Diskors Tiga Jam Sidang Gugatan Pilpres di MK
Jakarta,Metro
Sumut
Sementara
sidang kedua gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan
Wakil Presiden 2014 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (8/8/2014).
Informasi
yang dihimpun Media ini, sidang diskors selama tiga jam. Skors dilakukan karena
bertepatan dengan waktu shalat Jumat dan jam makan siang."Dengan ini,
sidang diskors sampai pikul 14.00 WIB," kata ketua majelis hakim
konstitusi, Hamdan Zoelva, dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta.
ketua
majelis hakim konstitusi Hamdan Zoelva mengetuk palu pada pukul 11.02 WIB atau
setelah sidang kedua ini berlangsung sekitar dua jam. Dalam dua jam itu, MK
memberi kesempatan kepada kubu pemohon (Prabowo Subianto-Hatta Rajasa),
tergugat (KPU), dan pihak terkait (Joko Widodo-Jusuf Kalla) untuk memberikan
pernyataannya.
Dalam permohonannya, Prabowo-Hatta menyatakan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2014 tidak sah menurut hukum. Alasannya, Jokowi-JK dinilai memperoleh suara melalui cara-cara yang melawan hukum atau setidak-tidaknya disertai dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh KPU.(Melvy)
Post a Comment