Mantan Lurah Tanah 600 Marelan Di Tahan Poldasu
Medan,Metro Sumut
Polda Sumut dinilai masyarakat
berlaku tidak adil kepada mantan Lurah Tanah 600 Marelan berinisial AB ditahan
oleh pihak Poldasu dengan alas an membuat surat palsu dan memasukan data palsu
dalam data otentik sesuai Surat Penahanan No.SP.Han/289/VI/2014. Senin
(23/06/2014).
Informasi yang dihimpun Media
ini, Kombes Dedy Irianto SH MH Direktur Kriminal Umum Poldasu mengatakan AB
diduga melakukan tindakan pidana melanggar pasal 263 atau pasal 266 KUHP
berdasarkan pengaduan Sri Nurhayani “ Kata Kombes Dedy Irianto SH MH Direktur
Kriminal Umum Poldasu.
Sementara ribuan masyarakat Kecamatan Medan
Marelan merasa dizalimi oleh Sri Nurhayani dan Pihak Poldasu atas penetapan AB
warga Jalan Rahmad Budin Kecamatan Medan Marelan sebagai tersangka atas
penerbitan Surat Keterangan Tanah (AKT) atas nama Muhammad sebagai kuasa ribuan
warga atas kepemilikan lahan Lapangan Bola dijalan Marelan Raya Pasar 1
Kelurahan Tanah 600 Marelan.
Salah satu warga
Kelurahan Tanah 600 Marelan yang namanya tidak mau ditulis menjelaskan AB mantan Lurah Tanah 600 Marelan bertindak
sesuai kepentingan masyarakat Marelan, untuk menghindari penjualan Lahan
Lapangan Bola oleh oknum yang tidak bertanggung jawab " Ungakapnya.
Herman Nasution SH
seketaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tanah 600 Marelan
saat ditemui beberapa Wartawan mengatakan awalnya penyidik Poldasu
menetapkan Muhammad sebagai tersangka
(Mantan Bendahara LPM T.600 Marelan), sedangkan AB pada hari seni 16 Juni
2014 dipanggil untuk memenuhi panggilan
kedua untuk hadir pada hari Jumat 20 juni 2014,” Muhammad dan AB dilaporkan Sri
Nurhayani Ke Polda Sumut pada tanggal 12 Febuari 2014 atas tuduhan pemalsuan
SKT atas nama Muhammad No.593.83/SK/1843/2006 tanggal 18 oktober 2006 yang
diteken oleh Lurah Tanah 600 Marelan Ahmad dan diketahui oleh Camat Medan
Marelan Armansyah Lubis “ Kata Herman Nasution SH Seketaris Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tanah 600 Marelan.
Herman menambahkan
SKT tersebut berdasarkan Surat Keputusan dan Keterangan Pengadilan Negeri
Medan,Surat Rekomendasi Ketua DPRD Kota Medan,Surat Sekda Kota Medan,Surat
Camat Medan Marelan dan Surat usulan masyarakat Kelurahan Tanah 600 Marelan dan
pernyataan Muhammad sebnagai yang mewakili ribuan masyarakat untuk
melegalisasikan Lahan Lapangan Bola Kaki Kelurahan Tanah 600 Marelan untu
kepentingan masyarakat “ Tambah Herman.(Hamnas)
Post a Comment