Mantan Lurah Tanah 600 Marelan Di Tahan Poldasu

Medan,Metro Sumut
Polda Sumut dinilai masyarakat berlaku tidak adil kepada mantan Lurah Tanah 600 Marelan berinisial AB ditahan oleh pihak Poldasu dengan alas an membuat surat palsu dan memasukan data palsu dalam data otentik sesuai Surat Penahanan No.SP.Han/289/VI/2014. Senin (23/06/2014).

Informasi yang dihimpun Media ini, Kombes Dedy Irianto SH MH Direktur Kriminal Umum Poldasu mengatakan AB diduga melakukan tindakan pidana melanggar pasal 263 atau pasal 266 KUHP berdasarkan pengaduan Sri Nurhayani “ Kata Kombes Dedy Irianto SH MH Direktur Kriminal Umum Poldasu.


Sementara ribuan masyarakat Kecamatan Medan Marelan merasa dizalimi oleh Sri Nurhayani dan Pihak Poldasu atas penetapan AB warga Jalan Rahmad Budin Kecamatan Medan Marelan sebagai tersangka atas penerbitan Surat Keterangan Tanah (AKT) atas nama Muhammad sebagai kuasa ribuan warga atas kepemilikan lahan Lapangan Bola dijalan Marelan Raya Pasar 1 Kelurahan Tanah 600 Marelan.

Salah satu warga Kelurahan Tanah 600 Marelan yang namanya tidak mau ditulis menjelaskan  AB mantan Lurah Tanah 600 Marelan bertindak sesuai kepentingan masyarakat Marelan, untuk menghindari penjualan Lahan Lapangan Bola oleh oknum yang tidak bertanggung jawab " Ungakapnya.

Herman Nasution SH seketaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tanah 600 Marelan saat ditemui beberapa Wartawan mengatakan awalnya penyidik Poldasu menetapkan  Muhammad sebagai tersangka (Mantan Bendahara LPM T.600 Marelan), sedangkan AB pada hari seni 16 Juni 2014  dipanggil untuk memenuhi panggilan kedua untuk hadir pada hari Jumat 20 juni 2014,” Muhammad dan AB dilaporkan Sri Nurhayani Ke Polda Sumut pada tanggal 12 Febuari 2014 atas tuduhan pemalsuan SKT atas nama Muhammad No.593.83/SK/1843/2006 tanggal 18 oktober 2006 yang diteken oleh Lurah Tanah 600 Marelan Ahmad dan diketahui oleh Camat Medan Marelan Armansyah Lubis “ Kata Herman Nasution SH Seketaris Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tanah 600 Marelan.

Herman menambahkan SKT tersebut berdasarkan Surat Keputusan dan Keterangan Pengadilan Negeri Medan,Surat Rekomendasi Ketua DPRD Kota Medan,Surat Sekda Kota Medan,Surat Camat Medan Marelan dan Surat usulan masyarakat Kelurahan Tanah 600 Marelan dan pernyataan Muhammad sebnagai yang mewakili ribuan masyarakat untuk melegalisasikan Lahan Lapangan Bola Kaki Kelurahan Tanah 600 Marelan untu kepentingan masyarakat “ Tambah Herman.(Hamnas)


Tidak ada komentar