dan mendukung kepada kebenaran yang sedang diperjuangkan Pelindo I untuk masyarakat. Karena begitu pentingnya keberadaan pelabuhan bagi masyarakat, bila terjadi sesuatu yang tidak baik atas kepemilikan lahan tersebut tentunya akan mempengaruhi kestabilan ekonomi dimasyarakat terutama untuk kota Medan bahkan Sumatera Utara dan wilayah Provinsi lainnya yang berdekatan,  karena Pelabuhan Belawan merupakan pintu gerbang perekonomian Sumut dan Sumatera.

Distribusi barang kebutuhan pokok (sembako) seperti beras, gula, minyak goreng dll, dan kebutuhan lainnya seperti penyaluran BBM bagi kebutuhan masyarakat pasti akan terganggu. Selain itu juga hal ini akan menggangu perencanaan pembangunan perekonomian khusunya Program Maritim Pemerintah dalam mendukung Tol Laut. Kami meminta dukungan masyarakat dalam hal ini melalui MUI,” kata Eriansyah.

Sementara itu, Ketua MUI Sumatera Utara Prof. DR. H. Abdullah Syah MA beserta jajaran pengurus lainnya menyambut baik kunjungan dan maksud Pelindo I.  Prof. DR. H. Abdullah Syah, MA mengatakan dukungannya jika hal itu terkait dengan kepentingan dan kemaslahatan umat.

“Kami mendukung upaya Pelindo I dalam memperjuangkan lahan yang sedang disengketakan. MUI Sumut mendukung upaya yang dilakukan Pelindo I sesuai dengan langkah-langkah yang seharusnya dan memang perlu juga dukungan dari masyarakat jika hal itu akan merugikan masyarakat.  Karena hal ini terkait asset negara dan milik rakyat yang sedang dipertaruhkan dan diperjuangkan. “ kata Abdullah.(Hamnas)


Tidak ada komentar