Diskors Tiga Jam Sidang Gugatan Pilpres di MK

Jakarta,Metro Sumut
Sementara sidang kedua gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (8/8/2014).

Informasi yang dihimpun Media ini, sidang diskors selama tiga jam. Skors dilakukan karena bertepatan dengan waktu shalat Jumat dan jam makan siang."Dengan ini, sidang diskors sampai pikul 14.00 WIB," kata ketua majelis hakim konstitusi, Hamdan Zoelva, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta.

ketua majelis hakim konstitusi Hamdan Zoelva mengetuk palu pada pukul 11.02 WIB atau setelah sidang kedua ini berlangsung sekitar dua jam. Dalam dua jam itu, MK memberi kesempatan kepada kubu pemohon (Prabowo Subianto-Hatta Rajasa), tergugat (KPU), dan pihak terkait (Joko Widodo-Jusuf Kalla) untuk memberikan pernyataannya.

Sementara di luar gedung MK, massa pendukung Prabowo-Hatta kembali melakukan aksi unjuk rasa. Ribuan polisi mengamankan unjuk rasa tersebut.


Dalam permohonannya, Prabowo-Hatta menyatakan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum. Alasannya, Jokowi-JK dinilai memperoleh suara melalui cara-cara yang melawan hukum atau setidak-tidaknya disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.(Melvy) 

Tidak ada komentar